Menu

Mode Gelap

Headline

Menteri Yassierli Larang Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan

badge-check


					Menteri Yassierli Larang Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan surat edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.

Yassierli menyatakan bahwa tindakan menahan dokumen seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga bukti kepemilikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran hak dasar pekerja. “Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Surat edaran ini juga menekankan bahwa perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja dalam mencari pekerjaan yang lebih baik. “Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya,” tegas Yassierli.

Meski begitu, surat edaran ini memberikan pengecualian terbatas dalam kasus tertentu, seperti penahanan ijazah atau sertifikat kompetensi yang menjadi bagian dari perjanjian kerja akibat pembiayaan pendidikan atau pelatihan oleh perusahaan. Dalam kondisi ini, penahanan hanya diperbolehkan berdasarkan perjanjian tertulis yang sah. Perusahaan juga wajib menjaga keamanan dokumen dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari serikat pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan yang menilainya sebagai langkah maju dalam perlindungan hak pekerja dan peningkatan profesionalisme hubungan industrial di Indonesia.

Melalui surat edaran ini, Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen untuk menghapus praktik yang merugikan pekerja, yang selama ini dianggap lazim, demi menciptakan dunia kerja yang lebih sehat dan adil.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CEO Exim Bank Sebut Pesepeda Merusak Ekonomi, Atau Indikator PDB yang Salah

7 Juli 2025 - 18:08 WIB

Hadi Atmaji Pimpin Sidang Paripurna, Bupati Warsubi Jamin Transparansi dan Akuntabilitas APBD

7 Juli 2025 - 17:10 WIB

Wabup dan Sekda Jombang Turun ke Penjahit, Salmanudin: Ndak Ada Keluhan, Malah Dapat Selisih Ongkos Lebih Besar

7 Juli 2025 - 16:02 WIB

Elon Musk Resmi Bentuk Partai Baru America Party, Begini Sikap Politiknya

7 Juli 2025 - 15:58 WIB

Kadishub Budi Winarno Mengevaluasi CFD di Jl. KH Wahid Hasyim Jombang, Pasca Insiden Ambulans Terhambat Masuk RSUD

7 Juli 2025 - 13:24 WIB

Ruang Kelas dan Perpustakaan SDN Jabon 2 Terancam Ambruk, Tahun Ini Hanya ada 2 Pendaftar

7 Juli 2025 - 12:36 WIB

Fixed Mindset: Pola Pikir yang Membatasi Potensi

7 Juli 2025 - 12:16 WIB

Sekali Operasi Pencuri Gondol 4 Mesin Diesel Hand Tractor Milik Petani Kabuh Jombang

7 Juli 2025 - 11:52 WIB

Hadiri Gebyar Jantung Sehat UMKM di Dusun Geneng Gang 3, Hadi Atmaji: Sehat dan Bikin Ekonomi Menggeliat

7 Juli 2025 - 10:13 WIB

Trending di Nasional