Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kementerian Kehutanan memberikan klarifikasi soal pemberitaan yang mengutip pernyataan pejabatnya mengenai sumber kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang di Sumatra.
Dalam siaran pers, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menjelaskan bahwa kayu yang terseret banjir dapat berasal dari beragam sumber, mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga aktivitas yang melanggar hukum termasuk penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan illegal logging.
Fokus Ditjen Gakkumhut adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Sabtu (29/11/2025), dikutip Senin (1/12/2025).
Kemenhut sejauh ini telah menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk skema PHAT menyusul temuan kejahatan kehutanan berupa pencucian kayu hasil pembalakan liar atau illegal logging.
Kejahatan kehutanan ini disinyalir menjadi salah satu pemicu yang memperburuk bencana banjir bandang di sejumlah provinsi Pulau Sumatra setelah kawasan tersebut menghadapi curah hujan ekstrem imbas Siklon Tropis Senyar.
Adapun setelah konferensi pers pada Jumat (28/11/2025), Junuanto yang ditanyai media mengenai temuan kayu gelondongan terseret arus banjir Sumatra mensinyalir kayu-kayu tersebut berasal dari PHAT yang berada di APL.
“Kami deteksi bahwa itu dari PHAT di APL. PHAT adalah Pemegang Hak Atas Tanah. Di area penebangan yang kita deteksi dari PHAT itu di APL, memang secara mekanisme untuk kayu-kayu yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi kehutanan dalam hal ini adalah SIPU, Sistem Informasi Penataan Hasil Hutan,” kata Junuanto di Jakarta, Jumat (28/11/2025), dikutip dari Antara.
Dugaan sementara, katanya, gelondongan kayu tersebut adalah kayu bekas tebangan yang sudah lapuk dan kemudian terseret banjir.
Saat itu dia mengatakan pemeriksaan secara menyeluruh masih perlu dilakukan oleh tim Gakkum Kemenhut mengingat kejadian banjir masih terjadi.
Dia mengakui bahwa Gakkum Kemenhut kerap melakukan operasi pembongkaran modus operandi pencucian kayu ilegal hasil pembalakan liar melalui PHAT. Hal ini termasuk temuan sejumlah kasus di wilayah yang sekarang terdampak banjir di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Ketika ditanya apakah terdapat kemungkinan kayu-kayu tersebut merupakan hasil pencucian kayu ilegal lewat skema PHAT, Dwi Januanto tidak mengesampingkan potensi kayu-kayu itu berasal dari modus yang serupa.
“Kawan-kawan masih ngecek, ya tapi kami sinyalir ke situ,” jelasnya.
Sebelumnya, rekaman video yang diunggah di media sosial diduga berasal dari Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah di Sumatra Utara memperlihatkan kayu-kayu gelondongan yang ikut terbawa banjir. Dalam foto dan video-video lainnya yang beredar, tampak pula sampah-sampah kayu bulat dengan berbagai ukuran memenuhi kawasan pesisir Sumatra Barat setelah banjir menerjang berbagai wilayah di provinsi tersebut.***







