Menu

Mode Gelap

Headline

Kemenaker Larang Syarat Penampilan Menarik Termasuk Ukuran dalam Lowongan Kerja

badge-check


					Kemenaker Larang Syarat Penampilan Menarik Termasuk Ukuran dalam Lowongan Kerja Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melarang perusahaan mencantumkan syarat “berpenampilan menarik” atau good looking dalam lowongan kerja. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyebut syarat tersebut mempersulit pencari kerja.

Selain itu, Kemenaker juga akan melarang persyaratan batas usia dan status perkawinan dalam proses rekrutmen. “Kita berharap mitra industri tidak lagi memberi persyaratan yang berat. Umur akan kita hapus,” kata Noel, sapaan akrab Immanuel, dalam kanal YouTube Kemenaker, Minggu (25/5/2025).

Menurut Noel, pertanyaan mengenai status pernikahan tidak lagi relevan. Ketentuan baru ini akan dituangkan dalam surat edaran yang segera diterbitkan. “Sebentar lagi surat edaran akan kita keluarkan. Syarat yang kurang relevan seperti good looking, umur, dan status pernikahan akan kita larang,” tegasnya.

Noel juga menyoroti praktik pelecehan terhadap pekerja perempuan. Ia menekankan agar perusahaan tidak lagi mengajukan pertanyaan merendahkan, termasuk soal ukuran tubuh. “Jangan lagi ada pelecehan seksual di tempat kerja. Jangan sampai HRD nanya ukuran BH. Itu penghinaan dan pelecehan. Ada sanksi pidananya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah tak akan ragu menindak tegas perusahaan yang melanggar. Noel menambahkan, ketersediaan lapangan kerja yang layak dan berkualitas merupakan kunci dalam menyukseskan bonus demografi. Ia mengingatkan, tanpa pengelolaan yang tepat, bonus demografi bisa berubah menjadi masalah sosial. “Kalau salah tata kelola, bonus demografi bisa jadi penyakit sosial. Negara wajib hadir,” tandasnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

GAAN Soroti Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Makin Mengkhawatirkan

2 April 2026 - 18:56 WIB

Prabowo Bertemu Sanae Takaichi, Jepang Komitmen Investasi Rp 384 Triliun di Indonesia

2 April 2026 - 17:51 WIB

Kecelakaan Segi Tiga di Probolinggo Mobil Pemakaman Ario, Jenazah Dipindahkan Ambulans Saekapraya Jember

2 April 2026 - 17:18 WIB

Minta Bantuan KDM, Perempuan Cirebon Diduga Teperangkap Love Scam Tertipu Rp 2,1 Miliar oleh Pria Kamerun

2 April 2026 - 16:27 WIB

Istana Anang-Ashanty di Cinere Dijual Rp 35 Miliar Kini Turun Harga Rp25 Miliar, Anda Berminat?

2 April 2026 - 15:28 WIB

Gempa Bitung Magnetudo 7.6 Getarkan Seluruh Maluku, Sherley Tjoanda Imbau Masyarakat Tenang!

2 April 2026 - 15:03 WIB

Gempa Bitung Mag 7.6, BKG Cabut Status Tsunami Terjadi 11 Kali Gempa Susulan

2 April 2026 - 14:28 WIB

Kejagung Copot Joko Budi dari Jabatan Aspidum Kejati Jatim, BPSP Sumenep Rp 26,3 Miliar?

2 April 2026 - 14:07 WIB

Jadwal Acara Film Televisi Nasional Kamis 2 Maret 2026 ada Hellboy hingga Bioskop Trans TV

2 April 2026 - 10:44 WIB

Trending di Headline