Penulis: Majid | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA
Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Koalisi Difabel Jawa Timur terus mempercepat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas.
Regulasi tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional dan membutuhkan pembaruan agar lebih inklusif.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, optimistis revisi perda bisa diselesaikan pada semester pertama tahun 2026.
“Kami sedang mematangkan Naskah Akademik agar landasan hukum dan substansinya kuat. Target kami, NA selesai maksimal November dan pembahasan Raperda bisa masuk paripurna pada akhir Desember 2025. Sehingga target pengesahan perda pada semester pertama tahun 2026 akan tercapai,” ujarnya pada 11 November 2025 di Gedung DPRD Jawa Timur.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, Komisi E tidak ingin tergesa-gesa menyusun aturan ini. Pihaknya berkomitmen membuat perda yang komprehensif dengan melibatkan langsung perwakilan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pembahasan.
Sementara itu, Humas Koalisi Difabel Jawa Timur, Zidane Heri Syaputra, memastikan pihaknya akan terus mengawal proses revisi hingga perda baru disahkan.
“Koalisi Difabel Jatim akan terlibat langsung dalam penyusunan Naskah Akademik dan draft Raperda. Kami ingin memastikan regulasi ini komprehensif, partisipatif, dan berpihak pada hak-hak disabilitas,” kata Zidane di tempat yang sama.
Koalisi Difabel Jawa Timur, yang beranggotakan 28 organisasi penyandang disabilitas dan komunitas inklusi, aktif mendorong pembaruan Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang dinilai sudah kedaluwarsa dan tidak lagi sejalan dengan kebijakan nasional terkait perlindungan serta pelayanan penyandang disabilitas.****







