Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Memaksa Mesum Pelajar SMP, Polisi Jombang Tangkap Pria 63 Tahun Warga Mancilan Mojoagung

badge-check


					Ilustrasi. Foto: Freepik.com Perbesar

Ilustrasi. Foto: Freepik.com

Ditulis: Wibisono

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Aparat Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial M, 63 tahun, warga Mancilan, setelah dilaporkan telah melakukan tindakan asusila mencabuli remaja putri di bawah umur pelajar SMP, Rabu 18 Desember 2024.

Tersangka ditangkap di rumahnya di desa Mancilan, kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang, Jawa Timur, tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diamankan di mapolres Jombang.

Mengutip penjelasan Aipda Yaka Sugiatna, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Jombang, bahwa penangkapan itu dilakukan, setelah pihak kepolisian menerima laporan kasus itu dari ibu korban.

Aipda Yaka menambahkan bahwa tersangka M adalah pensiunan ASN tukang kebun. Selama ini, antara ibu korban dengan tersangka M diduga telah menjalin hubungan asmara. Karena merasa akrab, saat hendak berangkat kerja ibu itu menitipkan anak perempuannya kepada M.

Saat itu, oleh M remaja pelajar SMP itu kemudian diajak jalan-jalan bahkan kemudian dibelokkan ke sebuah penginapan di Mojoagung. Di situlah, M melampiaskan perbuatan mesumnya kepada remaja tersebut.

Pasca kejadian itu, anaknya melaporkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh M. Si ibu marah besar, dan melaporkan kejadian itu kepada polisi. Polisi pun cepat mrespon dan emanlukan penangkapan di rumah tersangkan.

Penyidikan menambahkan bahwa pelaku dijerat pelanggaran pasal UU Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahu penjara. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Soto Ayam Golkar Rp10.000 Laris Manis, Agus Karim 8 Tahun Menggelar Jumat Legi Berkah Makan Gratis

17 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Praktek Goreng Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada DSSA, BREN dan CUAN

17 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Wapres Kunjungi Pabrik Sepeda di Sidoarjo, Dorong Penyelarasan Pendidikan dan Kebutuhan Industri

16 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

OTT ke 23 KPK Ringkus Bupati Klaten, Wajar Ismoyo: Warga Masyarakat Saya Mohon Maaf

16 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Terlibat Kasus OTT ATR/BTN Bogor, Hercules Serahkan Rp800 Juta kepada KPK

16 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Trending di News