Menu

Mode Gelap

News

Kapolda Metro Jaya Memecat Satu Personel karena Terlibat LGBT

badge-check


					Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Memecat 31 personel Polri, satu di antaranya karena terlibat LGBT. Instagram@cakapviral.id Perbesar

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Memecat 31 personel Polri, satu di antaranya karena terlibat LGBT. [email protected]

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS. COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 31 anggota, dengan berbagai macam kesalahan.

Berikut rincian pelanggaran 31 orang Polda Metro Jaya yang dijatuhi hukuman PTDH:

1. Penyalahgunaan narkoba 8 orang.
2. Disersi 15 orang.
3. Terlibat tindak pidana penggelapan dan atau penipuan 1 orang.
4. Perselingkuhan atau perzinaan sebanyak 4 orang.
5. Melakukan nikah siri sebanyak 2 orang.
6. Terlibat LGBT sebanyak 1 orang

“Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang anggota,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 3 Januari 2025.

Dari 31 anggota polisi yang dipecat terdiri dari 5 orang anggota satuan kerja Polda Metro Jaya, dan 26 anggota satuan kerja di jajaran Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Upacara PTDH digelar di masing-masing Polres asal satuan anggota tersebut. Khusus di Polda Metro Jaya, upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Kasus Langka LGBT

Kasus pemecatan personel Polri yang dipecat terjerat LGBT memang termasuk langka.

Namun kasus pemecatan anggota Polri karena terlibat LGBT bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada 2018, seorang anggota Polri di Polda Jawa Tengah dipecat karena perilaku homoseksual.

Perkaranya hingga masuk ke Mahkamah Agung juga mengesahkan pemecatan tersebut pada 2021.

Reaksi komunitas LGBT terhadap keputusan Mahkamah Agung dalam kasus Brigadir T cenderung negatif, menilai keputusan tersebut diskriminatif.

Aktivis hak asasi manusia menganggap pemecatan berdasarkan orientasi seksual sebagai pelanggaran hak dasar dan menekankan bahwa orientasi seksual tidak seharusnya menjadi alasan pemecatan.

Mereka mengkritik penafsiran subjektif yang menganggap tindakan LGBT sebagai pelanggaran etik, dan menyerukan penghentian diskriminasi terhadap individu LGBT di institusi negara.

Dengan demikian, pemecatan satu anggota Polda Metro Jaya hari ini  menambah daftar kasus pemecatan terkait LGBT, tetapi bukan yang pertama kali terjadi dalam institusi kepolisian Indonesia. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dibanjiri 171.000 Kendaraan Tol Jombang-Mojokerto Alami Kemacetan 5 KM Hari Minggu Ini

22 Maret 2026 - 21:42 WIB

Kasus Pembunuhan Cucu Pok Nori, Polisi Ringkus Pria WNA Irak di Atas Bus Rest Area Merak

22 Maret 2026 - 21:11 WIB

Adik Kandung Temukan Jasad Dokter Shanti Hastuti Membusuk, Tangan Terlilit Kabel Mulut Disumpal Kain Hitam

22 Maret 2026 - 20:28 WIB

Ford EcoSport Terbakar di Tol KM 449 Semarang-Solo, Pengemudi Tanpa SIM A

22 Maret 2026 - 20:07 WIB

Lebaran Gempar di Samarinda, Polisi Meringkus Pria dan Wanita Tersangka Mutilasi Istri Siri

22 Maret 2026 - 19:05 WIB

Ayah, Ibu dan Anak Tewas, Kapolres Situbondo Bayu Sidiqie Menyimpulkan Pelakunya Sang Ayah sebelum Bunuh Diri

22 Maret 2026 - 18:41 WIB

536 Rumah Warga Terendam Banjir di Tiga Kecamatan Mojokerto, Malam Takbir Hingga Lebaran I

22 Maret 2026 - 15:13 WIB

Mercon Meledak di Badas Kediri, Tiga Pemuda Diangkut ke Rumah Sakit Jari-jari Putus

22 Maret 2026 - 11:16 WIB

Budi Prasetyo: Yaqut Mendapat Status Tahanan Rumat Sejak 19 Maret 2026

22 Maret 2026 - 10:31 WIB

Trending di News