Menu

Mode Gelap

News

Kapolda Metro Jaya Memecat Satu Personel karena Terlibat LGBT

badge-check


					Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Memecat 31 personel Polri, satu di antaranya karena terlibat LGBT. Instagram@cakapviral.id Perbesar

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Memecat 31 personel Polri, satu di antaranya karena terlibat LGBT. [email protected]

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS. COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 31 anggota, dengan berbagai macam kesalahan.

Berikut rincian pelanggaran 31 orang Polda Metro Jaya yang dijatuhi hukuman PTDH:

1. Penyalahgunaan narkoba 8 orang.
2. Disersi 15 orang.
3. Terlibat tindak pidana penggelapan dan atau penipuan 1 orang.
4. Perselingkuhan atau perzinaan sebanyak 4 orang.
5. Melakukan nikah siri sebanyak 2 orang.
6. Terlibat LGBT sebanyak 1 orang

“Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang anggota,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 3 Januari 2025.

Dari 31 anggota polisi yang dipecat terdiri dari 5 orang anggota satuan kerja Polda Metro Jaya, dan 26 anggota satuan kerja di jajaran Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Upacara PTDH digelar di masing-masing Polres asal satuan anggota tersebut. Khusus di Polda Metro Jaya, upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Kasus Langka LGBT

Kasus pemecatan personel Polri yang dipecat terjerat LGBT memang termasuk langka.

Namun kasus pemecatan anggota Polri karena terlibat LGBT bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada 2018, seorang anggota Polri di Polda Jawa Tengah dipecat karena perilaku homoseksual.

Perkaranya hingga masuk ke Mahkamah Agung juga mengesahkan pemecatan tersebut pada 2021.

Reaksi komunitas LGBT terhadap keputusan Mahkamah Agung dalam kasus Brigadir T cenderung negatif, menilai keputusan tersebut diskriminatif.

Aktivis hak asasi manusia menganggap pemecatan berdasarkan orientasi seksual sebagai pelanggaran hak dasar dan menekankan bahwa orientasi seksual tidak seharusnya menjadi alasan pemecatan.

Mereka mengkritik penafsiran subjektif yang menganggap tindakan LGBT sebagai pelanggaran etik, dan menyerukan penghentian diskriminasi terhadap individu LGBT di institusi negara.

Dengan demikian, pemecatan satu anggota Polda Metro Jaya hari ini  menambah daftar kasus pemecatan terkait LGBT, tetapi bukan yang pertama kali terjadi dalam institusi kepolisian Indonesia. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Israel Klaim Tewaskan Jenderal Amir Hatami, Iran: Masih Hidup Jalankan Tugas

28 Februari 2026 - 23:30 WIB

Pengacara Serahkan Bukti Tambahan Baru ke Bareskrim Laporan Penipuan Rp 28 M Bupati Subandi

28 Februari 2026 - 22:30 WIB

Dave Laksono ingatkan Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Stabilitas

28 Februari 2026 - 21:37 WIB

KBRI Teheran Keluarkan Imbauan Darurat untuk WNI

28 Februari 2026 - 20:55 WIB

Iran Mulai Balas Tembak Rudal ke Israel dan Pangkalan AS di Bahrain

28 Februari 2026 - 18:03 WIB

Rp 2,4 Juta Ditransfer, Pemkab Jombang Siapkan Rp 1,1 M untuk 465 Lansia, Disabilitas dan Gelandangan

28 Februari 2026 - 16:09 WIB

Israel Membombardir Teheran Ibukota Iran Pagi Tadi

28 Februari 2026 - 14:32 WIB

Pegadaian Peduli Ramadhan: Bagikan 5000 Makanan dan 5000 Takjil Serentak di Jawa Timur

28 Februari 2026 - 12:40 WIB

Berkah, Ramadan Meriah di Pasar Takjil Ketidur Mojokerto

28 Februari 2026 - 08:44 WIB

Trending di News