Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Lagi Viral di NTB Pemuda Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

badge-check


					Polisi menetapkan seorang priya muda di NTB  menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. Perbesar

Polisi menetapkan seorang priya muda di NTB menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.

KREDONEWS.COM- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang remaja disabilitas tunadaksa berinisial IWAS menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa terhadap IWAS penyidik menerapkan sangkaan pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Jadi, dalam Undang-Undang TPKS. Dalam pasal 6, memang tidak serta merta hanya menuntut ada unsur paksaan, kekerasan, tidak. Tetapi, beberapa pasal yang kami terapkan, mengarah ada unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan (dilecehkan secara fisik),” kata Pujawati

Seperti diunggah oleh akun [email protected], Jumat, 29 November 2024, bahwa tersangka IWAS merupakan penyandang disabilitas tunadaksa tanpa dua lengan.

Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban yang bertindak sebagai pelapor.

Dalam laporannya, tersangka IWAS dengan kondisi keterbatasan fisik (disabilitas) diduga melancarkan aksi pelecehan seksual dengan modus komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

“Karena memang fakta yang kami dapatkan juga demikian, sudah dikuatkan dengan alat bukti, baik keterangan sakai dan psikolog dari HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia). Itu yang menjadi dasar kami meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ucap dia.

Lebih lanjut, Pujawati membenarkan bahwa kasus tersangka IWAS ini pernah viral di media sosial atas dugaan pelecehan seksual di salah satu taman kota di wilayah Mataram.

“Tetapi, eksekusinya bukan di sana (taman kota), itu rangkaiannya. Jadi, dari situ, korban digerakkan menuju suatu lokasi (penginapan),” kata Pujawati.

Merespon atas tuduhan itu, IWAS mengatakan dalam kondisi tubuhnya yang begitu dirinya semakin menderita.

Selama ini, ia makan harus disuapi ibunya, mandi masih dimandikan, buka baju masih dibantu, bagaimana mungkin dia bisa melakukan perbuatan pelecehan seksual. *

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

182 Personel SAR Gabungan Sukses Evakuasi 110 Pendaki G. Arjuno yang Terbakar Hebat

18 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Asap Karhutla, NEA Singapura Beri Surat Pencegahan kepada Tujuh Perusahaan Konsesi Hutan di RI

17 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Nyekar Makam Gus Dur, Kapolri Suyudi: Utamakan Kerukunan dan Toleransi

17 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Dari Halaman Polres Jombang Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan: 7-8 Harus Selesai Secara Adil

17 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Dipanggil ke KPK, Nusron Wahid Malah Pergi Malaysia Ada Apa?

17 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Soto Ayam Golkar Rp10.000 Laris Manis, Agus Karim 8 Tahun Menggelar Jumat Legi Berkah Makan Gratis

17 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Praktek Goreng Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada DSSA, BREN dan CUAN

17 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Trending di News