Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kapolda Metro Jaya Memecat Satu Personel karena Terlibat LGBT

badge-check


					Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Memecat 31 personel Polri, satu di antaranya karena terlibat LGBT. Instagram@cakapviral.id Perbesar

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Memecat 31 personel Polri, satu di antaranya karena terlibat LGBT. [email protected]

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS. COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 31 anggota, dengan berbagai macam kesalahan.

Berikut rincian pelanggaran 31 orang Polda Metro Jaya yang dijatuhi hukuman PTDH:

1. Penyalahgunaan narkoba 8 orang.
2. Disersi 15 orang.
3. Terlibat tindak pidana penggelapan dan atau penipuan 1 orang.
4. Perselingkuhan atau perzinaan sebanyak 4 orang.
5. Melakukan nikah siri sebanyak 2 orang.
6. Terlibat LGBT sebanyak 1 orang

“Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang anggota,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 3 Januari 2025.

Dari 31 anggota polisi yang dipecat terdiri dari 5 orang anggota satuan kerja Polda Metro Jaya, dan 26 anggota satuan kerja di jajaran Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Upacara PTDH digelar di masing-masing Polres asal satuan anggota tersebut. Khusus di Polda Metro Jaya, upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Kasus Langka LGBT

Kasus pemecatan personel Polri yang dipecat terjerat LGBT memang termasuk langka.

Namun kasus pemecatan anggota Polri karena terlibat LGBT bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada 2018, seorang anggota Polri di Polda Jawa Tengah dipecat karena perilaku homoseksual.

Perkaranya hingga masuk ke Mahkamah Agung juga mengesahkan pemecatan tersebut pada 2021.

Reaksi komunitas LGBT terhadap keputusan Mahkamah Agung dalam kasus Brigadir T cenderung negatif, menilai keputusan tersebut diskriminatif.

Aktivis hak asasi manusia menganggap pemecatan berdasarkan orientasi seksual sebagai pelanggaran hak dasar dan menekankan bahwa orientasi seksual tidak seharusnya menjadi alasan pemecatan.

Mereka mengkritik penafsiran subjektif yang menganggap tindakan LGBT sebagai pelanggaran etik, dan menyerukan penghentian diskriminasi terhadap individu LGBT di institusi negara.

Dengan demikian, pemecatan satu anggota Polda Metro Jaya hari ini  menambah daftar kasus pemecatan terkait LGBT, tetapi bukan yang pertama kali terjadi dalam institusi kepolisian Indonesia. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bocah 7 Tahun Korban Penculikan Tewas, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 15:38 WIB

Pancasila Mengejawantahkan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Presiden Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Proses Hukum terhadap Pimpinan BGN

4 Juni 2026 - 11:43 WIB

Pelantikan APINDO Jombang: Sinergi Pemkab dan Pengusaha Genjot Investasi & Perluas Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ketua DPK APINDO Jombang, Drs Fathurahman mengibarkan pataka APINDO, saat pelantikan di pendopo Pemkab Jombang, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: ist

12 Jam Diperiksa, Kejaksaan Agung Langsung Menahan Dadan, Lodewyk dan Sony

3 Juni 2026 - 20:13 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Dekati Rp100 Ribu per Kg, Berikut Rincian Pangan Lainnya

3 Juni 2026 - 19:46 WIB

3 Warga Jombang Tewas Tersengat Listrik di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Duka Rp 50 Juta/ Orang

3 Juni 2026 - 16:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (12): Teror Suci dan Perang Agama Prancis

3 Juni 2026 - 13:15 WIB

Detik-detik Tim Kejaksaan Agung Menjemput Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya

3 Juni 2026 - 12:39 WIB

Trending di News