Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengungkapkan keterkejutannya atas tingginya tarif cukai rokok di Indonesia yang rata-rata mencapai 57 persen. Dalam pernyataannya yang viral, ia bilang, “Wah tinggi amat, Firaun lu,” sebagai ungkapan spontan terkait besaran cukai tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Jumat, 19 September 2025, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dalam sebuah pertemuan internal dan media briefing di kantor tersebut saat Purbaya mengungkapkan keterkejutannya atas besarannya tarif cukai rokok yang dirasa sangat tinggi.
Purbaya menilai bahwa tingginya tarif cukai rokok itu ada niat kebijakan untuk menekan konsumsi rokok di masyarakat, bukan hanya untuk pendapatan negara semata. Namun, ia mengkritik bahwa kebijakan tersebut kurang bijaksana karena belum disertai program mitigasi yang jelas untuk para pekerja di industri rokok yang banyak kena PHK.
Menurutnya, industri rokok yang menyerap banyak tenaga kerja berpotensi rusak akibat cukai tinggi tanpa ada jaminan pengganti lapangan kerja baru.
Ia juga menyoroti maraknya rokok ilegal dari China yang merugikan industri rokok dalam negeri dan berjanji akan menindak tegas rokok palsu tersebut. Purbaya berencana mengunjungi Jawa Timur untuk melihat langsung kondisi industri rokok di sana, yang merupakan salah satu pusat industri tembakau di Indonesia.
Singkatnya, Menkeu Purbaya mengkritik cukai rokok yang terlalu tinggi (57%) dengan ungkapan spontan “Firaun lu,” dan mengingatkan pentingnya kebijakan yang tidak merugikan tenaga kerja dan industri dalam negeri.
Pendapatan negara dari cukai rokok pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp216,9 triliun. Angka ini merupakan bagian terbesar dari total penerimaan cukai yang mencapai Rp226,4 triliun sepanjang tahun 2024.
Pendapatan cukai rokok ini menunjukkan kenaikan dibanding tahun sebelumnya dan menjadi sumber pendapatan penting bagi APBN Indonesia.
Pendapatan negara dari cukai rokok pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp216,9 triliun, yang merupakan bagian terbesar dari total penerimaan cukai tahun itu sebesar Rp226,4 triliun.
Pendapatan ini menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi APBN Indonesia. **