Menu

Mode Gelap

News

Kapolda Metro Jaya Memecat Satu Personel karena Terlibat LGBT

badge-check


					Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Memecat 31 personel Polri, satu di antaranya karena terlibat LGBT. Instagram@cakapviral.id Perbesar

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Memecat 31 personel Polri, satu di antaranya karena terlibat LGBT. [email protected]

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS. COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 31 anggota, dengan berbagai macam kesalahan.

Berikut rincian pelanggaran 31 orang Polda Metro Jaya yang dijatuhi hukuman PTDH:

1. Penyalahgunaan narkoba 8 orang.
2. Disersi 15 orang.
3. Terlibat tindak pidana penggelapan dan atau penipuan 1 orang.
4. Perselingkuhan atau perzinaan sebanyak 4 orang.
5. Melakukan nikah siri sebanyak 2 orang.
6. Terlibat LGBT sebanyak 1 orang

“Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang anggota,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 3 Januari 2025.

Dari 31 anggota polisi yang dipecat terdiri dari 5 orang anggota satuan kerja Polda Metro Jaya, dan 26 anggota satuan kerja di jajaran Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Upacara PTDH digelar di masing-masing Polres asal satuan anggota tersebut. Khusus di Polda Metro Jaya, upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Kasus Langka LGBT

Kasus pemecatan personel Polri yang dipecat terjerat LGBT memang termasuk langka.

Namun kasus pemecatan anggota Polri karena terlibat LGBT bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada 2018, seorang anggota Polri di Polda Jawa Tengah dipecat karena perilaku homoseksual.

Perkaranya hingga masuk ke Mahkamah Agung juga mengesahkan pemecatan tersebut pada 2021.

Reaksi komunitas LGBT terhadap keputusan Mahkamah Agung dalam kasus Brigadir T cenderung negatif, menilai keputusan tersebut diskriminatif.

Aktivis hak asasi manusia menganggap pemecatan berdasarkan orientasi seksual sebagai pelanggaran hak dasar dan menekankan bahwa orientasi seksual tidak seharusnya menjadi alasan pemecatan.

Mereka mengkritik penafsiran subjektif yang menganggap tindakan LGBT sebagai pelanggaran etik, dan menyerukan penghentian diskriminasi terhadap individu LGBT di institusi negara.

Dengan demikian, pemecatan satu anggota Polda Metro Jaya hari ini  menambah daftar kasus pemecatan terkait LGBT, tetapi bukan yang pertama kali terjadi dalam institusi kepolisian Indonesia. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkot Mojokerto Salurkan Bansos untuk 243 Penyandang Disabilitas

4 Maret 2026 - 18:38 WIB

Wali Kota Mojokerto Pastikan Harga Stabil dan Pangan Aman Jelang Lebaran

4 Maret 2026 - 18:11 WIB

Mudik Motor Gratis Naik Kereta, Begini Cara Ikut Program MOTIS 2026

4 Maret 2026 - 14:44 WIB

48 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Tertahan di Saudi

4 Maret 2026 - 14:26 WIB

BMKG Pantau Tiga Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem di Indonesia

4 Maret 2026 - 14:07 WIB

35 dari 125 Rudal Iran Lolos Jatuh di Tel Aviv, Iron Dome Israel Terbukti Tidak Sakti

4 Maret 2026 - 12:57 WIB

Kapal Induk USS Gerald Ford Sudah Merapat di Pantai Haifa Israel, Angkut Persenjataan Mutakhir

4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Efek Perang Teluk, PT Chandra Asri Pacific Umumkan Kondisi Force Majeure

4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Butuh Alat Berat Pindahkan Batu Besar yang Menutup Jalur Km 16 JLS Trenggalek

4 Maret 2026 - 11:14 WIB

Trending di News