Menu

Mode Gelap

News

Jawa Timur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus 2025

badge-check


					Jatim bebaskan denda pajak kendaraan bermotor Perbesar

Jatim bebaskan denda pajak kendaraan bermotor

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program tahunan keenam ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur melalui siaran pers, Senin (14/7/2025), menyatakan program ini membebaskan sanksi administrasi, denda keterlambatan, pajak progresif, serta tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang untuk wajib pajak tertentu.

Kebijakan ini didasarkan pada dua Keputusan Gubernur: Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah dan Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini menargetkan masyarakat kurang mampu (terdaftar dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)) dengan PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500 ribu, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha mikro dengan kendaraan roda tiga dengan PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500 ribu. Diperkirakan 878.392 objek pajak akan memanfaatkan program ini, dengan nilai pembebasan Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan Rp231,03 miliar.

Selain pemutihan, kebijakan keringanan PKB dan BBNKB berlaku dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Kendaraan umum bersubsidi dibebaskan dari kenaikan tarif, sementara kendaraan umum non-subsidi mendapat tarif yang disamakan. Masyarakat diimbau memanfaatkan program ini secara maksimal.

Gubernur Khofifah menambahkan, pembayaran pajak kini lebih mudah melalui berbagai gerai pembayaran, termasuk platform daring, untuk mengatasi kendala jarak dan waktu. Masyarakat dapat menghubungi atau mengunjungi Kantor Bersama Samsat terdekat untuk informasi lebih lanjut mengenai pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor.

“InsyaAllah manfaatnya bisa dirasakan langsung. Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Khofifah.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Petugas Pengontrol Rel Kereta Api, Tewas Tertemper KA Kalimas Kargo di Batang

3 Maret 2026 - 17:02 WIB

Penculikan dan Pembunuhan Igor Kamarov, Polda Bali Tetapkan Enam Tersangka WNA yang Telah Melarikan Diri

3 Maret 2026 - 16:38 WIB

Kapolres Jombang Ajak Pelajar Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045 dan Hindari Kenakalan Remaja

3 Maret 2026 - 16:35 WIB

Kanselir Jerman Friedrich Merz Geleng-geleng Kepala Saksikan Demo Robot Kungfu Buatan China

3 Maret 2026 - 15:27 WIB

Fadia Arafiq Diangkut ke Jakarta, KPK Operasi Tangkap Tangan Bupati Pekalongan

3 Maret 2026 - 13:07 WIB

Pemkot Mojokerto Berikan Bansos Tukang Becak Jelang Lebaran

3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Safari Ramadan di As Sholichiyah, Ning Ita Serukan Antisipasi Banjir dan Hoaks

3 Maret 2026 - 11:23 WIB

Pemkab Jombang Beri Hadiah Umrah untuk Lima Anggota Pasukan Kuning

3 Maret 2026 - 09:46 WIB

Grand Max, Pikup dan Truk Jatuh ke Jurang 50 M, Longsor di Ngadiwono Bromo

2 Maret 2026 - 23:19 WIB

Trending di Headline