Menu

Mode Gelap

News

Korban Mutilasi Tinggal Satu Kos dengan Tersangka Mahasiswa PTS di Bangkalan

badge-check


					(Kiri) Tersangka Alvi Maulana, 24, seorang mahasiswa PTS di Bangkalan, Madura, asal Labuhan Batu, Sumataera Utara. (Kanan) Tiara Anjelina Saraswati, satu kampus dengan tersangka, warga Made, Lamongan. (Bawah) Saat petugas kepolisian melakukan pencarian ceceran tubuh korban di kawasan Pacet, Mojokerto, Sabtu 6 September 2025. Foto: Kolase Perbesar

(Kiri) Tersangka Alvi Maulana, 24, seorang mahasiswa PTS di Bangkalan, Madura, asal Labuhan Batu, Sumataera Utara. (Kanan) Tiara Anjelina Saraswati, satu kampus dengan tersangka, warga Made, Lamongan. (Bawah) Saat petugas kepolisian melakukan pencarian ceceran tubuh korban di kawasan Pacet, Mojokerto, Sabtu 6 September 2025. Foto: Kolase

Penulis: Gandung Kardiyono   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO- Polisi bergerak cepat mengungkap kasus mutilasi sadis yang menggemparkan Mojokerto. Kurang dari 14 jam setelah kejadian, pelaku berinisial Alvi Maulana (24), asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, berhasil ditangkap di kamar kos kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Minggu dini hari, 7 September 2025.

Alvi Maulana ditangkap di kamar kos kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Ia memiliki hubungan sebagai suami istri siri dengan korban dan diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak kuliah.

Polisi menegaskan bahwa Alvi Maulana melakukan aksi mutilasi tersebut seorang diri. Pelaku mutilasi Tiara Angelina Saraswati, mahasiswa Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Madura.  Ia dikenal sebagai pacar korban dan telah menjalin hubungan selama lima tahun. Polisi memastikan bahwa Alvi Maulana melakukan mutilasi tersebut seorang diri.

Sedangkan korban mutilasi, Tiara Angelina Saraswati,  mahasiswi asal Lamongan yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Trunojoyo Madura. Ia tercatat sebagai mahasiswa jurusan Manajemen di universitas tersebut.

Selain sebagai mahasiswi, berdasarkan profil LinkedIn, Tiara juga pernah bekerja atau magang di beberapa perusahaan, namun statusnya yang paling utama adalah sebagai mahasiswa.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pisau dapur, pisau daging, gunting taman, dan palu yang digunakan pelaku untuk membunuh, memutilasi, serta membuang potongan tubuh korban ke semak-semak di jalur Pacet-Cangar.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, Minggu, 7 September 2025, menjelaskan bahwa pelaku bertindak seorang diri dengan cara yang sangat keji. Polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan ini dan mencari tahu penyebab pasti kematian korban.

“Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Kasus ini menambah keterkejutan publik, apalagi sebelumnya ditemukan 65 potongan tubuh korban yang berserakan di jalur Pacet-Cangar.

Tetangga kamar kos korban mutilasi di Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, mengungkap bahwa pelaku dan korban tinggal bersama sejak April 2025 dan mengaku telah menikah siri.

Tetangga, Indah, sering mendengar suara cekcok dan pertengkaran dari kamar kos tersebut, bahkan pernah melihat korban mengunci pelaku dari dalam kamar saat mereka bertengkar. Pada malam penangkapan pelaku sekitar pukul 01.10 WIB, tetangga mendengar suara dobrakan pintu dan keramaian, namun takut keluar.

Ketua RT setempat juga mengungkap bahwa polisi datang dengan empat mobil untuk menangkap pelaku yang dikenal bernama Alvi, dan pelaku tampak tenang saat ditangkap.

Di rumah kos pelaku ditemukan bercak darah dan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk membunuh dan memutilasi korban. Polisi juga menemukan beberapa potongan tubuh korban di rumah kontrakan pelaku.

Tetangga lainnya juga mengungkapkan tidak mendengar suara mencurigakan saat kejadian, hanya mendengar pelaku memukul-mukul dinding rumah pada malam itu. Informasi ini memberikan gambaran suasana di sekitar kos sebelum dan saat kejadian pembunuhan sadis tersebut berlangsung. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Melalui MBG dan Perumahan Rakyat, Presiden Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

27 Maret 2026 - 18:45 WIB

Jadi Bahan Tertawaan Netizen, Tugu Mungil Titik Nol Pemkab Tangerang Rp 2,15 Miliar

27 Maret 2026 - 17:56 WIB

Kejati Pamerkan Uang Sitaan Rp 214 Miliar Kasus Illegal Mining PT JMB Group Kutai Kartanegara

27 Maret 2026 - 17:16 WIB

14 Hari Hilang, Polisi Temukan Jasad Alfin Windian Dikubur Sedalam 3 M di Cikeas

27 Maret 2026 - 16:38 WIB

Bike to Work: Cara ASN Mojokerto Tekan BBM dan Polusi

27 Maret 2026 - 15:50 WIB

Trending di News