Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Membangun Jembatan Tanpa Izin Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya

badge-check


					Jembatan di Desa Sambongdukuh yang Diduga tidak mengantonhi izin dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai). (Foto: KREDONEWS.COM/ Wibisono) Perbesar

Jembatan di Desa Sambongdukuh yang Diduga tidak mengantonhi izin dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai). (Foto: KREDONEWS.COM/ Wibisono)

Penulis: Wibisono | Editor: Ipong D Cahyono

KREDONEWS.com, JOMBANG – Pembangunan jembatan di atas sungai yang menjadi wewenang BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, Jawa Timur disinyalir tidak mengatongi izin konstruksi dari Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR.

Jembatan yang panjangnya kurang lebih 25 meter dengan lebar 3 meter disebut-sebut pelanggarnya bisa terancam hukuman pidana. Pasalnya, sebelum mengajukan permohonan izin ke BBWS dan melaksanakan pembangunan seharusnya mengantongi izin lingkungan (AMNDAL, UKL-UPL, SPPL) dari dinas terkait yang selanjutnya dijadikan dasar untuk mengurus Rekomendasi teknis (Rekomtek).

“Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 pasal 49 ayat (2) tentang Sumber Daya Air (SDA) ancaman hukuman pidananya maksimal selama 3 tahun dan denda 1 milyar apabila tidak mengantongi izin,” ujar Aan Prihanto, Divisi Lingkungan Hidup Aliansi LSM Jombang.

Dikatakan oleh Aan bahwa izin lingkungan mutlak harus dikantongi karena izin tersebut merupakan panglima dari izin-izin lanjutan yang harus diurus termasuk Rekomtek.

“Dalam pengurusan izin lingkungan sebelumnya juga harus ada sosialisasi kegiatan kepada masyarakat sekitar. Apakah itu sudah dilakukan?” Kata Aan lagi.

Aan juga mengingatkan, kalau memang terbukti kegiatan pembangunan jembatan tersebut tanpa ada sosualisasi kepada masyarakat sekitar dirinya akan melakukan advokasi ke masyarakat. Aan juga akan meminta kepada Kantor BBWS Surabaya untuk membongkar jembatan tersebut bila tidak mengantongi dokumen periizinan.

“Selain itu agar ada efek jera, harus ada sanksi berat bagi pelaku pelanggaran,” tegasnya.

Sementara Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Surabaya saat dikonfirmasi SWARAJOMBANG.COM Senin, (9/12/2024) lewat sambungan seluler tidak menjawab meskipun nada berdering.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PD Surabaya Gelar Lomba Rakyat 17 Agustusan, September Pecahkan Rekor Muri Donor Darah

23 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Banyak Polemik, Pemerintah Akan Kaji Ulang Penentuan Desil

21 Agustus 2026 - 19:19 WIB

KPK Angkut Rektor dan Wakil ke Gedung Jakarta, Hasil OTT di Unsoed Purwokerto

21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sadis Bully Pelajar di Kebumen: Pelaku Simpan 15 Rekaman, Motif Cemburu

21 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Ferry Irwandi & Ekspedisi KitaBisa Tiba di Flores: Salurkan Donasi Rp4 Miliar untuk Korban Gempa

19 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Rumahmu Bisa Jadi Server Dunia, Pasif Income Rp393 Juta/ Tahun

19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

RS Terapung Ksatria Airlangga Galang Dana Bantuan Korban Gempa Flores

19 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (49): Perang Zuku, Hingga Manusia Terakhir

19 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sidang Daycare Little Aresha, Jaksa: Bayi Diikat, Makanan Sisa Dibubur Kembali

19 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Trending di News