Menu

Mode Gelap

Headline

Menteri LH Tutup Dua Perusahaan Peleburan Besi Baja di Tangerang, tidak Memiliki Pengolah Limbah

badge-check


					Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (ketiga kanan) saat memberikan keterangan pers terkait penyegelan perusahaan dua perusahaan pabrik pelebuhan baja/besi PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia, akibat pencemar lingkungan di Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: Antara. Perbesar

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (ketiga kanan) saat memberikan keterangan pers terkait penyegelan perusahaan dua perusahaan pabrik pelebuhan baja/besi PT Power Steel Mandiri dan PT Power Steel Indonesia, akibat pencemar lingkungan di Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: Antara.

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, TANGERANG- Sudah seminggu ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan secara paksa operasional pabrik peleburan baja milik PT Power Steel Mandiri (PSM)  dan PT Power Steel Indonesia (PSI) di Kawasan Industri Millenium (KIM) Cikupa, Tangerang, Provinis Banten.

Tindakan ini diambil setelah inspeksi mendadak yang dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bersama tim Penegakan Hukum KLH, pada hari Jumat 23 Mei 2025.

Alasan utama Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) menutup sementara pabrik PT Power Steel Mandiri adalah karena pabrik tersebut terbukti tidak mengolah limbah asap hasil peleburan baja dengan benar, sehingga asap yang dihasilkan langsung dibuang ke lingkungan tanpa melalui proses filtrasi atau cerobong yang sesuai standar lingkungan.

Hal ini menyebabkan pencemaran udara yang signifikan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar serta memperburuk kualitas udara, bahkan hingga ke wilayah Jakarta.

Penutupan dilakukan karena PT Power Steel Mandiri terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap pengelolaan limbah asap hasil peleburan baja. KLH menemukan bahwa pabrik ini:

  • Tidak memiliki sistem pengolahan limbah asap yang memadai Tidak memasang cerobong atau filter untuk menahan dan menyaring asap sebelum dilepas ke udara.
  • Membiarkan asap hasil peleburan baja langsung terbuang ke lingkungan sekitar tanpa pengolahan, sehingga menyebabkan pencemaran udara yang signifikan.
  • Asap dan debu yang dihasilkan mengandung logam berat dan dapat tersebar hingga radius 3 hingga 30 kilometer dari lokasi pabrik, berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan memperburuk kualitas udara hingga ke wilayah Jakarta.

Seluruh aktivitas produksi di pabrik dihentikan seketika, dan karyawan diperintahkan untuk mematikan mesin. KLH memasang plang segel dan pita kuning di pintu masuk ruang produksi sebagai tanda penyegelan dan larangan beroperasi selama proses penyidikan berlangsung.

Menteri Hanif Faisol menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada proses hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara 3-5 tahun atau denda materiil.

KLH meminta perusahaan segera memperbaiki sistem cerobong asap dan pengolahan limbah sesuai standar lingkungan sebelum dapat melanjutkan aktivitas produksi.

Pihak pengelola kawasan industri menyatakan akan mematuhi instruksi KLH dan melakukan perbaikan terhadap sistem pengelolaan limbah di seluruh industri di kawasan tersebut. KLH juga menegaskan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan, tidak diperbolehkan ada aktivitas produksi apapun di pabrik tersebut.

Reaksi dari pihak PT Power Steel Mandiri dan karyawan atas penutupan pabrik ini cukup terbatas. Bagian legal PT Power Steel Mandiri yang diwakili oleh Iwan Mulyatno menolak memberikan penjelasan dan menyarankan agar langsung menghubungi pemilik pabrik.

Seminggu Tutup
Berdasarkan informasi yang tersedia, PT Power Steel Mandiri mempekerjakan sekitar 429 orang tenaga kerja. Dengan penutupan sementara pabrik oleh Kementerian Lingkungan Hidup, tenaga kerja sebanyak ini berpotensi terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) jika penutupan berlangsung lama dan perusahaan tidak segera memperbaiki sistem pengolahan limbahnya.

PT Power Steel Mandiri adalah perusahaan Indonesia yang berdiri sejak tahun 1985 dengan kantor pusat di Cikupa, Tangerang, serta memiliki beberapa kantor cabang di Surabaya, Jakarta, dan Pekanbaru. Perusahaan ini merupakan industri baja nasional yang memproduksi berbagai produk besi dan baja

PT Power Steel Mandiri memproduksi berbagai produk baja dan besi, antara lain: Besi hollow; Besi beton ulir; Sheet pile; Pipa aluminium; Plate SS (stainless steel); Besi WF (Wide Flange); Besi siku; Pipa baja; Plate strip; Wire mesh; Kawat bronjong; Pipa tiang pancang; Pipa hitam; Plate Hardox; Round bar; Besi H-beam

Perusahaan ini fokus pada produksi baja berkualitas tinggi untuk kebutuhan konstruksi dan industri, serta mengelola limbah besi tua sebagai bagian dari proses produksinya.

PT Power Steel Mandiri memiliki kapasitas produksi terpasang sekitar 500.000 ton baja per tahun, yang terdiri dari produksi besi beton/besi profil sebanyak 240.000 ton per tahun dan produksi besi billet sebanyak 260.000 ton per tahun. Jika kapasitas tahunan ini dibagi secara rata per hari kerja (misal 250 hari kerja per tahun), maka kapasitas produksi harian perusahaan ini sekitar 2.000 ton baja per hari.

Perhitungan kasar 500.000 ton/tahun ÷ 250 hari = 2.000 ton/hari. PT Power Steel Mandiri mengolah sekitar 2.000 ton besi setiap hari dalam kapasitas produksinya. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Berdaulat Pangan, Produksi Beras Nasional Melonjak Signifikan

2 Juni 2025 - 20:03 WIB

Untuk Kalahkan Garuda, Timnas China Latihan Khusus Bola Mati

2 Juni 2025 - 20:02 WIB

Visa Haji Furoda Tak Terbit, Lima Pasangan Seleb Ini Tetap Berangkat Haji, Lha Kok Bisa?

2 Juni 2025 - 19:35 WIB

Polisi Amankan Puluhan Pemuda dan Menahan 26 Motor, Buntut Tawuran di Babat

2 Juni 2025 - 18:01 WIB

50-70 Kapal Perang China Provokasi Taiwan, PD III Diambang Pintu

2 Juni 2025 - 14:20 WIB

Aufaa Luqmana 19 Tahun Gugat Mobil Esemka Rp 300 Juta, Jokowi dan Mantan Wapres Ma’ruf

2 Juni 2025 - 13:48 WIB

China Berhasil Uji Coba Peluncuran dan Pendaratan Roket Vertikal di Laut Kuning

2 Juni 2025 - 13:19 WIB

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi, Muncul Nama Pihak III Bantuan Traktor

2 Juni 2025 - 12:47 WIB

Dokter Jadi Guru Boleh, Guru Suntik Murid Gak Boleh, Guru Gembul Malah Dihujat

2 Juni 2025 - 12:16 WIB

Trending di Headline