Menu

Mode Gelap

Headline

Menteri Yassierli Larang Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan

badge-check


					Menteri Yassierli Larang Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan surat edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.

Yassierli menyatakan bahwa tindakan menahan dokumen seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga bukti kepemilikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran hak dasar pekerja. “Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Surat edaran ini juga menekankan bahwa perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja dalam mencari pekerjaan yang lebih baik. “Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya,” tegas Yassierli.

Meski begitu, surat edaran ini memberikan pengecualian terbatas dalam kasus tertentu, seperti penahanan ijazah atau sertifikat kompetensi yang menjadi bagian dari perjanjian kerja akibat pembiayaan pendidikan atau pelatihan oleh perusahaan. Dalam kondisi ini, penahanan hanya diperbolehkan berdasarkan perjanjian tertulis yang sah. Perusahaan juga wajib menjaga keamanan dokumen dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari serikat pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan yang menilainya sebagai langkah maju dalam perlindungan hak pekerja dan peningkatan profesionalisme hubungan industrial di Indonesia.

Melalui surat edaran ini, Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen untuk menghapus praktik yang merugikan pekerja, yang selama ini dianggap lazim, demi menciptakan dunia kerja yang lebih sehat dan adil.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bisma Arya Pelajar SMPI Roushon Fikr Jombang Raih Juara I Lomba Fotogarfi

12 Februari 2026 - 23:24 WIB

Disambut Sholawat di SidangTipikor, Khofifah: Bantah Isi BAP Kusnadi, Tidak Terima Fee Pencairan Dana Hibah

12 Februari 2026 - 18:50 WIB

Pramugari PO Indorent Naura Rindha Tewas, 33 Lainnya Luka-luka Kecelakaan di Km 566 A Tol Ngawi-Solo

12 Februari 2026 - 18:27 WIB

Ramadan di Jogokariyan: 3.800 Takjil, Piring Jadi Simbol Berkah dan Kebersamaan

12 Februari 2026 - 18:21 WIB

Perempuan IRT Lempar Bom Molotov Gagal Rampas Emas Rp 1 M, Ditangap di Jl Somba Opu Makassar

12 Februari 2026 - 17:32 WIB

Bahlil Ungkap Ketahanan Energi RI Hanya Cukup 21 Hari

12 Februari 2026 - 17:11 WIB

Adu Banteng Truk Lawan Mobil MBG, Sopir Terjepit Akhirnya Meninggal Dunia

12 Februari 2026 - 16:57 WIB

Jenis jenis Senjata Anti-Drone: Eksplorasi Teknologi Tinggi

12 Februari 2026 - 15:20 WIB

Kejaksaan Gresik Tahan Tiga Pengurus Pondok, Selewengkan Dana Hibah Rp 400 Juta dari Pemprov Jatim

12 Februari 2026 - 14:45 WIB

Trending di Headline