Menu

Mode Gelap

Headline

Kejaksaan Geledah Dua Apartemen Stafsus Nadiem Makarim, Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

badge-check


					Tim kejaksaan melakukan penggeledahan dua apartemen stafsus Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Ristek terkait dugaan korupsi pengadaan laptor untuk senilai Rp 9,9 triliun. Tangkap layar video Instagram@Rmol.id Perbesar

Tim kejaksaan melakukan penggeledahan dua apartemen stafsus Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Ristek terkait dugaan korupsi pengadaan laptor untuk senilai Rp 9,9 triliun. Tangkap layar video [email protected]

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah dua apartemen milik mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim yang berinisial FH dan JT. Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9.9 triliun dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Penggeledahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan perkara menjadi penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Apartemen FH berada di Kuningan Place, Jakarta Selatan, dan apartemen JT di Ciputra World 2, Jakarta Selatan. Penggeledahan dua apartemen milik eks staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim dilakukan pada tanggal 21 Mei 2025.

Dari penggeledahan di apartemen FH, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu laptop dan tiga ponsel. Sedangkan di apartemen JT, disita dua harddisk eksternal, satu flashdisk, dan satu laptop.
Selain barang elektronik, penyidik juga menyita 15 buku agenda yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Kejagung juga membuka kemungkinan memanggil dan memeriksa Nadiem Makarim sebagai bagian dari penyidikan, tergantung kebutuhan penyidik untuk mengungkap fakta kasus tersebut.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk barang bukti elektronik seperti laptop, ponsel, harddisk eksternal, flashdisk, serta dokumen seperti buku agenda yang dapat mengungkap keterlibatan para pihak dalam kasus ini.

Kejaksaan menduga ada pemufakatan jahat yang mengarahkan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome meskipun hasil uji coba menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif karena ketergantungan pada koneksi internet yang belum merata di Indonesia.

Singkatnya, penggeledahan dua apartemen eks staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan anggaran besar dan penyitaan berbagai barang bukti elektronik serta dokumen terkait.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Penyidikan baru saja dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 20 Mei 2025, dan penyidik masih mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk kemungkinan memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim jika diperlukan untuk mengungkap tindak pidana tersebut.

Keputusan menetapkan tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan
**

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Baksos Kesehatan di SR Mojoagung, Pemkab Siapkan Snack dan Es Krim Gratis untuk Siswa

29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Aksi Solidaritas Tewasnya Affan Kurniawan, Kapolres Jombang Salat Ghoib Bersama Massa Ojol

29 Agustus 2025 - 18:56 WIB

LPS Catat Tabungan Orang Kaya Tembus Rp5.112 Triliun, Seharusnya Kena Pajak Tinggi

29 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Presiden Kecewa atas Tindakan Aparat dalam Insiden Ojol

29 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Nekad Hendak Bobol Kotak Amal, Ojol Babak Belur

29 Agustus 2025 - 11:59 WIB

Trending di News