Menu

Mode Gelap

Nasional

Hapus 15 Aplikasi Ini dari HP Anda, Bisa Kuras Uang

badge-check


					Ilustrasi spy loan Perbesar

Ilustrasi spy loan

Penulis: Jacobus E Lato | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Tidak semua aplikasi yang tersedia di Google Play Store aman bagi pengguna ponsel Android. Bahkan tercatat ada sebanyak 15 aplikasi berbahaya yang berpotensi menguras isi rekening pengguna sampai habis.

Berdasarkan laporan terbaru dari firma keamanan siber McAfee, aplikasi tak aman tersebut biasanya berupa layanan pinjaman online (pinjol) palsu yang beredar dan diminati pengguna ponsel pintar jenis Android.

Sebanyak 15 aplikasi berbahaya itu bahkan tercatat sudah diinstal sebanyak 8 juta kali secara total. McAfee mengatakan aplikasi-aplikasi itu mencuri data personal dan keuangan dari para korban.

Akibatnya, oknum penjahat siber akan mudah mengakses aplikasi keuangan korban dan menguras saldo rekening di dalamnya.

Kebanyakan aplikasi berbahaya itu mengincar korban di Amerika Selatan, Asia Selatan, dan Afrika. Dari 15 daftar aplikasi berbahaya tersebut, 3 aplikasi di antaranya tersedia di Indonesia dan telah diinstal 2 juta pengguna.

McAfee mengatakan aplikasi-aplikasi berbahaya ini menggunakan nama, logo, dan desain yang mirip dengan aplikasi keuangan resmi. Mereka juga mempromosikan iklan palsu di media sosial.

Aplikasi pinjol palsu ini diistilahkan ‘SpyLoan’. Jika Anda terlanjur menginstal aplikasi-aplikasi tersebut, segera hapus sebelum rekening dikuras habis dan identitas dicuri.

Berikut daftarnya dikutip dari TomsGuide:

Préstamo Seguro-Rápido, Seguro (1 juta download)

Préstamo Rápido-Credit Easy (1 juta download)

Get Baht Easily – Quick Loan (1 juta download)

RupiahKilat-Dana cair (1 juta download)

Borrow Happil – Loan (1 juta download)

Happy Money (1 juta download)

KreditKu – Uang Online (500.000 download)

Dana Kilat – Pinjaman Kecil (500.000 download)

Cash Loan-Vay tiền (500.000 download)

RapidFinance (100.000 download)

PrêtPourVous (100.000 download)

Huayna Money – Préstamo Rápido (100.000 download)

IPréstamos: Rápido Crédito (100.000 download)

ConseguirSol-Dinero Rápido (100.000 download).***

ÉcoPrêt Prêt En Ligne (100.000 download)

Secara umum, aplikasi pinjol palsu menjanjikan pinjaman yang cepat dan fleksibel. Modus menjerat korban dilakukan dengan mempromosikan tingkat bunga rendah dan syarat mudah.

Dengan begitu, calon korban akan terdorong untuk men-download aplikasi pinjol palsu, lalu mengisi data personal dan keuangan mereka.

Setelah data sensitif dikantongi, penjahat siber di balik aplikasi berbahaya akan meneror korban dan meminta mereka membayar uang pinjaman dengan bunga super tinggi, sehingga korban terlilit utang yang tak mampu dibayar.

Modus penipuan online yang beredar di internet makin beragam. Untuk itu, temuan ini mengingatkan sekali lagi bahwa masyarakat harus kritis dan jangan mudah terbuai rayuan promosi yang muncul di internet.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

4 Pemuda Karang Taruna Simolawang Surabaya Tenggelam di Pantai Modangan

12 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Gus Ipul: Siswa SR 8 Jombang Dapat Makan Gratis+2 Snack, 8 Stel Seragam dan Laptop

12 Oktober 2025 - 15:32 WIB

Pemkab Jombang Berhasil Raih Juara III Kompetisi Nama Rupabumi Jatim 2025

12 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Lho Kok Bisa! KelebihanTransfer Dana Reses Rp 31,3 M kepada 580 Angota DPR-RI

12 Oktober 2025 - 10:35 WIB

Korupsi Kolam Retensi Rp 70 M, Kejaksaan Gerebek Pelindo 3 Tanjung Perak

11 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Pemutihan Tunggakan Iuran JKN Menunggu Putusan Pemerintah

10 Oktober 2025 - 18:57 WIB

Hadiri Rakornas TPKAD, Warsubi: Memperkuat Inklusi Keuangan Daerah

10 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M. Si., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si, Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, SH., M.Si.dan Kepala BKPSDM Jombang, Drs. Anwar MKP, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) pada 10 Oktober 2025 di Ballroom Danarote Balai Kartini, Jakarta. Foto: Diskominfo Pemkab Jombang

Nikah Beda Usia 50 Tahun dengan Mahar Rp 3 M, Ternyata Kakek Tarman Kabur Bawa Motor Keluarga Milik Mempelai Wanita

10 Oktober 2025 - 14:02 WIB

JPU Tuntut Hukuman 11 Tahun Penjara kepada Nikita Mirzani

9 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Trending di Headline