Menu

Mode Gelap

News

Kapolda Metro Jaya Memecat Satu Personel karena Terlibat LGBT

badge-check


					Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Memecat 31 personel Polri, satu di antaranya karena terlibat LGBT. Instagram@cakapviral.id Perbesar

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Memecat 31 personel Polri, satu di antaranya karena terlibat LGBT. [email protected]

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS. COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 31 anggota, dengan berbagai macam kesalahan.

Berikut rincian pelanggaran 31 orang Polda Metro Jaya yang dijatuhi hukuman PTDH:

1. Penyalahgunaan narkoba 8 orang.
2. Disersi 15 orang.
3. Terlibat tindak pidana penggelapan dan atau penipuan 1 orang.
4. Perselingkuhan atau perzinaan sebanyak 4 orang.
5. Melakukan nikah siri sebanyak 2 orang.
6. Terlibat LGBT sebanyak 1 orang

“Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang anggota,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 3 Januari 2025.

Dari 31 anggota polisi yang dipecat terdiri dari 5 orang anggota satuan kerja Polda Metro Jaya, dan 26 anggota satuan kerja di jajaran Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Upacara PTDH digelar di masing-masing Polres asal satuan anggota tersebut. Khusus di Polda Metro Jaya, upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Kasus Langka LGBT

Kasus pemecatan personel Polri yang dipecat terjerat LGBT memang termasuk langka.

Namun kasus pemecatan anggota Polri karena terlibat LGBT bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada 2018, seorang anggota Polri di Polda Jawa Tengah dipecat karena perilaku homoseksual.

Perkaranya hingga masuk ke Mahkamah Agung juga mengesahkan pemecatan tersebut pada 2021.

Reaksi komunitas LGBT terhadap keputusan Mahkamah Agung dalam kasus Brigadir T cenderung negatif, menilai keputusan tersebut diskriminatif.

Aktivis hak asasi manusia menganggap pemecatan berdasarkan orientasi seksual sebagai pelanggaran hak dasar dan menekankan bahwa orientasi seksual tidak seharusnya menjadi alasan pemecatan.

Mereka mengkritik penafsiran subjektif yang menganggap tindakan LGBT sebagai pelanggaran etik, dan menyerukan penghentian diskriminasi terhadap individu LGBT di institusi negara.

Dengan demikian, pemecatan satu anggota Polda Metro Jaya hari ini  menambah daftar kasus pemecatan terkait LGBT, tetapi bukan yang pertama kali terjadi dalam institusi kepolisian Indonesia. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Pengurus Pondok Ditahan, Santri Ponpes Al-Ibrohimi Aksi Unjuk Rasa ke Kejari Gresik

14 Februari 2026 - 10:41 WIB

Alarm Bahaya Sudah Berbunyi, Semeru Erupsi Kembali Luncurkan Abu Panas Setinggi 2.000 Meter

14 Februari 2026 - 10:16 WIB

Aan Anshori Ingatkan: Kiai dan Bu Nyai Jangan Mau Terima Dana Pokir Bermasalah

14 Februari 2026 - 09:53 WIB

Hasil Sidak Bupati Warsubi dan Bapanas: Stok Pangan Aman Harga Stabil di Jombang

14 Februari 2026 - 09:30 WIB

Muncul Gerakan ‘Tolak Bayar Pajak’ di Jateng: Kenaikan Pajak Motor 32 Persen!

13 Februari 2026 - 23:12 WIB

The Gade Creative Lounge Resmi Lahir di FE Universitas Jember, Ahmad Zainuddin: Jembatan Inklusi Keuangan Aman

13 Februari 2026 - 22:42 WIB

Presiden Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN Dandan Hindayana

13 Februari 2026 - 21:32 WIB

Banjir Besar di Curahmalang Jember: Ratusan Warga Dievakuasi, Satu Perempan Tewas Tersengat Listrik

13 Februari 2026 - 21:01 WIB

Polsek Jombang Bersama Banser Gerebek dan Bakar Arena Judi di Banjardowo

13 Februari 2026 - 19:46 WIB

Trending di Headline