Menu

Mode Gelap

News

Manager Maybank Cilegon Diduga Bersekongkol Gelapkan Uang Investor Rp 30 Miliar

badge-check


					Manager Maybank Cilegon bersekongkol.gelapkan dana milik investor Kent Lisandi Rp 30 miliar. Instagram@ctd.insidet Perbesar

Manager Maybank Cilegon bersekongkol.gelapkan dana milik investor Kent Lisandi Rp 30 miliar. [email protected]

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, CILEGON– Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 30 miliar dialami oleh korban bernama Kent Lisandi, melibatkan 2 pihak, yakni Rohmat Setiawan selaku rekan bisnis dan Aris Setyawan selaku branch manager Maybank, cabang Cilegon.

Korban awalnya dijanjikan keuntungan dari investasi jual beli ponsel oleh Rohmat yang didukung oleh Aris selaku branch manager Maybank Cabang Cilegon, demikian akun [email protected] mewartakan.
Dana investasi sebesar Rp 30 miliar kemudian disetorkan secara bertahap dan dijanjikan dapat dicairkan pada 25 November 2024. Namun, ketika korban mencairkan dana melalui cek yang diberikan, cek telah diblokir lantaran Rohmat telah melaporkan buku cek tersebut hilang.

“Ini adalah penipuan yang terencana, dengan melibatkan sistem internal bank. Dana sebesar Rp 30 miliar itu dicairkan tanpa sepengetahuan klien kami dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk oleh istri Rohmat,” ujar Benny Wullur, kuasa hukum korban di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Korban mengaku telah membuat laporan polisi pada 30 November 2024 terkait pelaporan tidak benar perihal cek tersebut, sehingga dana yang dijanjikan tidak bisa dicairkan.

Pihaknya juga menyurati pihak Maybank pada 2 November atas dasar surat pelaporan tersebut agar Maybank tidak mencairkan dana/memblokir dana tersebut. Namun, pada tangggal 9 atau 10 Desember, ada transaksi pemindahbukuan pada dana yang dimaksud.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 30 November 2024. Rohmat Setiawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus serupa.

Selain itu, pihak kuasa hukum korban telah melayangkan somasi kepada Maybank pada 11 Desember 2024, menuntut tanggung jawab atas kerugian klien mereka sesuai Pasal 1367 KUHPerdata.**
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OPM Klaim Tembak Pesawat Wapres Gibran, Pengdam: Tak Ada Agenda Pesawat ke Yahukimo

16 Januari 2026 - 23:34 WIB

Boyamin Saiman Lapor ke KPK, Ada Istri Pejabat di Kemenag Punya Rekening Rp 32 Miliar

16 Januari 2026 - 23:05 WIB

OPM Ancam Bakar Semua Sekolah di Papua yang Ajarkan Pancasila

16 Januari 2026 - 22:35 WIB

Kawuk Raja dari Madiun Bersertipkat BRIN: Gurih Mewah Saingan Berat Durian Musang King

16 Januari 2026 - 22:19 WIB

Kawanan Pencuri Bobol Tembok Toko Perhiasan Gondol Emas Rp 1 Miliar di Magetan, Polisi Ringkus 5 Tersangka

16 Januari 2026 - 21:53 WIB

Aston Gresik Hadirkan Sensasi Street Food Seoul dalam “60 Seconds to Seoul”

16 Januari 2026 - 21:24 WIB

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Fokuskan Prioritas Efisien di Forum RKPD 2027

16 Januari 2026 - 21:15 WIB

Harlah Ke-2 PKDI di Gresik, Emil Dardak Ngopi Bareng Kades Bahas Fiskal Desa

16 Januari 2026 - 21:08 WIB

Membuka Festival Cublang Suweng 2026, Bupati Warsubi Juga Resmikan Bait Kata School Jombang

16 Januari 2026 - 20:42 WIB

Trending di Headline