Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, PONOROGO- Nama SA, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). SA diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa, dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp25 miliar. Hasil penghitungan menunjukkan bahwa SA telah mengakumulasi berbagai aset mewah, seperti 11 unit bus, tiga mobil Toyota Avanza, serta satu unit Mitsubishi Pajero Sport.
“Hasil perhitungan negara atas barang bukti yang telah disita meliputi 11 bus, tiga mobil Toyota Avanza, dan satu Mitsubishi Pajero Sport,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (29/4/2025).
Agung menjelaskan bahwa dana BOS yang diselewengkan SA diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, rinciannya masih dalam proses pendalaman. Penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung hampir enam bulan sebelum akhirnya SA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/4/2025).
SA merupakan kepala sekolah di SMK 2 PGRI Ponorogo yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Ia sebelumnya diperiksa sebagai saksi, sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka usai pemeriksaan lanjutan yang berlangsung dari siang hingga sore.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan dan telah mengantongi minimal dua alat bukti, sehingga statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” jelas Agung.
Pasca penetapan tersangka, SA langsung menjalani proses penahanan. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan Kejari Ponorogo dan digiring ke mobil tahanan dengan kepala tertunduk.
“Hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka SA untuk mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” terang Agung.
Kejaksaan juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 bus, satu unit Pajero Sport, dan tiga unit Toyota Avanza.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penggunaan dana BOS yang diduga tidak sesuai peruntukannya sejak 2019. Tidak disebutkan secara rinci berapa total dana BOS yang diduga digelapkan selama kurun waktu 2019 hingga 2024.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK). Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS selama lima tahun tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.***