Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOGJAKARTA- Perang medsos dan hukum masih terus berlangsung, pasca Bareskrim menetapkan sebagai tersangka, Rismon Sianipar, ahli digital forensik, telah melaporkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, 15 Juli 2025.

Rismon laporannya ini terkait dugaan penyebaran berita bohong oleh Jokowi mengenai dosen pembimbing skripsinya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dia menyatakan bahwa Jokowi menyatakan bahwa dosen pembimbing skripsinya adalah Kasmujo, namun Kasmujo membantah. Kasmudjo menyatakan hanya sebagai dosen pembimbing akademik atau bahkan asisten dosen, bukan pembimbing skripsi.
Laporan ini didasarkan pada ketidaksesuaian pernyataan Jokowi dalam video reuni Fakultas Kehutanan UGM tahun 2017 dengan pernyataan terkini dari pihak yang disebut sebagai dosen pembimbingnya.
“Oleh karena itu, hari ini kita melaporkan Joko Widodo terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong dan lainnya. Hal itu terkait dengan video tahun 2017, di mana saat reuni Fakultas Kehutanan UGM 2017, ada dialog antara Pak Kasmujo dengan Pak Jokowi.
Pak Kasmujo diundang ke atas panggung, dan mereka berdialog. Dalam dialog tersebut ada narasi Pak Jokowi menyebut bolak-balik dan Pak Kasmujo galak. Ada ucapan juga: ‘Terima kasih Pak Kasmujo
Rismon menuduh Jokowi menyebarkan informasi yang tidak benar dan meminta polisi untuk menindaklanjuti laporannya serta memeriksa Jokowi terkait hal ini.
Kasus ini juga terkait polemik isu ijazah palsu yang dituduhkannya kepada Jokowi sebelumnya. Kasus ini sudah memasuki ranah hukum pidana dan perdata. Belum semua perkara itu selesai di pengadilan, Rismon turut aktif menuntut kejelasan keaslian ijazah tersebut.
Jokowi sendiri tidak banyak menanggapi, menyerahkan proses ini pada penyidikan hukum dan bersedia menunjukkan ijazah aslinya hanya di pengadilan.
Reaksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas laporan terbaru dari Rismon Sianipar terkait dugaan penyebaran berita bohong soal dosen pembimbing skripsinya di UGM, hingga saat ini belum secara eksplisit disampaikan oleh Jokowi secara langsung dalam pernyataan resmi atau media.
Jokowi cenderung menyerahkan proses hukum kepada penyidik dan berkomitmen menunjukkan keaslian ijazahnya hanya dalam proses pengadilan, bukan di luar pengadilan.
Jokowi sebelumnya juga tidak memberi tanggapan secara lugas di media terkait tuduhan Rismon dan hanya mengikuti jalur hukum yang berlaku. Sementara itu, Rismon sendiri menegaskan akan terus melanjutkan perjuangannya dan tidak gentar menghadapi proses hukum, karena klaimnya didasarkan pada kajian ilmiah dan fakta-fakta di lapangan. **