Penulis: Jacobus E Lato | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah melalui regulasi terbaru telah meresmikan perubahan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan terbaru batas usia pensiun PNS ini disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja, peningkatan harapan hidup, serta upaya menjaga kualitas pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan payung hukum utama bagi ASN, termasuk PNS.
Pasal 55 menegaskan bahwa Batas Usia Pensiun (BUP) ditentukan berdasarkan jabatan.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Regulasi tersebut mengatur secara detail manajemen PNS, termasuk pengangkatan, pangkat, jabatan, hingga pemberhentian.
Dalam kedua regulasi diatas, diatur perbedaan usia pensiun sesuai jabatan dan golongan.
Dalam aturan yang baru, batas usia pensiun PNS ditetapkan berbeda sesuai jabatan dan golongan. Berikut rinciannya:
– PNS Golongan I dan II: pensiun pada usia 58 tahun.
– PNS Golongan III dan IV: pensiun pada usia 60 tahun.
– Pejabat Fungsional Tertentu (dosen, peneliti, dokter, dan hakim): dapat pensiun hingga usia 65-70 tahun sesuai ketentuan khusus.
– Jabatan struktural tinggi: misalnya eselon I, juga memiliki aturan khusus berdasarkan kebutuhan negara.
Di antara dampak dari kebijakan batas usia pensiun, yakni kinerja PNS lebih optimal untuk berkontribusi lebih lama.
Kemudian, PNS dapat mengatur masa kerja dan pensiun dengan lebih baik.
Terakhir, pelayanan publik tetap terjaga karena keberadaan PNS senior membantu menjaga stabilitas birokrasi.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), angka harapan hidup di Indonesia pada 2024 mencapai 73,5 tahun.
Dengan usia pensiun PNS hingga 70 tahunpada jabatan tertentu, PNS masih memiliki masa pensiun yang layak untuk menikmati kesejahteraan.
Aturan baru mengenai batas usia pensiun PNS hingga 70 tahun untuk jabatan tertentu, memberikan kepastian hukum dan arah karier bagi PNS.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara produktivitas, kesejahteraan, dan kebutuhan pelayanan publik di Indonesia.
Bagi PNS, inilah saat tepat untuk menata kembali perencanaan keuangan dan persiapan pensiun sejak dini.***