Menu

Mode Gelap

Nasional

Iklan Obat Setelan Berseliweran di Online, BPOM Peringatkan Bahayanya

badge-check


					Obat setelan tak aman karena tanpa keterangan jelas/wiremahs Perbesar

Obat setelan tak aman karena tanpa keterangan jelas/wiremahs

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peringatan bahaya konsumsi obat setelan.

Peringatan ini dikeluarkan setelah penggerebekan terhadap sebuah apotek di Cilegon yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan obat.

Obat setelan adalah jenis obat dalam bentuk tablet atau kapsul yang dikemas ulang dan dijual bebas di berbagai platform, mulai dari lapak online atau e-commerce hingga warung.

Praktik ini berbahaya karena keamanan, khasiat, dan mutu obat tidak terjamin akibat kandungan yang tidak diketahui secara pasti.

Selain itu, banyak obat setelan termasuk dalam kategori obat keras, yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Pengemasan ulang ini menghilangkan informasi penting tentang dosis dan petunjuk pemakaian yang tertera pada kemasan asli industri farmasi.

Obat setelan terbagi dalam dua kategori yaitu yang bermerek dan tanpa merek.

Yang bermerek biasanya dikemas dalam sebuah plastik, karton, atau dalam bentuk rentengan dengan merek tertentu.

Sedangkan yang tidak bermerek dikemas dalam plastik berklip atau rentengan tanpa keterangan apapun.

Obat setelan kerap dianggap masyarakat ampuh mengobati sakit apa pun misal pegal linu, asam urat, nyeri gigi, rematik, dan flu tulang.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Indonesia (PAMKI), dr. Anis Karuniawati, PhD, SpMK(K), menyoroti risiko dan bahaya dari obat setelan.

“Obat setelan adalah campuran obat yang tidak jelas kandungannya, digabungkan dalam satu plastik, dan sering kali dijual dengan klaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit tanpa mengetahui interaksi antar-zat kimia di dalamnya,” jelas dr. Anis kepada Bloomberg Technoz.

Menurut dr. Anis, interaksi antarobat dalam obat setelan dapat menyebabkan efek berbahaya, termasuk keracunan atau efek toksik.

“Selain itu, dosisnya tidak disesuaikan dengan kondisi atau berat badan pasien, sehingga risiko overdosis sangat tinggi,” tekannya.

BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan obat setelan demi menjaga kesehatan.

Jika menemukan penjualan obat semacam ini, warga dapat melaporkannya ke BPOM melalui media sosial resmi BPOM atau layanan HALO BPOM di 1500533.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Buruh Akan Geruduk YouTube Indonesia dan Komdigi

26 Januari 2026 - 17:32 WIB

23 Prajurit TNI Tertimbun Longsor Saat Latihan di Cisarua, 4 Gugur

26 Januari 2026 - 15:42 WIB

Semburkan Awan Panas 600 M, Terjadi Erupsi Gunung Merapi di Sumbar Siaga II

26 Januari 2026 - 12:37 WIB

Dilema Hukum Hogi Minaya: Niat Lindungi Istri dari Jambret Malah Jadi Tersangka

26 Januari 2026 - 11:40 WIB

Bimo 110 Menghilang, setelah Kades Gagal Mendapat Rp 200 Juta dari Gapoktan Sumbersari Jombang

26 Januari 2026 - 11:36 WIB

Siap-siap Hadapi Puncak Hujan, Wiku Diaz: Waspadai Banjir Kawasan Wonosalam dan Mojoagung

26 Januari 2026 - 11:19 WIB

Warga Jatipelem Diwek Meringkus Remaja Gangster, Bikin Onar di Perlintasan KA

26 Januari 2026 - 08:55 WIB

Polisi Merilis Daftar Nama Tujuh Orang Korban Laka Maut di Jombang

26 Januari 2026 - 07:52 WIB

KDM ke Bencana Cisarua: Kirim 1.000 Nasi Kotak, Santunan Rp 10 Juta untuk Kontrak Rumah Sementara

25 Januari 2026 - 20:07 WIB

Trending di Headline