Menu

Mode Gelap

News

Kasus Polisi Bakar Polisi, Hakim PN Mojokerto Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmat

badge-check


					Terpidana Britu Fadhilatun Nikmah, 28, mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara, dalam kasus KDRT membakar suaminya hingga meninggal dunia. Putusan di PN Mojokerto, Kamis, 23 Januari 2025. Instagram@kabarmojokerto Perbesar

Terpidana Britu Fadhilatun Nikmah, 28, mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara, dalam kasus KDRT membakar suaminya hingga meninggal dunia. Putusan di PN Mojokerto, Kamis, 23 Januari 2025. Instagram@kabarmojokerto

Penulis: Wibisonso  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTOHakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja  menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah, anggota polisi wanita (Polwan) berusia 28 tahun, Kamis, 23 Januari 2025.

Wanitan Polwan ini terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27 .

Briptu Dila didakwa melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terbukti melakukan tindakan kekerasan,  menyebabkan kematian suaminya

Insiden terjadi pada 8 Juni 2024, ketika Dila membakar suaminya di garasi rumah dinas mereka.

Sebelum kejadian, Dila mengetahui bahwa saldo rekening suaminya berkurang drastis dan mencurigai suaminya menggunakan uang tersebut untuk berjudi. Dalam keadaan marah, ia melakukan tindakan pembakaran

Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menyatakan bahwa ada faktor memberatkan dalam kasus ini, yaitu hilangnya nyawa korban. Namun, ada juga faktor meringankan, termasuk permohonan maaf dari keluarga korban dan fakta bahwa Dila adalah seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Penasihat hukum Dila menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk mempercepat proses hukum dan mengingat kondisi anak-anaknya yang membutuhkan perhatian.
Kasus ini menyoroti isu serius mengenai kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya terhadap keluarga, serta tantangan yang dihadapi oleh anggota kepolisian dalam kehidupan pribadi mereka. **
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mounjaro: Terobosan Baru untuk Diabetes dan Penurunan Berat Badan, Nasib Metformin?

11 Juli 2025 - 21:07 WIB

Kejakgung Tetapkan Bos Mafia Minyak Riza Chalid sebagai Tersangka, Kini Berada di Luar Negeri

11 Juli 2025 - 17:35 WIB

Pengadaan EDC di BRI Rp 2,1 Triliun Negara Rugi Rp 744 M, KPK Tetapkan Lima Tersangka

11 Juli 2025 - 16:39 WIB

Rakor Peluncuran Sekolah Rakyat di Jombang, Kepala Sekolah Andik Winarno Diperkuat 18 Guru

11 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kriminolog Bicara soal Kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri

11 Juli 2025 - 14:48 WIB

PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Tidak Layak Penerima Bansos Total Nilai Rp 2 Triliun

11 Juli 2025 - 11:47 WIB

Strategi Marketing Ban Michelin Menjadi Penilai Restoran, yang Didapatkan Tak Terduga

11 Juli 2025 - 11:19 WIB

Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Rp 29 Miliar, Kejaksaan Menahan Lima Tersangka

11 Juli 2025 - 10:43 WIB

Jombang Punya 306 Kopdeskel Merah Putih, Siapkan Bimtek dan Uji Kompetensi Pengurus Koperasi

11 Juli 2025 - 09:48 WIB

Trending di News