Menu

Mode Gelap

Nasional

Informasi Batas Usia Pensiun PNS: Ditetapkan Hingga 70 Tahun

badge-check


					Usia pensiun diperpanjang Perbesar

Usia pensiun diperpanjang

Penulis: Jacobus E Lato | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah melalui regulasi terbaru telah meresmikan perubahan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan terbaru batas usia pensiun PNS ini disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja, peningkatan harapan hidup, serta upaya menjaga kualitas pelayanan publik.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan payung hukum utama bagi ASN, termasuk PNS.

Pasal 55 menegaskan bahwa Batas Usia Pensiun (BUP) ditentukan berdasarkan jabatan.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Regulasi tersebut mengatur secara detail manajemen PNS, termasuk pengangkatan, pangkat, jabatan, hingga pemberhentian.

Dalam kedua regulasi diatas, diatur perbedaan usia pensiun sesuai jabatan dan golongan.

Dalam aturan yang baru, batas usia pensiun PNS ditetapkan berbeda sesuai jabatan dan golongan. Berikut rinciannya:

– PNS Golongan I dan II: pensiun pada usia 58 tahun.

– PNS Golongan III dan IV: pensiun pada usia 60 tahun.

– Pejabat Fungsional Tertentu (dosen, peneliti, dokter, dan hakim): dapat pensiun hingga usia 65-70 tahun sesuai ketentuan khusus.

– Jabatan struktural tinggi: misalnya eselon I, juga memiliki aturan khusus berdasarkan kebutuhan negara.

Di antara dampak dari kebijakan batas usia pensiun, yakni kinerja PNS lebih optimal untuk berkontribusi lebih lama.

Kemudian, PNS dapat mengatur masa kerja dan pensiun dengan lebih baik.

Terakhir, pelayanan publik tetap terjaga karena keberadaan PNS senior membantu menjaga stabilitas birokrasi.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), angka harapan hidup di Indonesia pada 2024 mencapai 73,5 tahun.

Dengan usia pensiun PNS hingga 70 tahunpada jabatan tertentu, PNS masih memiliki masa pensiun yang layak untuk menikmati kesejahteraan.

Aturan baru mengenai batas usia pensiun PNS hingga 70 tahun untuk jabatan tertentu, memberikan kepastian hukum dan arah karier bagi PNS.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara produktivitas, kesejahteraan, dan kebutuhan pelayanan publik di Indonesia.

Bagi PNS, inilah saat tepat untuk menata kembali perencanaan keuangan dan persiapan pensiun sejak dini.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hasil Peneropongan di Bukit Condrodipo, LFNU dan Bupati Gresik Tidak Melihat Hilal

17 Februari 2026 - 22:02 WIB

Sidang Isbat 1 Ramadhan: Kemenag-NU Jatuh Kamis 19 Februari 2026, Muhammadiyah Rabu 18 Februari 2026

17 Februari 2026 - 21:26 WIB

Muncul Kata אִינדוֹנֵזִיָה (Indonesia), Bocoran Daftar Orang Asing Jadi Tentara IDF Israel

17 Februari 2026 - 20:20 WIB

Dari Fujian ke Nusantara: Sejarah Panjang Wayang Potehi

17 Februari 2026 - 18:16 WIB

Kebakaran di Pabrik Biskuit PT UBM Waru, di Area Oven Seluas 200 M2

17 Februari 2026 - 18:16 WIB

Lobi Utama Mal Ciputra Cibubur Terbakar, Penyebab Masih Dalam Penyelidikan

17 Februari 2026 - 17:39 WIB

Menhub Buka Opsi Modifikasi Cuaca untuk Kelancaran Mudik 2026

17 Februari 2026 - 17:39 WIB

Pamit Jalan-jalan Usai Salat Subuh, Tiga Bocah Perempuan Ditemukan Tewas di Waduk Menongo Lamongan

17 Februari 2026 - 14:59 WIB

Cek Harga Jelang Ramadhan di Jombang: Cabe Rawit Rp 90.000/Kg, Bawang Merah Rp 43.000/ KG

17 Februari 2026 - 13:18 WIB

Trending di Headline