Menu

Mode Gelap

Headline

MA Kabulkan Gugatan Muhammad Taufik: Melarang Seluruh Ekspor Pasir Laut, karena Merusak Ekosistem

badge-check


					MA kabulkan gugatan seorang dosen Muhammad Taufiq, mencabut PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedminetasi. Dengan demikian seluruh ekspor pasir laut dilarang di seluruh Indonesia. Instagram@surakartakita Perbesar

MA kabulkan gugatan seorang dosen Muhammad Taufiq, mencabut PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedminetasi. Dengan demikian seluruh ekspor pasir laut dilarang di seluruh Indonesia. Instagram@surakartakita

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP tersebut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi.

Akibat putusan ini, pemerintah dilarang melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya diatur dan diperbolehkan dalam PP 26/2023.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materiil terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan melarang ekspor pasir laut dibuat pada tanggal 2 Juni 2025.

Gugatan uji materiil terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen asal Surakarta, Jawa Tengah. Dalam gugatan ini, termohon adalah Presiden Republik Indonesia.

Gugatan ini menyoroti ketentuan dalam PP tersebut yang memperbolehkan eksploitasi dan ekspor pasir laut hasil sedimentasi, yang menurut Taufiq bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan laut dan aturan yang lebih tinggi

MA memerintahkan Presiden untuk mencabut ketentuan tersebut karena PP itu dibuat tanpa dasar hukum yang jelas dan hanya berdasarkan kebutuhan praktik, bukan mandat undang-undang yang eksplisit.

MA juga menilai bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut, khususnya penjualan pasir laut secara komersial, dapat merusak lingkungan dan bertentangan dengan tugas pemerintah dalam melindungi dan melestarikan ekosistem pesisir dan laut.

Kebijakan ekspor pasir laut dianggap terburu-buru dan mengabaikan aspek kehati-hatian serta potensi kerusakan lingkungan.

Singkatnya, putusan MA ini menegaskan bahwa ekspor pasir laut tidak boleh lagi dilakukan karena bertentangan dengan UU Kelautan dan demi menjaga kelestarian lingkungan laut serta ekosistem pesisir.

Efek Keputusan
Risiko utama dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang ekspor pasir laut berdasarkan pembatalan PP Nomor 26 Tahun 2023 terhadap usaha tambang pasir laut di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Larangan ekspor pasir laut: Usaha tambang pasir laut tidak lagi bisa menjual hasil tambangnya untuk ekspor karena pemerintah dilarang mengeluarkan izin ekspor pasir laut. Ini berpotensi mengurangi pasar dan pendapatan dari komoditas tersebut.
  • Ketidakpastian regulasi: Dengan dicabutnya PP 26/2023 yang menjadi dasar pengelolaan hasil sedimentasi laut secara komersial, pelaku usaha tambang pasir laut menghadapi ketidakjelasan aturan yang mengatur kegiatan mereka. Pemerintah harus mencabut PP tersebut dan belum ada aturan pengganti yang mengatur secara eksplisit pemanfaatan pasir laut untuk tujuan komersial.
  • Pembatasan kegiatan penambangan: MA menilai penambangan pasir laut untuk tujuan komersial berpotensi merusak lingkungan dan bertentangan dengan UU Kelautan yang mengutamakan pelestarian lingkungan laut. Oleh karena itu, kegiatan penambangan pasir laut yang bersifat eksploitatif akan semakin dibatasi atau dilarang demi menjaga ekosistem pesisir dan laut.
  • Dampak lingkungan dan sosial: Putusan ini menegaskan perlunya menjaga kelestarian ekosistem pesisir yang selama ini mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan pasir laut, seperti abrasi dan penurunan pesisir di beberapa wilayah, misalnya pesisir utara Pulau Jawa. Larangan ekspor dan pembatasan penambangan diharapkan dapat mengurangi tekanan lingkungan dan dampak sosial negatif terhadap masyarakat pesisir dan nelayan.

Keputusan MA ini berisiko menurunkan aktivitas usaha tambang pasir laut secara komersial, menghilangkan peluang ekspor, dan memaksa pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang lebih ketat demi perlindungan lingkungan laut dan pesisir. **

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sudah Berisi 19 Patung, FH UGM Inisiasi Museum Patung Koruptor Indonesia

27 Juni 2025 - 12:03 WIB

Peringatan Tahun Baru 1447 Hijriyah, Salmanudin Berpesan Jadilan Pribadi Amanah dan Peduli Sesama

27 Juni 2025 - 09:21 WIB

Job Fair 2025, Wabup Salmanudin: Jombang Ingin Ciptakan Ekosistem Kerja Inklusif Berkalanjutan

27 Juni 2025 - 08:48 WIB

Hadi Atmadji Pimpin Rapat Paripurna RPJM 2025-2029, Jawaban Bupati Jombang Warsubi

27 Juni 2025 - 08:12 WIB

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

26 Juni 2025 - 19:53 WIB

Istri Siri Meramu Potasium dengan Racun Tikus Bunuh Suaminya, Fauziah: Puncak Tekanan KDRT Sejak 2019

26 Juni 2025 - 19:10 WIB

Pasar Murah di Desa Jipurapa Plandaan Jombang: Beras Medium Rp 62.500/5 Kg

26 Juni 2025 - 18:04 WIB

Pedagang Online dengan Omzet di Bawah 500 Juta Tidak Kena Pajak

26 Juni 2025 - 13:52 WIB

Istri Siri Meracun Lukman dan Simpan Jasadnya 40 Hari di Johowinong Jombang

26 Juni 2025 - 09:55 WIB

Trending di Headline