Menu

Mode Gelap

News

Mahasiswi asal Ngunut Hamil Dibunuh dan Dibakar di Bangkalan

badge-check


					Mahasiswi asal Ngunut Hamil Dibunuh dan Dibakar di Bangkalan Perbesar

KREDONEWS.COM, BANGKALAN-Polres Bangkalan berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuh yang membakar pacarnya di bekas pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.

Seperti diunggah akun [email protected],  tersangka  adalah MH (21), warga Kecamatan Galis Bangkalan, sementara korban adalah EJ (20), mahasiswi asal Dusun Sumur Waru, Purworejo, Ngunut, Tulungagung.

Kasi Humas Polres Bangkalan, IPTU Risna Wijayati, Senin, 2 Desember 2024,  dalam keterangan mengatakan bahwa Polres Bangkalan berhasil mengamankan tersangka pada Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 00.15 WIB di rumah tersangka.

Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.

Kronologis
Kejadian bermula Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 06.00 WIB,  korban mahasiswi UTM berencana bertemu  tersangka.

Setelah berbagi lokasi melalui pesan WhatsApp, keduanya bertemu dan bermalam di kamar kost tersangka di Jl. Singosastro, Bangkalan.

Pada hari Minggu, pukul 08.00 WIB, tersangka mengajak korban pindah ke kamar kost lainnya di Kelurahan Bancaran, Bangkalan.

“Setelah berpindah, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Pada pukul 14.00 WIB, korban berpamitan untuk bekerja di warung kopi dan kembali menemui tersangka setelah pulang,” tegasnya.

Saat bertemu, keduanya  berangkat menuju Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, untuk melakukan pijat pengguguran kandungan, karena korban sedang hamil dua bulan akibat hubungan mereka.

Mereka pun  berangkat menuju Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, untuk melakukan pijat pengguguran kandungan. Selama di perjalanan, terjadi cekcok mulut antara keduanya terkait kehamilan korban dan rencana untuk menggugurkan kandungan.

Korban mengancam akan melaporkan tersangka ke pihak berwajib jika tidak mau bertanggung jawab.

“Merasa tertekan, tersangka menghentikan sepeda motor di tempat sepi dan mengeluarkan senjata tajam yang telah dibawanya. Dengan emosi yang menggebu, tersangka membacok leher korban hingga terjatuh dan terjatuh berlumuran darah,” tambahnya.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka menyeret jenazah korban ke dalam bangunan bekas pemotongan kayu, membeli bensin, dan membakar mayat korban untuk menghilangkan jejak. Ia kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.

Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka MH berhasil ditangkap. Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya.

“Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara membacok dan menggorok leher korban, kemudian membakar jenazahnya. Motif dari pembunuhan ini karena korban hamil di luar nikah dan mengancam akan melaporkan tersangka jika tidak bertanggung jawab,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti, berupa:

* Satu unit handphone yang diduga milik korban

* Gagang senjata tajam terbuat dari kayu

* Ceceran rambut dan darah di sekitar TKP

* Dua botol parfum dan satu potong pakaian yang digunakan korban

* Satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warsubi Dampingi Khofifah Sapa Bansos dan Bantu 300 Drum Aspal untuk Jombang

11 Maret 2026 - 21:33 WIB

Realisasi Pajak Mamin Pemkab Jombang 2025 Mencapai Rp4,95 Miliar 99 Persen

11 Maret 2026 - 21:01 WIB

Dewan Kecewa Berat Dirut PT Agrinas Pangan Mangkir, Alasan Sakit Demam

11 Maret 2026 - 20:24 WIB

Diduga Keracunan Menu MBG 154 Siswa Sidikalang Dirawat di RS

11 Maret 2026 - 16:07 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Qholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Jalan Terus

11 Maret 2026 - 14:17 WIB

Dedi Mulyadi Siap Bayar, Sopir Truk Tabrakan dengan KA Diminta Ganti Rugi Rp 400 Juta

11 Maret 2026 - 13:29 WIB

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Corporation Ekspansi Bisnis Soil Stabilization

11 Maret 2026 - 13:00 WIB

DPR Minta Polda Jateng segera Tangkap Nicholas Nyoto, Kerugian Koperasi BLN Capai Rp 3,1 Triliun

11 Maret 2026 - 09:35 WIB

Semeru Semburkan Awan Panas 3 Km, Lumajang Berstatus Siaga III

10 Maret 2026 - 21:21 WIB

Trending di News