Menu

Mode Gelap

News

Membangun Jembatan Tanpa Izin Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya

badge-check


					Jembatan di Desa Sambongdukuh yang Diduga tidak mengantonhi izin dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai). (Foto: KREDONEWS.COM/ Wibisono) Perbesar

Jembatan di Desa Sambongdukuh yang Diduga tidak mengantonhi izin dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai). (Foto: KREDONEWS.COM/ Wibisono)

Penulis: Wibisono | Editor: Ipong D Cahyono

KREDONEWS.com, JOMBANG – Pembangunan jembatan di atas sungai yang menjadi wewenang BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, Jawa Timur disinyalir tidak mengatongi izin konstruksi dari Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR.

Jembatan yang panjangnya kurang lebih 25 meter dengan lebar 3 meter disebut-sebut pelanggarnya bisa terancam hukuman pidana. Pasalnya, sebelum mengajukan permohonan izin ke BBWS dan melaksanakan pembangunan seharusnya mengantongi izin lingkungan (AMNDAL, UKL-UPL, SPPL) dari dinas terkait yang selanjutnya dijadikan dasar untuk mengurus Rekomendasi teknis (Rekomtek).

“Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 pasal 49 ayat (2) tentang Sumber Daya Air (SDA) ancaman hukuman pidananya maksimal selama 3 tahun dan denda 1 milyar apabila tidak mengantongi izin,” ujar Aan Prihanto, Divisi Lingkungan Hidup Aliansi LSM Jombang.

Dikatakan oleh Aan bahwa izin lingkungan mutlak harus dikantongi karena izin tersebut merupakan panglima dari izin-izin lanjutan yang harus diurus termasuk Rekomtek.

“Dalam pengurusan izin lingkungan sebelumnya juga harus ada sosialisasi kegiatan kepada masyarakat sekitar. Apakah itu sudah dilakukan?” Kata Aan lagi.

Aan juga mengingatkan, kalau memang terbukti kegiatan pembangunan jembatan tersebut tanpa ada sosualisasi kepada masyarakat sekitar dirinya akan melakukan advokasi ke masyarakat. Aan juga akan meminta kepada Kantor BBWS Surabaya untuk membongkar jembatan tersebut bila tidak mengantongi dokumen periizinan.

“Selain itu agar ada efek jera, harus ada sanksi berat bagi pelaku pelanggaran,” tegasnya.

Sementara Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Surabaya saat dikonfirmasi SWARAJOMBANG.COM Senin, (9/12/2024) lewat sambungan seluler tidak menjawab meskipun nada berdering.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

21 Santri Pondok Attaubah Diduga Keracunan, Diangkut ke RS Muhhamdiyah Mojoagung Jombang

6 Maret 2026 - 01:49 WIB

Imam Bustomi Serahkan SLF kepada Manajemen RS Bhayangkara Jombang, Begini Persyaratan

5 Maret 2026 - 18:19 WIB

Pemkab Jombang Punya Beban 6.421 Anak Tidak Sekolah, Abdul Majid: Butuh Sinergi

5 Maret 2026 - 17:53 WIB

Bantuan Tunai Lansia dan Yatim: Pemkot Mojokerto Pastikan Tersalurkan Sebelum Idulfitri

5 Maret 2026 - 17:05 WIB

Wali Kota Mojokerto Tegaskan RT Berseri Gerakan Perubahan Perilaku

5 Maret 2026 - 14:05 WIB

Jabar Paling Siap Sambut Lebaran, Dedi Mulyadi Telah Selesai Bangun Jalan Baru Mulus 438 Km Rp 2,4 Triliun

5 Maret 2026 - 12:13 WIB

Batang Dihantam Hujan Ekstrem: 3 Orang Tewas, Puluhan Pohon Tumbang Macet 5 Jam

5 Maret 2026 - 11:21 WIB

Safari Ramadan di Mojokerto: Ning Ita Ajak Warga Bersinergi Bangun Kota

5 Maret 2026 - 11:06 WIB

Belum Ada Jawaban: Netanyahu Tewas atau Hoaks

5 Maret 2026 - 10:40 WIB

Trending di News