Menu

Mode Gelap

News

Kapolda Metro Jaya Memecat Satu Personel karena Terlibat LGBT

badge-check


					Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Memecat 31 personel Polri, satu di antaranya karena terlibat LGBT. Instagram@cakapviral.id Perbesar

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Memecat 31 personel Polri, satu di antaranya karena terlibat LGBT. [email protected]

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS. COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 31 anggota, dengan berbagai macam kesalahan.

Berikut rincian pelanggaran 31 orang Polda Metro Jaya yang dijatuhi hukuman PTDH:

1. Penyalahgunaan narkoba 8 orang.
2. Disersi 15 orang.
3. Terlibat tindak pidana penggelapan dan atau penipuan 1 orang.
4. Perselingkuhan atau perzinaan sebanyak 4 orang.
5. Melakukan nikah siri sebanyak 2 orang.
6. Terlibat LGBT sebanyak 1 orang

“Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang anggota,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 3 Januari 2025.

Dari 31 anggota polisi yang dipecat terdiri dari 5 orang anggota satuan kerja Polda Metro Jaya, dan 26 anggota satuan kerja di jajaran Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Upacara PTDH digelar di masing-masing Polres asal satuan anggota tersebut. Khusus di Polda Metro Jaya, upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Kasus Langka LGBT

Kasus pemecatan personel Polri yang dipecat terjerat LGBT memang termasuk langka.

Namun kasus pemecatan anggota Polri karena terlibat LGBT bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada 2018, seorang anggota Polri di Polda Jawa Tengah dipecat karena perilaku homoseksual.

Perkaranya hingga masuk ke Mahkamah Agung juga mengesahkan pemecatan tersebut pada 2021.

Reaksi komunitas LGBT terhadap keputusan Mahkamah Agung dalam kasus Brigadir T cenderung negatif, menilai keputusan tersebut diskriminatif.

Aktivis hak asasi manusia menganggap pemecatan berdasarkan orientasi seksual sebagai pelanggaran hak dasar dan menekankan bahwa orientasi seksual tidak seharusnya menjadi alasan pemecatan.

Mereka mengkritik penafsiran subjektif yang menganggap tindakan LGBT sebagai pelanggaran etik, dan menyerukan penghentian diskriminasi terhadap individu LGBT di institusi negara.

Dengan demikian, pemecatan satu anggota Polda Metro Jaya hari ini  menambah daftar kasus pemecatan terkait LGBT, tetapi bukan yang pertama kali terjadi dalam institusi kepolisian Indonesia. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sudewo Tetap Bupati Pati, Botok dan Teguh Jadi Tumbal Aksi Demo 28 Oktober 2025

26 Desember 2025 - 19:47 WIB

Wanita Janda Dua Anak Tewas, Denpom Baubau Menahan Dua Oknum Prada TNI

26 Desember 2025 - 18:34 WIB

Berlaku Mulai 1 Januari, UMK Jombang 2026 Resmi Naik Jadi Rp3.320.770

26 Desember 2025 - 18:17 WIB

ASN Daerah Cair pada Akhir Tahun Dapat Gaji ke-13 dan THR

26 Desember 2025 - 16:33 WIB

APPBI: Minat Belanja Nataru Naik, Konsumen Pilih Produk Harga Terjangkau

26 Desember 2025 - 16:18 WIB

UMP Situbondo Terendah di Jatim

26 Desember 2025 - 16:09 WIB

Viral Kediri, Patung Mbingungi Hewan Blasteran, Malah Jadi Ikon Baru yang Diburu

26 Desember 2025 - 15:54 WIB

Bupati Mojokerto Pastikan Siltap 2026 Terpenuhi

26 Desember 2025 - 14:15 WIB

Wali Kota Mojokerto: Kita Harus Berani Menolak Bullying

26 Desember 2025 - 14:13 WIB

Trending di Nasional