Menu

Mode Gelap

Headline

Korupsi Rp 75 Miliar Pengelolaan Sampah, Kejaksaan Langsung Masukkan Kadis LG Tangeran ke Pandeglang

badge-check


					Korupsi Rp 75 Miliar Pengelolaan Sampah, Kejaksaan Langsung Masukkan Kadis LG Tangeran ke Pandeglang Perbesar

Penulis: Mayang Kresnaya Marajadhika   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, TENGERANG SELATAN- Kejaksaan Tangerang Selatan, provinsi Banten, Jawa Barat, telah menetapkan Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp 75,9 miliar.

Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada April 2025, dan Wahyunoto langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang.

Wahyunoto diduga bersekongkol dengan Syukron Yuliadi Mufti (SYM), Direktur PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka mengakali proses tender dengan membuat PT EPP tampak memiliki kapasitas untuk pengelolaan sampah, padahal perusahaan tersebut awalnya hanya memiliki aktivitas usaha pengangkutan sampah.

Untuk itu, Wahyunoto diduga membantu PT EPP mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar perusahaan bisa mengikuti tender pengelolaan sampah, bukan hanya pengangkutan.

Kontrak proyek yang dimenangkan PT EPP senilai Rp 75,940,700,000 terbagi menjadi dua bagian: jasa pengangkutan sampah sebesar Rp 50,7 miliar dan jasa pengelolaan sampah sebesar Rp 25,2 miliar. Namun, PT EPP diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai kontrak.

Selain Wahyunoto, dua pejabat DLH Tangerang Selatan lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kabid Kebersihan TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa dan Kasi Persampahan Zeki Yamani. Ketiganya diduga bersekongkol dengan PT EPP dalam pengelolaan dan pengangkutan sampah.

Wahyunoto dan SYM juga membentuk CV Bak Sampai Induk Rumpintama (BSIR) sebagai subkontraktor pengelolaan sampah, meskipun baik CV BSIR maupun PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah. Wahyunoto menunjuk orang kepercayaannya sebagai direktur operasional dan direktur utama CV BSIR.

Uang hasil proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah yang sudah dibayarkan penuh oleh Pemkot Tangsel kemudian ditransfer PT EPP ke beberapa rekening pribadi dan dicairkan oleh Zeki Yamani, yang bertindak sebagai penampung uang atas arahan Wahyunoto. Total uang yang ditampung mencapai Rp 15,4 miliar. Selain itu, Wahyunoto bersama Zeki juga diduga menentukan lokasi pembuangan sampah secara ilegal yang tidak memenuhi kriteria perundang-undangan.

Wahyunoto dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi
Mei 2024: DLH Kota Tangerang Selatan melaksanakan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan nilai kontrak sekitar Rp 75,9 miliar. Pihak penyedia adalah PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP), dengan rincian jasa pengangkutan senilai Rp 50,7 miliar dan jasa pengelolaan senilai Rp 25,2 miliar.

Sebelum pelaksanaan proyek: Terjadi dugaan persekongkolan antara pejabat DLH Tangerang Selatan, termasuk Kepala DLH Wahyunoto Lukman dan Kabid Kebersihan TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa (yang juga Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dengan PT EPP. Mereka mengakali proses tender dengan membuat PT EPP tampak memiliki kapasitas pengelolaan sampah melalui pengurusan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI), padahal PT EPP hanya berkapasitas pengangkutan sampah.

Pelaksanaan proyek: PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai kontrak, terutama tidak melakukan pengelolaan sampah yang meliputi reduce, reuse, recycle. Selain itu, perusahaan membuang sampah bukan pada lokasi yang sesuai kriteria dan regulasi yang berlaku. Meski demikian, pembayaran proyek sebesar Rp 75,9 miliar sudah dicairkan 100 persen meskipun persyaratan administrasi tidak lengkap.

Temuan awal: Kasus ini bermula dari temuan pembuangan sampah liar di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang setelah ditelusuri berasal dari sampah Kota Tangerang Selatan. Hal ini memicu protes warga dan menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Banten.

Penyidikan dan penahanan: Pada Februari 2025, Kejati Banten mulai melakukan penyidikan dan penggeledahan di kantor DLH Tangerang Selatan dan PT EPP, menyita dokumen terkait kasus ini. Pada April 2025, Kejati menetapkan tersangka Kepala DLH Wahyunoto Lukman, Direktur PT EPP Syukron Yuliadi Mufti, dan Kabid Kebersihan sekaligus PPK TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa. Mereka kemudian ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang.

Aliran dana: Uang hasil proyek yang sudah dibayarkan penuh oleh Pemkot Tangerang Selatan diduga dialirkan ke rekening pribadi dan dicairkan oleh oknum pejabat DLH yang terlibat, termasuk Zeki Yamani (Kasi Persampahan), yang juga telah ditetapkan tersangka. Total dana yang ditampung dan dicairkan diperkirakan mencapai Rp 15,4 miliar.

Pengembangan kasus: Selain tiga tersangka utama, penyidik juga menahan staf ASN lain yang diduga terkait korupsi pengelolaan sampah ini. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Kronologi ini menggambarkan rangkaian mulai dari pelaksanaan proyek, modus manipulasi tender, pelanggaran pelaksanaan kontrak, hingga penyidikan dan penahanan para tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Tangerang Selatan tahun 2024.**

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Mencekam! Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar Terjadi Pembakaran

30 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Baksos Kesehatan di SR Mojoagung, Pemkab Siapkan Snack dan Es Krim Gratis untuk Siswa

29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Aksi Solidaritas Tewasnya Affan Kurniawan, Kapolres Jombang Salat Ghoib Bersama Massa Ojol

29 Agustus 2025 - 18:56 WIB

LPS Catat Tabungan Orang Kaya Tembus Rp5.112 Triliun, Seharusnya Kena Pajak Tinggi

29 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Presiden Kecewa atas Tindakan Aparat dalam Insiden Ojol

29 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Trending di Nasional