Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Para tersangka terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.
Penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos di Kemensos diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo tanggal 19 Agustus 2025. KPK juga mengumumkan bahwa penyidikan kasus ini dimulai pada 13 Agustus 2025.
Selain itu, pada tanggal yang sama, KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi bansos sebelumnya, termasuk yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) tahun 2020 ini menimbulkan kerugian negara sementara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 200 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka antara lain adalah:
- Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES)
- Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik
- Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
- dua direktur lainnya dari PT Dosni Roha Logistik.
Singkatnya, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bansos di Kemensos dengan kerugian negara yang mencapai Rp 200 miliar[web:2]
Salah satunya adalah B. Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik yang juga kakak pengusaha media, Harry Tanoesoedibjo
Sumber VOI menyebut Rudijanto jadi tersangka bersama Edy Suharto selaku eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial dan sekarang menjabat sebagai staf ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial dan Kanisius Jerry Tengker yang merupakan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2020-2022.
Sementara dua tersangka korporasi adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik. Keduanya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi.
Sedangkan saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memilih tak menyampaikan nama para tersangka.
“Kami belum bisa sebutkan, belum bisa sampaikan pada kesempatan kali ini,” ujarnya kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus.
“Nanti tentu kami akan update kembali siapa-siapa saja yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” sambung Budi.
Kronologi
Berikut kronologi singkat kasus dugaan korupsi penyaluran bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) yang terjadi pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020:
Awal Mula Bansos Beras
Pada Agustus 2020, Kemensos mengirim surat kepada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero untuk audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran penyaluran bantuan sosial beras (BSB) kepada keluarga penerima manfaat di 19 provinsi di Indonesia.
OTT dan Penetapan Tersangka
Desember 2020, terjadi OTT KPK terkait dugaan korupsi bansos COVID-19 di Kemensos yang kemudian menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penerimaan suap dari vendor-vendor pengadaan bansos. Juliari dan beberapa pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pengembangan Kasus
KPK pada Maret 2023 memulai penyidikan kasus korupsi pengadaan beras bansos tahun 2020-2021. KPK kemudian menemukan modus baru berupa pembentukan konsorsium palsu untuk proses distribusi bansos di beberapa wilayah.
Modus Operandi
Para tersangka menciptakan konsorsium palsu yang tidak benar-benar melakukan distribusi beras bansos, sehingga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Kasus Terkini
Agustus 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bansos COVID-19 di Kemensos, terkait kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 200 miliar. Tersangka terdiri dari tiga orang dan dua korporasi, melibatkan jaringan yang kompleks termasuk perusahaan logistik milik tokoh bisnis.
Kasus ini merupakan rangkaian dari berbagai perkara korupsi bansos di Kemensos yang terjadi sejak 2020 dan melibatkan pejabat tinggi serta pelaku usaha dalam skema penyaluran bantuan sosial yang diselewengkan, **