Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pengumuman agenda RDP (Rapat Dengar Pendapat Umum) soal dugaan pelecehan seksual oleh ustad berinisial Syekh AM, Kamis, 26 Maret 2026.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, bersamaan dengan pemberitaan bahwa Komisi III akan menggelar RDPU yang dijadwal secara resmi dilaksanakan pada hari kamis, 2 April 2026.
Ketua Komisi III itu menyatakan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait kasus seorang ustadz ternama yang dituduh melakukan pelecehan seksual, bukan sekadar “perselingkuhan” biasa.
Mengundang perwakilan korban, kuasa hukum korban, serta Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipidum PPA) Bareskrim Polri.
“Pada hari Kamis, tanggal 2 April mendatang, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025, yang dilakukan oleh seorang ustaz yang juga juri lomba tahfiz Al‑Qur’an di televisi, berinisial Syekh AM.”
Secara eksplisit, mereka menegaskan bahwa AM bukan Ustaz Soleh Mahmud (Ustaz Solmed) dan bukan Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustaz Syam), sehingga identitas yang dimaksud adalah figur lain yang biasa dipanggil “Syekh” atau “Syekh AM”.
“Kami berharap rapat dengar pendapat umum tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan mendatangkan keadilan bagi para korban secepat‑cepatnya.”
“Perlu kami jelaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Ustaz Solmed), bukan juga Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustaz Syam), karena banyak kesalahpahaman selama ini. Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh.”
Intinya, Habiburokhman memosisikan RDPU sebagai upaya Komisi III untuk mengawal keadilan dan mempercepat penyelesaian kasus pidana terhadap Syekh AM, sekaligus meluruskan simpang siur sosok yang dituduh.
Sampai saat ini, nama lengkap “Syekh AM” yang dimaksud dalam agenda hearing Komisi III DPR RI belum disebut eksplisit secara utuh di media resmi; Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPR hanya menyebutnya dengan inisial Syekh AM atau AM sebagai juri lomba tahfiz di TV swasta.
Latar belakang kasus
Perkara ini diduga terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, sekitar 2017–2025, sehingga menarik perhatian publik dan media.
Habiburokhman menegaskan bahwa terduga pelaku bukan Ustadz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed) maupun Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Jika maksud “ustad selingkuh” Anda merujuk ke kasus moral umum, saat ini yang diagendakan Komisi III adalah dugaan pelecehan seksual oleh ustadz berinisial Syekh AM, bukan sekadar isu perselingkuhan pribadi biasa.
Apa kata ketua Komisi III, Habiburrahman saat menyampaikan pengumuman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam pernyataannya menyampaikan beberapa poin pokok terkait agenda hearing (RDPU) kasus dugaan pelecehan seksual oleh ustadz berinisial Syekh AM.
Para pejabat (termasuk Habiburokhman) menyebutkan bahwa sosok ini adalah seorang ustaz yang aktif sebagai juri lomba tahfiz Al‑Qur’an di televisi dan baru kemudian ramai dituduh terlibat pelecehan seksual dengan rentang waktu sekitar 2017–2025.
Secara praktis, “Syekh AM yang dimaksud” merujuk pada ustaz juri tahfiz TV tertentu yang saat ini menjadi terduga pelaku pelecehan seksual, namun nama lengkapnya belum secara resmi diungkap terbuka di pernyataan Komisi III maupun MUI.
Digrebek Massa
Dalam peristiwa lain, Seorang oknum pemuka agama berinisial RS di Kecamatan Tirtajaya, Karawang, diduga tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang wanita berinisial EE yang merupakan istri orang lain.
Peristiwa ini bermula ketika menantu dari pihak perempuan memergoki keduanya di sebuah lokasi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus dugaan perselingkuhan melibatkan pria berinisial RS di Kecamatan Tirtajaya, Karawang, menjadi viral setelah digerebek keluarga korban. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, saat menantu dari pihak perempuan memergoki RS berduaan dengan wanita berinisial EE, masih berstatus istri sah orang lain.
RS dikenal sebagai oknum guru ngaji atau Ustadz FT di lingkungan setempat, berasal dari desa berbeda dengan EE di wilayah Tirtajaya. Video penggerebekan menyebar luas di media sosial, memicu perhatian warga dan netizen.
Kasus kini dilimpahkan dari Polsek Tirtajaya ke Polres Karawang untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan perzinaan. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian per 27 Maret 2026, meski rekaman detik-detik penggerebekan ramai dibagikan di Instagram. **







