Menu

Mode Gelap

Headline

Lagi Viral di NTB Pemuda Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

badge-check


					Polisi menetapkan seorang priya muda di NTB  menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. Perbesar

Polisi menetapkan seorang priya muda di NTB menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.

KREDONEWS.COM- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang remaja disabilitas tunadaksa berinisial IWAS menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa terhadap IWAS penyidik menerapkan sangkaan pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Jadi, dalam Undang-Undang TPKS. Dalam pasal 6, memang tidak serta merta hanya menuntut ada unsur paksaan, kekerasan, tidak. Tetapi, beberapa pasal yang kami terapkan, mengarah ada unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan (dilecehkan secara fisik),” kata Pujawati

Seperti diunggah oleh akun instagram@lagi.viral, Jumat, 29 November 2024, bahwa tersangka IWAS merupakan penyandang disabilitas tunadaksa tanpa dua lengan.

Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban yang bertindak sebagai pelapor.

Dalam laporannya, tersangka IWAS dengan kondisi keterbatasan fisik (disabilitas) diduga melancarkan aksi pelecehan seksual dengan modus komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

“Karena memang fakta yang kami dapatkan juga demikian, sudah dikuatkan dengan alat bukti, baik keterangan sakai dan psikolog dari HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia). Itu yang menjadi dasar kami meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ucap dia.

Lebih lanjut, Pujawati membenarkan bahwa kasus tersangka IWAS ini pernah viral di media sosial atas dugaan pelecehan seksual di salah satu taman kota di wilayah Mataram.

“Tetapi, eksekusinya bukan di sana (taman kota), itu rangkaiannya. Jadi, dari situ, korban digerakkan menuju suatu lokasi (penginapan),” kata Pujawati.

Merespon atas tuduhan itu, IWAS mengatakan dalam kondisi tubuhnya yang begitu dirinya semakin menderita.

Selama ini, ia makan harus disuapi ibunya, mandi masih dimandikan, buka baju masih dibantu, bagaimana mungkin dia bisa melakukan perbuatan pelecehan seksual. *

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Ikut Menangani Narkoba, Clue Agar Tak Tumpang Tindih dengan Polri

16 Maret 2025 - 14:45 WIB

Para Mullah Iran Tak Akan Pernah Beruah, Tak Akan Pernah Jadi ‘Sahabat’

16 Maret 2025 - 12:35 WIB

Uang Palsu Lolos UV Asal Mojokerto, Pelaku Berasal dari Berbagai Daerah, Solusi Hindari Upal

16 Maret 2025 - 11:25 WIB

Revisi Usia Pensiun TNI: Upaya Maksimalkan Potensi Prajurit Senior

15 Maret 2025 - 22:38 WIB

Maling M-Banking Makin Megerikan, Ini Cara Menghindarinya

15 Maret 2025 - 16:44 WIB

Ada Preman Berkedok Ormas Ganggu Usaha, Laporkan. Kapolri: Tak Ada Toleransi

15 Maret 2025 - 13:36 WIB

Gegara Bela Letkol Teddy, Jenderal Maruli Dikirimi Surat Terbuka, Polemik Makin Panjang

15 Maret 2025 - 04:33 WIB

Kasus Sujud dan Menggonggong, Ivan Sugainto Mengaku Sudah Minta Maaf ke Sekolah dan Orang Tua Korban

15 Maret 2025 - 00:23 WIB

Di Depan Mahasiswa HKBP Nommensen Menteri Komdigi Meutya Hafid Bicara Soal Literasi Digital dan Judol

14 Maret 2025 - 22:16 WIB

Trending di Headline