Menu

Mode Gelap

Headline

Mengakali E-Katalog Alkes Rp 13 Miliar, Jaksa Jebloskan Kadinskes Karanganyar ke Tahanan

badge-check


					Kejaksaan menjebloskan ke tahanan, Purwati, kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Jaswa Tengah, tersangka mengakali prosesn lelang alat kesehatan dari pagu Rp 7 miliar menjadi Rp 13 miliar. Foto: espos.id Perbesar

Kejaksaan menjebloskan ke tahanan, Purwati, kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Jaswa Tengah, tersangka mengakali prosesn lelang alat kesehatan dari pagu Rp 7 miliar menjadi Rp 13 miliar. Foto: espos.id

Penulis: Adi Wardhono   |    Edigtor: Priyo Suwarno

KREDONEWSCOM, KARANGANYAR- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, Jawa Tengah Purwati, bersama seorang pejabat fungsional bidang perencanaan, Amin Sukoco, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp 13 miliar pada tahun anggaran 2023.

Kejaksaan Karangagnyar mulai mengendus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Karanganyar tahun anggaran 2023 mulai terungkap dan disidik oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Mei 2025.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinkes Karanganyar tahun 2023, berupa pengadaan alkes tersebut berupa paket alat antropometri yang diperuntukkan bagi 1.300 posyandu di 17 kecamatan di Karanganyar.

Namun, rincian lengkap jenis-jenis alkes yang dilelang tidak diungkap secara detail dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Karanganyar. Yang jelas, pengadaan ini dilakukan melalui sistem e-catalog, tetapi proses lelang tidak diterapkan secara penuh dan terjadi pengondisian pemenang tender

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, S.H., M.H,  menjelaskan peran tersangka, proses penyidikan, dan modus operandi pengondisian lelang dalam kasus tersebut, 22 Mei 2025.

Penetapan tersangka dan penahanan Kepala Dinkes Purwati serta pejabat fungsional Amin Sukoco dilakukan pada tanggal 22 Mei 2025, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sejak beberapa hari sebelumnya.

Proses penyidikan dan pengungkapan modus pengondisian lelang serta gratifikasi baru dipublikasikan secara resmi pada 23-24 Mei 2025. Jadi, kasus ini ditemukan dan mulai diusut secara intensif sekitar Mei 2025.

Kasus ini melibatkan rekayasa dan manipulasi proses tender melalui sistem E-Katalog nasional, dengan modus pengondisian pemenang tender yang disertai gratifikasi atau suap.

Pengadaan alkes yang seharusnya untuk puskesmas dan posyandu tersebut awalnya direncanakan senilai Rp 7 miliar, namun nilai proyek membengkak hingga Rp 13 miliar. Kejaksaan Negeri Karanganyar masih melakukan audit untuk menghitung kerugian negara secara pasti akibat kasus ini.

Dalam proses penyidikan, Kejari Karanganyar melakukan penggeledahan di kantor Dinkes dan menyita dokumen, laptop, serta ponsel yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Karanganyar setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam.

Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2, 3, dan 5, yang mencakup kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, dan tindak pidana suap dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Dugaannya adalah Dinkes Karanganyar diduga mengakali proses tender pengadaan alat kesehatan senilai Rp 13 miliar dengan manipulasi sistem E-Katalog dan pengondisian pemenang tender yang melibatkan gratifikasi, sehingga merugikan negara dan menjerat pejabat Dinkes sebagai tersangka korupsi. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Mencekam! Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar Terjadi Pembakaran

30 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Baksos Kesehatan di SR Mojoagung, Pemkab Siapkan Snack dan Es Krim Gratis untuk Siswa

29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Aksi Solidaritas Tewasnya Affan Kurniawan, Kapolres Jombang Salat Ghoib Bersama Massa Ojol

29 Agustus 2025 - 18:56 WIB

LPS Catat Tabungan Orang Kaya Tembus Rp5.112 Triliun, Seharusnya Kena Pajak Tinggi

29 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Presiden Kecewa atas Tindakan Aparat dalam Insiden Ojol

29 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Trending di Nasional