Menu

Mode Gelap

News

Membangun Jembatan Tanpa Izin Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya

badge-check


					Jembatan di Desa Sambongdukuh yang Diduga tidak mengantonhi izin dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai). (Foto: KREDONEWS.COM/ Wibisono) Perbesar

Jembatan di Desa Sambongdukuh yang Diduga tidak mengantonhi izin dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai). (Foto: KREDONEWS.COM/ Wibisono)

Penulis: Wibisono | Editor: Ipong D Cahyono

KREDONEWS.com, JOMBANG – Pembangunan jembatan di atas sungai yang menjadi wewenang BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, Jawa Timur disinyalir tidak mengatongi izin konstruksi dari Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR.

Jembatan yang panjangnya kurang lebih 25 meter dengan lebar 3 meter disebut-sebut pelanggarnya bisa terancam hukuman pidana. Pasalnya, sebelum mengajukan permohonan izin ke BBWS dan melaksanakan pembangunan seharusnya mengantongi izin lingkungan (AMNDAL, UKL-UPL, SPPL) dari dinas terkait yang selanjutnya dijadikan dasar untuk mengurus Rekomendasi teknis (Rekomtek).

“Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 pasal 49 ayat (2) tentang Sumber Daya Air (SDA) ancaman hukuman pidananya maksimal selama 3 tahun dan denda 1 milyar apabila tidak mengantongi izin,” ujar Aan Prihanto, Divisi Lingkungan Hidup Aliansi LSM Jombang.

Dikatakan oleh Aan bahwa izin lingkungan mutlak harus dikantongi karena izin tersebut merupakan panglima dari izin-izin lanjutan yang harus diurus termasuk Rekomtek.

“Dalam pengurusan izin lingkungan sebelumnya juga harus ada sosialisasi kegiatan kepada masyarakat sekitar. Apakah itu sudah dilakukan?” Kata Aan lagi.

Aan juga mengingatkan, kalau memang terbukti kegiatan pembangunan jembatan tersebut tanpa ada sosualisasi kepada masyarakat sekitar dirinya akan melakukan advokasi ke masyarakat. Aan juga akan meminta kepada Kantor BBWS Surabaya untuk membongkar jembatan tersebut bila tidak mengantongi dokumen periizinan.

“Selain itu agar ada efek jera, harus ada sanksi berat bagi pelaku pelanggaran,” tegasnya.

Sementara Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Surabaya saat dikonfirmasi SWARAJOMBANG.COM Senin, (9/12/2024) lewat sambungan seluler tidak menjawab meskipun nada berdering.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalah Praperadilan, KPK Langsung Giring Yaqut dan Ditetapkan sebagai Tersangka

12 Maret 2026 - 23:01 WIB

Polres Jombang Siap Amankan Idul Fitri 1447 H/2026 M

12 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kapolres Jombang bersama Dandim 0814 dan Wabup Jombang tengah periksa pasukan

Target 1000 SPPG, Gus Yahya: MBG Bukan Hanya Santri Sehat, tapi Juga Sakti

12 Maret 2026 - 16:59 WIB

Vonis 20 Tahun Dipecat dari TNI, Serma Yonanda Kodim Indragiri Hulu Terlibat Kurir 40 Kg Sabu

12 Maret 2026 - 15:52 WIB

Musrenbang Mojokerto 2027: Ketahanan Ekonomi dan Sosial Jadi Tema Utama

12 Maret 2026 - 14:43 WIB

Pajak Kendaraan Rp 4,3 T, Gubernur Jateng Sudah Nembel 93.000 Jalan Sisa 1.200 Lubang

12 Maret 2026 - 14:18 WIB

Ilustrasi penambalan jalan berlubang di Jawa Tengah jumlahnya mencapai 93.000 lubang. Fito: ist

Safari Ramadhan Bersama Dirut PT Pegadaian, Kanwil Surabaya Undang 30 Anak Panti Asuhan

12 Maret 2026 - 13:21 WIB

Motif Nyuri untuk Judol, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuh Ermanto Usman

12 Maret 2026 - 12:45 WIB

Tragis Sopir Andriansyah Tewas Terlindas Truk Sendiri di Batang

12 Maret 2026 - 10:35 WIB

Trending di News