Menu

Mode Gelap

Headline

Mengapa Pubertas Kedua Dapat Membahayakan Pernikahan

badge-check


					Mengapa Pubertas Kedua Dapat Membahayakan Pernikahan Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Pubertas kedua, yang sering terjadi sekitar usia 40 tahun, melibatkan perubahan fisik dan psikologis yang signifikan yang dapat berdampak negatif pada hubungan perkawinan jika tidak dikelola dengan baik.

Puber kedua adalah istilah populer yang merujuk pada perubahan fisik, emosional. Namun, dalam dunia medis, istilah “puber kedua” tidak dikenal secara resmi dan lebih sering dikaitkan dengan fenomena psikologis yang disebut midlife crisis atau krisis paruh baya.

Ditulis International Journal of Islamic Thought and Humanities, Fase ini ditandai dengan perubahan kadar hormon, perubahan kepercayaan diri, dan kebutuhan emosional yang berkembang, yang dapat menyebabkan konflik antara pasangan.

Tantangan Psikologis dan Emosional

Selama pubertas kedua, individu sering mengalami peningkatan kepekaan ego dan kebutuhan yang lebih kuat akan kasih sayang dan perhatian dari pasangannya. Namun, seiring menurunnya vitalitas fisik, dinamika hubungan yang biasa dapat berubah, yang menyebabkan frustrasi dan kesalahpahaman.

Ketika salah satu atau kedua pasangan gagal menyesuaikan diri dengan perubahan ini, hal itu dapat menyebabkan jarak emosional, ketidakpuasan, dan bahkan mencari perhatian di luar pernikahan, yang mengancam stabilitas perkawinan

Perubahan Peran dan Harapan

Transisi paruh baya mengharuskan pasangan untuk beradaptasi dengan peran baru yang sesuai dengan tubuh mereka yang menua dan keadaan psikologis yang berkembang. Kegagalan untuk menyelaraskan kembali harapan dan perilaku dengan perubahan ini dapat menyebabkan ketegangan.

Misalnya, berkurangnya keintiman fisik atau perubahan gaya komunikasi dapat disalahartikan sebagai kurangnya cinta atau komitmen, yang dapat meningkatkan konflik

Dampak pada Keharmonisan Pernikahan

Jika pasangan tidak mengenali pubertas kedua sebagai fase alami dan tidak secara aktif berupaya menjaga kasih sayang, hubungan emosional, dan saling pengertian, pernikahan dapat terganggu. Risiko konflik meningkat ketika pasangan merasa diabaikan atau disalahpahami, yang dapat menyebabkan rusaknya kepercayaan dan keintiman

Langkah Pencegahan dari Perspektif Hukum Islam

Penelitian dari sudut pandang hukum keluarga Islam menyarankan beberapa cara untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh pubertas kedua terhadap pernikahan:

Memperbarui niat pernikahan sebagai bentuk ibadah dan komitmen

Menumbuhkan rasa cinta kasih sayang melalui komunikasi yang lembut dan baik

Menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan moral untuk menciptakan kedamaian dan keharmonisan

Belajar menyesuaikan peran dan perilaku sesuai dengan perubahan fisik dan psikologis untuk bertindak lebih dewasa

Kesimpulan

Puber kedua adalah istilah populer yang merujuk pada perubahan fisik, emosional, dan psikologis yang dialami orang paruh baya, biasanya sekitar usia 40-an hingga 50-an.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bisma Arya Pelajar SMPI Roushon Fikr Jombang Raih Juara I Lomba Fotogarfi

12 Februari 2026 - 23:24 WIB

Disambut Sholawat di SidangTipikor, Khofifah: Bantah Isi BAP Kusnadi, Tidak Terima Fee Pencairan Dana Hibah

12 Februari 2026 - 18:50 WIB

Pramugari PO Indorent Naura Rindha Tewas, 33 Lainnya Luka-luka Kecelakaan di Km 566 A Tol Ngawi-Solo

12 Februari 2026 - 18:27 WIB

Perempuan IRT Lempar Bom Molotov Gagal Rampas Emas Rp 1 M, Ditangap di Jl Somba Opu Makassar

12 Februari 2026 - 17:32 WIB

Adu Banteng Truk Lawan Mobil MBG, Sopir Terjepit Akhirnya Meninggal Dunia

12 Februari 2026 - 16:57 WIB

Han So-hee, “Peselingkuh Paling Cantik” Jadi Ikon Akting Korea

12 Februari 2026 - 16:13 WIB

Makna Tersembunyi di Balik Pisang, Ubi, dan Santan Kolak

12 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kejaksaan Gresik Tahan Tiga Pengurus Pondok, Selewengkan Dana Hibah Rp 400 Juta dari Pemprov Jatim

12 Februari 2026 - 14:45 WIB

Hampir 24 Jam Polisi Periksa Bahar Smith tapi Tidak Ditahan, Kasus Penganiayaan Banser Tengarang

12 Februari 2026 - 14:12 WIB

Trending di Headline