Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS,COM, TUBAN– Hari ini, Rabu 10 Desember 2025, Propam Polda Jawa Timur sedang memeriksa AKBP William Cornelis Tanasale setelah dicopot sementara dari jabatan Kapolres Tuban pada 8 Desember 2025.
Pemeriksaan ini berlangsung hingga proses selesai, demikian penjelasan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
AKBP William diduga menekan anggota Polres Tuban untuk menyetorkan uang dalam jumlah besar serta memotong anggaran operasional Polres.
Dugaan ini tercantum dalam Laporan Hasil Penyelidikan Nomor R/LHP-361/XII/2025/Paminal tanggal 8 Desember 2025, yang menjadi dasar pencopotan melalui Surat Perintah Sprin/2611/XII/KEP/2025 dari Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto.
Kombes Pol Agung Setyo Nugroho ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kapolres Tuban sementara untuk menjaga kelancaran operasional Polres. AKBP William dialihkan sebagai Pamen Polda Jatim selama pemeriksaan Propam berlangsung.
Sebelumnya, kasus ini didahului aksi unjuk rasa organisasi Masyarakat Madura Asli Sedarah (MADAS Sedarah) menggelar aksi demonstrasi besar di halaman Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani No. 116 Surabaya, sejak 5 Desember 2025 hingga.
Ribuan massa memadati lokasi untuk menuntut keadilan atas kasus salah tangkap dan penganiayaan berat terhadap Muhammad Rifai, warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Tuban, oleh oknum Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban.
Tebusan Rp 20 Juta
Muhammad Rifai (31), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Tuban, ditangkap oleh petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban pada 5 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah istrinya di Desa Jetis.
Penangkapan ini berawal dari keterangan terduga pelaku berinisial S yang menyebut nama Rifai terkait pencurian semangka, meskipun Rifai saat itu bekerja di Lamongan dan tidak terlibat.
Setelah ditangkap, Rifai dibawa ke Polsek Kenduruan dan Bangilan, di mana ia mengaku mengalami penganiayaan berupa pukulan, cambukan rotan, penempelan puntung rokok, hantaman batu, dan penyiksaan hingga kuku kaki copot serta retak pada tangan.
Rifai dipaksa mengaku bersalah, menandatangani dokumen tanpa mengetahui isinya, dan istrinya dimintai tebusan Rp20 juta yang tidak bisa dipenuhi; ia dirawat di RSUD dr. R. Koesma Tuban selama tiga hari sebelum dibebaskan pada 25 Oktober 2025 karena tidak terbukti bersalah.
Aksi Massa
Kasus ini memicu laporan warga ke Polda Jatim atas dugaan salah tangkap dan penganiayaan, diikuti pemeriksaan 8 oknum polisi oleh Propam pada 6 Desember 2025. Organisasi MADAS Sedarah menggelar demo besar di Mapolda Jatim mulai 5 Desember 2025, menuntut transparansi dan keadilan untuk Rifai serta Muhari, yang berujung pencopotan Kapolres Tuban AKBP William pada 8 Desember 2025.
-
Awal Desember 2025: Muncul dugaan pelanggaran oleh AKBP William Cornelis Tanasale sebagai Kapolres Tuban, termasuk menekan anggota untuk setoran uang besar, pemotongan anggaran operasional Polres, serta penanganan tidak profesional pada kasus salah tangkap dan penyiksaan MR serta dugaan mafia tambang ilegal di Jatirogo.
-
6 Desember 2025: 8 oknum anggota Polres Tuban diperiksa Propam Polda Jatim terkait dugaan salah tangkap, sebagai prosedur standar untuk objektivitas.
-
8 Desember 2025: Laporan Hasil Penyelidikan Nomor R/LHP-361/XII/2025/Paminal diterbitkan, diikuti Surat Perintah Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto Nomor Sprin/2611/XII/KEP/2025 yang memberhentikan sementara AKBP William dari jabatannya.
-
9 Desember 2025: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengonfirmasi pencopotan dan pemeriksaan intensif oleh Propam; AKBP William dialihkan sebagai Pamen Polda Jatim sementara proses berlangsung, dengan Kombes Pol Agung Setyo Nugroho ditunjuk Plt Kapolres Tuban.
-
10 Desember 2025 (berlangsung): Pemeriksaan Propam masih dilakukan hingga selesai, tanpa keterangan hasil akhir. **






