Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MOJOKERTO- Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto memang sudah melimpahkan tersangka Alvi Maulana (24) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mojokerto sebagai pelaksanaan tahap 2 dalam proses penyidikan, Rabu 10 Desember 2025.
Tindakan ini menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya penanganan perkara sepenuhnya berada di kewenangan jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.
Dalam kasus ini, Alvi Maulana adalah tersangka pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25), yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi termutilasi dan potongan tubuhnya dibuang di wilayah Pacet–Cangar, Mojokerto.
Dari keterangan kepolisian, Alvi diduga melakukan pembunuhan di kamar kos di Surabaya, kemudian memutilasi tubuh korban menjadi puluhan bagian sebelum membuang potongan tubuh tersebut.
Setelah pelimpahan tahap 2, Kejaksaan berwenang menahan tersangka dan menyusun surat dakwaan yang akan dibacakan di persidangan pengadilan negeri.
Media melaporkan bahwa Alvi terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati, sehingga proses persidangan nanti akan menjadi tahap penting untuk menguji seluruh alat bukti dan konstruksi hukum yang disusun penyidik dan jaksa.
Kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati (25) oleh pacarnya Alvi Maulana (24) bermula pada 31 Agustus 2025 atau 2 September 2025 dini hari di kosan bersama mereka di Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Alvi, yang baru pulang dan menunggu pintu dibuka korban, langsung menusuk leher Tiara dari belakang menggunakan pisau dapur sekali tusukan dalam hingga korban kehabisan darah dan tak sadarkan diri.
Alvi kemudian menyeret tubuh korban ke kamar mandi untuk memutilasi, memotong-motong menjadi puluhan hingga 310 potongan, memisahkan daging dan tulang, serta membuang sebagian organ ke kloset. Potongan tubuh dimasukkan ke tas merah, dan pagi harinya sekitar pukul 04.00-05.30 WIB, Alvi membuangnya ke jurang di Jalan Raya Pacet-Cangar, Desa Sendir, Kecamatan Pacet, Mojokerto, sementara sisa tulang disimpan di plastik hitam di kamar mandi atau balik lemari.
Potongan tubuh ditemukan pada 6 September 2025, memicu penyelidikan Polres Mojokerto yang menangkap Alvi pada 7-8 September 2025; ia ditembak di kaki saat ditangkap dan mengaku dendam karena korban temperamental. Rekonstruksi dilakukan sekitar 16-19 September 2025, dan pada akhirnya berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
-
31 Agustus atau 2 September 2025 dini hari: Alvi Maulana (24) tiba di kosan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, dan langsung menusuk leher pacarnya Tiara Angelina Saraswati (25) dari belakang menggunakan pisau dapur hingga korban tewas kehabisan darah.
-
Pagi harinya (04.00-05.30 WIB): Alvi memutilasi tubuh korban menjadi puluhan hingga 310 potongan di kamar mandi, memisahkan daging dan tulang, membuang sebagian organ ke kloset, memasukkan potongan ke tas merah, dan membuangnya ke jurang Jalan Raya Pacet-Cangar, Desa Sendir, Pacet, Mojokerto; sisa tulang disimpan di plastik hitam di kamar.
-
6 September 2025: Potongan tubuh Tiara ditemukan di wilayah Pacet-Cangar, memicu penyelidikan Satreskrim Polres Mojokerto.
-
7-8 September 2025: Alvi ditangkap setelah penggerebekan, ditembak di kaki saat melawan, dan mengaku didorong emosi karena korban temperamental; barang bukti termasuk tulang korban ditemukan di kosannya.
-
16-19 September 2025: Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kejadian di lokasi kosan Surabaya dan tempat pembuangan di Mojokerto.
-
Akhir September/awal Oktober 2025: Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), dan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto melimpahkan tersangka Alvi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk tahap 2 penyidikan, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. **






