Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan surat edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.

Yassierli menyatakan bahwa tindakan menahan dokumen seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga bukti kepemilikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran hak dasar pekerja. “Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Surat edaran ini juga menekankan bahwa perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja dalam mencari pekerjaan yang lebih baik. “Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya,” tegas Yassierli.
Meski begitu, surat edaran ini memberikan pengecualian terbatas dalam kasus tertentu, seperti penahanan ijazah atau sertifikat kompetensi yang menjadi bagian dari perjanjian kerja akibat pembiayaan pendidikan atau pelatihan oleh perusahaan. Dalam kondisi ini, penahanan hanya diperbolehkan berdasarkan perjanjian tertulis yang sah. Perusahaan juga wajib menjaga keamanan dokumen dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari serikat pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan yang menilainya sebagai langkah maju dalam perlindungan hak pekerja dan peningkatan profesionalisme hubungan industrial di Indonesia.
Melalui surat edaran ini, Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen untuk menghapus praktik yang merugikan pekerja, yang selama ini dianggap lazim, demi menciptakan dunia kerja yang lebih sehat dan adil.***