Menu

Mode Gelap

Headline

Kejaksaan Tangkap Gus Yazid, Terlibat TPPU Jual Beli Tanah Fiktif di BUMN Cilacap Rp 276 Miliar

badge-check


					Kejaksaan menangkap KH Ahmad Yazid Basyaiban, atau Gus Yazid, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Ia dinyatakan terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebesar Rp 20 miliar, dalam kasus jual beli tanan BMUD Cilacap senilai Rp 237 miliar. Foto: instagam@cilacap_info.id Perbesar

Kejaksaan menangkap KH Ahmad Yazid Basyaiban, atau Gus Yazid, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Ia dinyatakan terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebesar Rp 20 miliar, dalam kasus jual beli tanan BMUD Cilacap senilai Rp 237 miliar. Foto: instagam@cilacap_info.id

Penulis: Adi Wardhono  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SEMARANG- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) telah menahan KH Ahmad Yazid Basyaiban, atau Gus Yazid, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi jual beli tanah BUMD Cilacap.

​Gus Yazid ditangkap tim penyidik gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Ia tiba di Kantor Kejati Jateng di Semarang pada Rabu, 24 Desember 2025, pukul 05.00 WIB, menjalani pemeriksaan, dan kemudian digelandang ke Lapas Kelas I Semarang pukul 10.00 WIB untuk penahanan 20 hari.

Kasus ini berasal dari dugaan korupsi pengadaan tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha di Cipari, Cilacap, yang merugikan negara Rp237 miliar. Gus Yazid diduga menerima uang Rp20 miliar dari lingkaran korupsi tersebut, yang kemudian diindikasikan sebagai TPPU.

​Saat digiring, Gus Yazid menyatakan akan membuktikan kebenarannya dan menolak tuduhan, dengan suara bergetar: “Kita lihat kebenarannya nanti ya. Saya akan buktikan semuanya, saya tidak terima.” Ia tampak tenang di dalam mobil tahanan meski sempat tersenyum.

Gus Yazid ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dakwaan Utama
Dakwaan resmi menuding Gus Yazid menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dari jual beli tanah seluas sekitar 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha, bernilai Rp20 miliar.

Penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, terkait kerugian negara Rp237 miliar dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Cipari, Cilacap. Penahanan selama 20 hari mulai 24 Desember 2025 dilakukan di Lapas Kelas I Semarang.

Dalam kasus korupsi jual beli tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) di Cipari, Cilacap, yang merugikan negara Rp237 miliar, terdapat beberapa tersangka utama terkait pengadaan tanah seluas sekitar 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Dalam kasus ini Kejati Sudah menahan dan mengadili:

  • Andhi Nur Huda (ANH): Mantan Direktur PT RSA, diduga menawarkan tanah HGU dan menerima Rp230 miliar dari hasil korupsi.
  • Awaluddin Muuri (AM): Mantan Penjabat Bupati Cilacap atau Eks Sekda, menerima Rp1,8 miliar dan memproses pembelian meski legalitas bermasalah.
  • Iskandar Zulkarnain (IZ): Komisaris PT CSA atau Kabag Perekonomian Pemkab Cilacap, menerima Rp4,3 miliar dan terlibat kesepakatan fee.

Gus Yazid menyatakan tidak menerima dirinya dilibatkan dalam kasus ini, karena beberapa pejabat TNI dan mantanb pejabat Kodam Diponegoro juga terlibat dalam kasus ini. Bahkan dari sejumlah video yang ia unggah, kasus ini melibatkan petinggi kodam dan TNI.

Kronologi
Kronologi keterlibatan Gus Yazid dalam kasus TPPU terkait korupsi tanah BUMD Cilacap dimulai dari kontak awal pada 2023 dan berlanjut hingga penahanannya pada Desember 2025.

  • Pada 2023, Gus Yazid mengaku dikenal melalui telepon oleh seseorang bernama Andi, yang mengaku direktur perusahaan perkebunan, meminta doa untuk kelancaran urusan. Uang mulai diterima dalam beberapa tahap, total Rp18-20 miliar, yang diklaim digunakan untuk kegiatan sosial seperti pengobatan gratis di Kodim dan Kodam atas nama Presiden Prabowo Subianto.
  • Gus Yazid diperiksa pertama kali sebagai saksi oleh Kejati Jateng pada 12-13 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi pengadaan tanah PT Cilacap Segara Artha (CSA) di Cipari, Cilacap, yang merugikan negara Rp237 miliar. Ia mengakui menerima uang tapi mengklaim tidak tahu asal-usulnya dari korupsi.
  • Setelah bukti permulaan cukup, Gus Yazid ditetapkan tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng, diduga menerima/k menguasai Rp20 miliar hasil korupsi jual beli tanah 700 Ha oleh BUMD CSA. Ia ditangkap di Bekasi pada 23 Desember 2025 pukul 22.30 WIB, tiba di Kejati Jateng Semarang pukul 05.00 WIB 24 Desember, diperiksa, dan ditahan 20 hari di Lapas Semarang pukul 10.00. **
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Surabaya Pastikan Stok Pangan Aman hingga Delapan Bulan

24 Desember 2025 - 18:58 WIB

UMP Jawa Timur 2026 Naik 6,11% Jadi Rp 2.446.880

24 Desember 2025 - 17:18 WIB

Pemerintah Akan Bangun Pipa Transmisi Gas Aceh-Jatim

24 Desember 2025 - 17:05 WIB

Nenek 80 Tahun Warga Surabaya Jadi Korban Ormas, Dipaksa Keluar dan Dihancurkan Rumahnya

24 Desember 2025 - 15:57 WIB

Komisi B Tinjau Langsung Hasil Rehabilitasi Pasar Ploso Jombang, Tiga Pedagang Belum Dapat Bedak

24 Desember 2025 - 15:39 WIB

Sultan: Lumbung Mataraman Siap Penuhi Kebutuhan MBG

24 Desember 2025 - 13:51 WIB

Hashim Djojohadikusumo Imbau Gekira dan Gerindra Lawan Isu Fitnah Prabowo Punya Ribuan Hektare Lahan Sawit

24 Desember 2025 - 10:02 WIB

Sopir Marah Diberhentikan, Kernet Bawa Kunci Stang Duel Lawan Dua Supeltas di Sumobito Jombang

24 Desember 2025 - 09:35 WIB

Jelang Nataru di Jombang: Turun Harga Cabai dan Bumbu Dapur di Pasar Tradisional

24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Trending di Nasional