Penulis : Majid | Editor : Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM – SURABAYA: Ketua LIRA Disability Care (LDC), Abdul Majid, mengucapkan selamat kepada Kofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak atas pelantikan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030. Dalam pernyataannya, Majid menyoroti pentingnya merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur tentang Disabilitas yang dianggap tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Kami ucapkan selamat atas dilantiknya Ibu Kofifah dan Mas Emil sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur periode 2025-2030. Namun, untuk mewujudkan Jawa Timur yang inklusif, revisi Perda Disabilitas Jatim tahun 2013 yang sudah kadaluarsa harus secepatnya dilakukan. Perda ini sudah kedaluwarsa dan belum mengakomodir prinsip-prinsip hak penyandang disabilitas sesuai UU No. 8/2016,” tegas Abdul Majid dalam keterangan resmi LDC, Selasa (20/2/2025).
Menurutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Jawa Timur sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum nasional. Ia menekankan bahwa UU No. 8/2016 mengamanatkan pemenuhan hak disabilitas di berbagai sektor, seperti pendidikan, ketenagakerjaan, aksesibilitas, dan partisipasi politik. Sementara itu, Perda Jatim yang ada dinilai masih parsial dan minim implementasi.
“Harmonisasi Perda dengan UU ini krusial sebagai dasar hukum yang kuat. Tanpa itu, kebijakan inklusif di tingkat daerah akan sulit diwujudkan,” tambah mahasiswa magister Kebijakan Publik Universitas Airlangga Surabaya tersebut.
Sebagai penyandang disabilitas sensorik netra, Abdul Majid juga meminta agar seluruh perwakilan komunitas disabilitas di Jawa Timur dilibatkan secara penuh dalam proses revisi Perda, agar seluruh aspirasi dari akar rumput dapat terakomodasi.
Selain revisi Perda, LDC mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menerbitkan peraturan turunan, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Perda teknis, guna menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas. Regulasi ini dapat mencakup kuota pekerja disabilitas di sektor formal, standar aksesibilitas fisik dan non-fisik, serta mekanisme pengaduan bagi korban diskriminasi.
Abdul Majid, yang juga alumni beasiswa Australia Awards Scholarship, berharap agar kepemimpinan Kofifah-Emil di periode kedua dapat memprioritaskan isu disabilitas.
“Kami siap berkolaborasi untuk menyusun kebijakan yang progresif. Jawa Timur harus menjadi contoh provinsi inklusif, di mana disabilitas tidak hanya dilindungi, tetapi juga diberdayakan,” ujarnya.
“Revisi Perda dan terbitnya regulasi turunan adalah langkah awal untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal. Selamat bertugas, Ibu Kofifah dan Pak Emil. Kami akan terus mengawal komitmen ini,” pungkasnya.***