Menu

Mode Gelap

Nasional

Iklan Obat Setelan Berseliweran di Online, BPOM Peringatkan Bahayanya

badge-check


					Obat setelan tak aman karena tanpa keterangan jelas/wiremahs Perbesar

Obat setelan tak aman karena tanpa keterangan jelas/wiremahs

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peringatan bahaya konsumsi obat setelan.

Peringatan ini dikeluarkan setelah penggerebekan terhadap sebuah apotek di Cilegon yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan obat.

Obat setelan adalah jenis obat dalam bentuk tablet atau kapsul yang dikemas ulang dan dijual bebas di berbagai platform, mulai dari lapak online atau e-commerce hingga warung.

Praktik ini berbahaya karena keamanan, khasiat, dan mutu obat tidak terjamin akibat kandungan yang tidak diketahui secara pasti.

Selain itu, banyak obat setelan termasuk dalam kategori obat keras, yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Pengemasan ulang ini menghilangkan informasi penting tentang dosis dan petunjuk pemakaian yang tertera pada kemasan asli industri farmasi.

Obat setelan terbagi dalam dua kategori yaitu yang bermerek dan tanpa merek.

Yang bermerek biasanya dikemas dalam sebuah plastik, karton, atau dalam bentuk rentengan dengan merek tertentu.

Sedangkan yang tidak bermerek dikemas dalam plastik berklip atau rentengan tanpa keterangan apapun.

Obat setelan kerap dianggap masyarakat ampuh mengobati sakit apa pun misal pegal linu, asam urat, nyeri gigi, rematik, dan flu tulang.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Indonesia (PAMKI), dr. Anis Karuniawati, PhD, SpMK(K), menyoroti risiko dan bahaya dari obat setelan.

“Obat setelan adalah campuran obat yang tidak jelas kandungannya, digabungkan dalam satu plastik, dan sering kali dijual dengan klaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit tanpa mengetahui interaksi antar-zat kimia di dalamnya,” jelas dr. Anis kepada Bloomberg Technoz.

Menurut dr. Anis, interaksi antarobat dalam obat setelan dapat menyebabkan efek berbahaya, termasuk keracunan atau efek toksik.

“Selain itu, dosisnya tidak disesuaikan dengan kondisi atau berat badan pasien, sehingga risiko overdosis sangat tinggi,” tekannya.

BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan obat setelan demi menjaga kesehatan.

Jika menemukan penjualan obat semacam ini, warga dapat melaporkannya ke BPOM melalui media sosial resmi BPOM atau layanan HALO BPOM di 1500533.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemprov Jatim Sediakan 11.000 Kuota Mudik Gratis via Bus dan Kapal

21 Februari 2026 - 16:46 WIB

Harga Emas UBS Hari Ini Tembus Rp3 Juta

21 Februari 2026 - 16:30 WIB

Jembatan Kalibiru Lenyap Dibawa Banjir, Penghubung Vital Kecamatan Pakuniran-Kalibiru Probolinggo

21 Februari 2026 - 13:47 WIB

Cindy Almira Wanita Ayu Ini Suka Ngentit Uang Nasabah BRI, Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara

21 Februari 2026 - 13:17 WIB

Tragis Tiga Remaja Putri Tewas Disambar KA Argo Merbabu di Batang, Satu Korban Terseret Hingga 3 Km

21 Februari 2026 - 12:30 WIB

Mahkamah Agung AS Tolak Kebijaksanaan Trump Soal Pengenaan Tarif Impor Global

21 Februari 2026 - 11:38 WIB

Muncul Danau Kecil di Desa Padasari Tegal Efek dari Tanah Bergerak, 2.461 Jiwa Mengungsi

21 Februari 2026 - 00:36 WIB

Jualan BBM Mini, Toko Kelontong Beserta Pajero Ludes Terbakar di Sidorejo Madiun

20 Februari 2026 - 20:34 WIB

Truk Tangki Seruduk Motor Hinga Patah Jadi Tiga, Astutik Warga Tembelang Tewas di Denanyar Jombang

20 Februari 2026 - 20:12 WIB

Trending di Headline