Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONESWA.COM, SUMENEP- Publik memberi acungan jempol kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, yang telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun dan hukuman kebiri kimia 2 tahun, kepada ustadz M Sahnan, 51, atas pebuatannya mencabuli delapan santriwati bawah umur asuhannya.
Majelis ini membacakan vonis pada sidang tertutup tanggal 9 Desember 2025, dengan nomor perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Smp.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa M Sahnan (51), ustadz sekaligus ketua yayasan ponpes di Arjasa, Sumenep, secara sah dan meyakinkan terbuktikan telah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Ia dijatuhi vonis maksimal 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia selama 2 tahun setelah terbukti berbuat cabul kepada 8 santrinya.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 17 tahun penjara terhadap M Sahnan, lebih ringan dari vonis majelis hakim 20 tahun plus kebiri kimia. Identitas JPU dari Kejari Sumenep belum diungkap publik dalam sidang tertutup 9 Desember 2025.
Kronologi kasus M Sahnan, pengasuh ponpes di Arjasa, Sumenep, Jawa Timur, berlangsung sejak 2016 hingga terungkap pada 2025, melibatkan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 8 santriwati.
-
Ponpes berdiri tahun 2013; pelaku mulai melakukan pencabulan pertama kali pada 2016 hingga terakhir awal 2024, menargetkan santriwati di bawah umur di Pulau Kangean.
-
Perbuatan berulang dengan pola sistematis, memanfaatkan posisi sebagai ustadz dan ketua yayasan.
-
3 Juni 2025: Keluarga korban menemukan percakapan grup alumni ponpes, memicu laporan ke Polsek Kangean (LP/B/28/VI/2025/SPKT).
-
10 Juni 2025: Pelaku ditangkap di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, setelah melarikan diri.
-
Juni 2025: Sembilan korban awal bersaksi; empat korban diasesmen di rumah aman Dinsos.
-
9 Desember 2025: Sidang tertutup PN Sumenep (perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Smp); jaksa tuntut 17 tahun, hakim vonis 20 tahun penjara, kebiri kimia 2 tahun, denda Rp5 miliar, pengumuman media, dan pelacak elektronik.







