Menu

Mode Gelap

News

Hakim Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara dan 2 Tahun Kebiri Kimia kepada M. Sahnan, Terbukti Cabuli 8 Santriwati di Sumenep

badge-check


					Majleis Hakim PN Sumenep menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kima 2 tahun, Selasa 9 Desember 2025. Terdakwa ustadz M Shanan, dinyetakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan kepada 8 santriwati asuhannya sejak 2016. Foto: Instagram@jawatimurpopuler Perbesar

Majleis Hakim PN Sumenep menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kima 2 tahun, Selasa 9 Desember 2025. Terdakwa ustadz M Shanan, dinyetakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan kepada 8 santriwati asuhannya sejak 2016. Foto: Instagram@jawatimurpopuler

Penulis: Saifudin   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONESWA.COM, SUMENEP- Publik memberi acungan jempol  kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, yang telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun dan hukuman kebiri kimia 2 tahun, kepada ustadz M Sahnan, 51, atas pebuatannya mencabuli delapan santriwati bawah umur asuhannya.

Majelis ini membacakan vonis pada sidang tertutup tanggal 9 Desember 2025, dengan nomor perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Smp.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa M Sahnan (51),   ustadz sekaligus ketua yayasan ponpes di Arjasa, Sumenep, secara sah dan meyakinkan terbuktikan telah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Ia dijatuhi vonis maksimal 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia selama 2 tahun setelah terbukti berbuat cabul kepada 8 santrinya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 17 tahun penjara terhadap M Sahnan, lebih ringan dari vonis majelis hakim 20 tahun plus kebiri kimia. Identitas JPU dari Kejari Sumenep belum diungkap publik dalam sidang tertutup 9 Desember 2025.

Kronologi kasus M Sahnan, pengasuh ponpes di Arjasa, Sumenep, Jawa Timur, berlangsung sejak 2016 hingga terungkap pada 2025, melibatkan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 8 santriwati.

  • Ponpes berdiri tahun 2013; pelaku mulai melakukan pencabulan pertama kali pada 2016 hingga terakhir awal 2024, menargetkan santriwati di bawah umur di Pulau Kangean.

  • Perbuatan berulang dengan pola sistematis, memanfaatkan posisi sebagai ustadz dan ketua yayasan.

  • 3 Juni 2025: Keluarga korban menemukan percakapan grup alumni ponpes, memicu laporan ke Polsek Kangean (LP/B/28/VI/2025/SPKT).

  • 10 Juni 2025: Pelaku ditangkap di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, setelah melarikan diri.

  • Juni 2025: Sembilan korban awal bersaksi; empat korban diasesmen di rumah aman Dinsos.

  • 9 Desember 2025: Sidang tertutup PN Sumenep (perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Smp); jaksa tuntut 17 tahun, hakim vonis 20 tahun penjara, kebiri kimia 2 tahun, denda Rp5 miliar, pengumuman media, dan pelacak elektronik.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terduga Sempat Hadiri Otopsi Faradila di RS Pusdik Watukosek, Polda Menahan Oknum Polisi Ipar Korban

17 Desember 2025 - 15:24 WIB

Prabowo Teken PP Pengupahan, Buruh Siapkan Gelombang Demo

17 Desember 2025 - 15:08 WIB

Ratusan Truk Odol di Jatim akan Dikembalikan ke Ukuran Normal

17 Desember 2025 - 14:48 WIB

Pencurian Motor Kurir JNT di Bangkalan, Polisi Ringkus Tiga Tersangka 105 Paket Amblas

17 Desember 2025 - 13:56 WIB

Como Kalahkan Juventus 2-0 Serie A Italia, Klub Milik Hartono Bersaudara Djarum

17 Desember 2025 - 13:00 WIB

Agar Siswa Suka Makan Sayur, Nanik Deyang Sarankan Petugas MBG Gunakan Pakaian Power Ranges

17 Desember 2025 - 12:20 WIB

Mengejutkan Curahan Hati ‘Sister Hong Lombok’, MUA Penyandang Disabilitas Sejak Kecil Jadi Korban Bully

17 Desember 2025 - 10:57 WIB

Bahagia dan Sedih Addie MS Menyatu saat Putra Bungsu Menikah

17 Desember 2025 - 09:54 WIB

Wali Kota Mojokerto melantik 1.378 Pramuka Garuda dari pasukan Siaga, Penggalang

17 Desember 2025 - 09:45 WIB

Trending di News