Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memang telah menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial LT, Direktur PT Buana Jaya Surya, dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp 157,6 miliar, proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK Negeri di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Penahanan terhadap LT dilakukan selama 20 hari, mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025.
Tahanan baru adalah LT. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya beberapa kali dipanggil sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan. Akhirnya diamankan di sebuah apartemen di Jakarta dan dibawa ke Surabaya untuk diperiksa.
Tersangka kemudian langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung 3 Februari sampai 22 Februari 2026, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Perkara ini terkait penyimpangan pengadaan barang/jasa sarana prasarana SMK Negeri dan hibah SMK swasta se-Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, yang sebelumnya sudah menjerat beberapa tersangka lain dari unsur pejabat Dinas Pendidikan dan pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, LT diduga berperan bersama tersangka lain (antara lain JT, H, SR, HB, dan S) dalam pengelolaan proyek dan paket belanja modal yang berujung pada kerugian keuangan negara yang ditaksir sekitar Rp157,6 miliar menurut perhitungan auditor berwenang.
Jika Anda ingin, saya bisa bantu menyusun kronologi singkat perkara sarpras SMK TA 2017 dari penetapan tersangka awal hingga penahanan LT, dalam format yang siap pakai sebagai bahan naskah berita atau brief riset.
Dalam berbagai rilis dan pemberitaan, identitas LT hanya disebut dengan inisial tanpa penulisan nama lengkap, sehingga informasi resmi ke publik sebatas statusnya sebagai direktur perusahaan pemenang paket pengadaan dan perannya yang diduga ikut mengatur serta melaksanakan proyek yang berujung pada kerugian negara sekitar Rp157,6 miliar.
Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana SMK Negeri Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 diperkirakan mencapai Rp157,6 miliar, berdasarkan penghitungan terbaru auditor berwenang yang dirujuk Kejati Jatim.
Variasi Estimasi
-
Angka Rp157,6 miliar ini disebut dalam konteks penahanan tersangka LT (Februari 2026) dan mencakup belanja modal alat/konstruksi (Rp107,8 miliar) serta hibah barang/jasa (Rp78 miliar), setelah dikaitkan dengan penyimpangan spesifikasi barang, keterlambatan pengiriman, dan rekayasa lelang.
-
Estimasi awal (Agustus 2025) lebih tinggi di kisaran Rp179,97 miliar atau Rp179,975 miliar, saat penetapan tersangka pertama (H dan JT), karena masih dalam perhitungan sementara oleh BPK Perwakilan Jatim.
-
Ada pula rujukan sementara Rp102,975 miliar (Desember 2025) khusus untuk paket belanja modal SMK Negeri, terkait pemalsuan laporan pertanggungjawaban proyek.
Sampai dengan penahanan tersangka baru LT pada 3 Februari 2026, total ada 6 tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi sarana prasarana SMK Dinas Pendidikan Jatim TA 2017.
-
LT: Direktur PT Buana Jaya Surya, ditahan 20 hari mulai 3 Februari 2026 setelah diamankan di Jakarta.
-
Lima tersangka sebelumnya: JT (kakak kandung LT, pengendali perusahaan), H (PPK/KPA Dindik), SR, HB, dan S—semuanya sudah ditahan sejak tahap awal penyidikan 2025.
Penyidik Kejati Jatim masih mengembangkan perkara untuk kemungkinan tersangka tambahan. **







