Menu

Mode Gelap

Headline

KH Sarmidi Husna: Pemecatan Gus Yahya Juga Terkait Audit Uang Rp 100 Miliar

badge-check


					Konflik internal PBNU bermula dari Rapat Harian Syuriyah di Hotel Aston City, Jakarta, pada 20 November 2025, yang menghasilkan risalah meminta KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur dalam 3 hari karena tiga pelanggaran: undangan narasumber Zionis di AKN NU, pelanggaran lain, dan dugaan penyimpangan keuangan termasuk TPPU Rp100 miliar. Foto: Instagram@inilah.com Perbesar

Konflik internal PBNU bermula dari Rapat Harian Syuriyah di Hotel Aston City, Jakarta, pada 20 November 2025, yang menghasilkan risalah meminta KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur dalam 3 hari karena tiga pelanggaran: undangan narasumber Zionis di AKN NU, pelanggaran lain, dan dugaan penyimpangan keuangan termasuk TPPU Rp100 miliar. Foto: [email protected]

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDNONEWS.COM, JAKARTA- Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna membenarkan keberadaan dokumen audit internal PBNU tahun 2022 yang mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan organisasi seniliai Rp 100 miliar.

KH Sarmidi Husna memberikan penjelasan terkait dokumen audit internal PBNU dan alasan pemecatan Gus Yahya pada Kamis, 27 November 2025, dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta.

Saat ditemui wartawan di lokasi tersebut, ia membenarkan adanya aliran dana Rp100 miliar yang menjadi poin ketiga pelanggaran tata kelola keuangan, meski detailnya konsumsi internal organisasi.

Penjelasan ini juga diliput secara luas oleh media seperti Metro TV dan JPNN pada hari yang sama, menegaskan keabsahan Surat Edaran PBNU Nomor 4785.​

Disebutkan bahwa pengelolaan itu termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp100 miliar dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan yang dikuasai Mardani H. Maming.

Dana tersebut masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU pada 20-21 Juni 2022 melalui empat transaksi, yang seharusnya dialokasikan untuk HUT ke-100 PBNU dan operasional, namun menimbulkan pengeluaran mencurigakan seperti pembayaran utang lebih dari Rp10 miliar serta transfer besar ke rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU.

Dokumen audit yang disusun Kantor Akuntan Publik (GPAA) Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail ini menjadi salah satu alasan pemecatan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU, tepatnya masuk poin ketiga dari tiga pelanggaran utama yang dirujuk risalah Rapat Harian Syuriyah.​

“Itu salah satu alasan. Kan ada alasan-alasan tuh, poin 1, 2, 3, nah itu kan alasan. Poin satu soal undangan narasumber terindikasi Zionis dalam kaderisasi AKN, poin dua terkait pelanggaran lain, dan poin tiga soal tata kelola keuangan yang buruk hingga berpotensi TPPU,” kata Sarmidi saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).​​

Ia menekankan, karena alasan poin ketiga berada dalam kategori tata kelola keuangan internal, PBNU tidak dapat membeberkan detail lebih lanjut sesuai mekanisme organisasi.

Sarmidi juga menyebut audit ini awalnya konsumsi internal untuk pertimbangan Rais Aam PBNU, tapi kini beredar luas dan viral di media massa serta sosial media, meski ia tidak tahu bagaimana kebocorannya.

Hingga kini, Gus Yahya, Ketua PBNU Dr KH Ahmad Fahrurrozi, dan Humas PBNU belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan audit tersebut.

Pernyataan Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna masih terkait dengan surat pemecatan Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terhadap KH Yahya Staquq sebagai ketua Tanfidziyah PB NU.

Konflik internal PBNU bermula dari Rapat Harian Syuriyah di Hotel Aston City, Jakarta, pada 20 November 2025, yang menghasilkan risalah meminta KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur dalam 3 hari karena tiga pelanggaran: undangan narasumber Zionis di AKN NU, pelanggaran lain, dan dugaan penyimpangan keuangan termasuk TPPU Rp100 miliar.​​

Rais Aam dan Wakil Rais Aam memutuskan pemberhentian jika Gus Yahya tidak mundur; ia merespons pada 21 November 2025 dengan menolak tuntutan sebagai keputusan sepihak dan menggelar rapat koordinasi PWNU di Hotel Novotel Samator, Surabaya, pada 22 November 2025, menegaskan tidak akan mundur.​

Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A/II/10/01/99/11/2025 ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025, menyatakan Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, tanpa wewenang lebih lanjut; PBNU diminta gelar rapat pleno.

Hingga 27 November 2025, KH Sarmidi Husna membenarkan keputusan ini di Hotel Sultan, Jakarta, meski Gus Yahya belum membantah secara spesifik isi audit.​ **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rakor Gugus Reformasi Agraria di Bali, Nusron Wahid: Banyak Oknum BPN Terjebak Kasus Tanah akan Dikirim ke Pesantren!

28 November 2025 - 00:13 WIB

Terjebak Banjir Besar di Kecamatan Sitahuis Tapteng, Walikota Sibolga Syukri Nazri Hilang Kontak Sejak 25 November 2025

27 November 2025 - 23:50 WIB

Peringati HUT Dharma Wanita Jombang, 17 ASN PUPR Donor darah

27 November 2025 - 22:53 WIB

PT Pos Indonesia Salurkan BLT Kesra Rp 900.000/Orang kepada 960 Warga di Kecamatan Jogoroto Jombang

27 November 2025 - 22:37 WIB

240 Orang Ikuti Bimtek MEP, Bambang: 4000 Gedung Negara, tetapi Sedikit yang Berstandar Layak Fungsi

27 November 2025 - 22:16 WIB

Sukses Kampanye Gemar Makan Ikan, Jombang Raih Penghargaan Harkanas dari Provinsi Jatim

27 November 2025 - 21:53 WIB

Jombang Dinobatkan sebagai Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional Tahun 2024 dari Menteri Perdagangan

27 November 2025 - 21:24 WIB

Satgas Pamtas Entikong Ringkus Tiga Pemuda Selundupkan 21,9 Kg Sabu

27 November 2025 - 20:59 WIB

Korupsi Rp 7,1 M Dana Hibah Atlet Disabilitas, Polis Ringkus Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi

27 November 2025 - 20:31 WIB

Trending di News