Menu

Mode Gelap

Headline

Korupsi Dana Bergulir Rp 1,5 M Tambah Satu Tersangka, Kejari Jombang Menahan Ponco Mardi Utomo

badge-check


					Petugas keamanan Kejaksaan Jombang membawa tersangka Ponco Mardi Utomo ke Rutan Jombang, setelah ditetapkan sebagai tersangka karus korupsi kredit bergulir Rp 1,5 miliar, Selasa malam, 15 Juli 2025. Foto: Kolase/ Net Perbesar

Petugas keamanan Kejaksaan Jombang membawa tersangka Ponco Mardi Utomo ke Rutan Jombang, setelah ditetapkan sebagai tersangka karus korupsi kredit bergulir Rp 1,5 miliar, Selasa malam, 15 Juli 2025. Foto: Kolase/ Net

Penulis: Arief Hendro Soesatyo  |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, telah menetapkan Ponco Mardi Utomo (58), Mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BPR UMKM Jatim Cabang Jombang, DAN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bergulir ke Perumda Perkebunan Panglungan. Ia menjadi tersangka kedua dalam perkara ini.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pada Selasa  malam, 15 Juli 2025. Ponco langsung ditahan dan digelandang ke Lapas Kelas IIB Jombang usai diperiksa.

“Jadi malam ini kami menetapkan tersangka kedua dalam kasus korupsi penyaluran dana bergulir ke Perumda Panglungan dari BPR UMKM Jatim Cabang Jombang, yakni Ponco Mardi Utomo,” kata Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo kepada wartawan.

Sebelumnya, Kejaksaan Jombang sudah menahan Tjahja Fadjari (60), mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir dari BPR UMKM Jatim (sekarang Bank UMKM Jatim) senilai Rp 1,5 miliar.

Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan kredit untuk pengadaan bibit porang pada tahun 2021. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2025, Tjahja Fadjari langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang selama 20 hari.

Penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Selain Tjahja Fadjari, Kejari Jombang juga menetapkan Ponco Mardi Utomo, mantan pimpinan cabang BPR UMKM Jatim di Jombang, sebagai tersangka kedua dalam kasus korupsi dana bergulir tersebut.

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 14 Agustus 2024. Kejaksaan menduga adanya pelanggaran prosedur dalam pengajuan pinjaman, termasuk pengajuan tanpa izin Bupati Jombang.

Diduga pula bahwa dana pinjaman tidak sepenuhnya digunakan sesuai proposal untuk membeli bibit porang.

Kejari Jombang terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Pada September 2024, Kejari Jombang telah menggeledah kantor Perumda Perkebunan Panglungan dan kantor BPR UMKM Jatim di Jombang untuk menyita dokumen terkait kredit dana bergulir. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapor ke Polda Jogjakarta, Rismon Sianipar: Jokowi Berbohong Soal Kasmujo

16 Juli 2025 - 11:15 WIB

Hadiri Forum HLM di Grahadi, Warsubi: Sederhanakan Izin Via OSS dan Program Pinter Ngaji

16 Juli 2025 - 10:12 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman Mati 3 Terdakwa, Sindikat Narkoba 74 Kg Dikendalikan dari Lapas Palu

16 Juli 2025 - 09:56 WIB

Sejumlah Kapolsek dan PJU Polres Gresik Dimutasi

16 Juli 2025 - 06:31 WIB

Usung MPLS Ramah, Wabup Gresik Ajak Siswa Belajar Menyenangkan dan Efektif

16 Juli 2025 - 06:29 WIB

Pemkab Gresik Buka Layanan WhatsApp Lapor GUS

16 Juli 2025 - 06:26 WIB

Warsubi: Evaluasi Total CFD, Ambulans Tetap Aman Ekonomi Harus Jalan

15 Juli 2025 - 21:34 WIB

Isi Pertalite Sambil Merokok, Warung Madura di Sumobito Terbakar Satu Korban Luka Kerugian Rp 10 Juta

15 Juli 2025 - 21:05 WIB

Dinas PUPR Jombang Pastikan PT ABK Berdiri di Lahan Pertanian Pangan, Wibisono: Polres Jombang Harus Bertindak!

15 Juli 2025 - 20:12 WIB

Trending di Headline