Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG-Akhirnya masyarakat bisa bernafas sedikit lega terkait maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Jombang.
Pasalnya, sebanyak enam pelaku curanmor beserta seorang penadahnya berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Jombang yang beraksi di delapan lokasi berbeda dalam kurun dua bulan terakhir. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif tim di lapangan,” ujar AKP Margono Suhendra, Kasatreskrim, dalam keterangan persnya, Rabu (17/9/2025).
Untuk para tersangka, pertama adalah WJ (36), warga Kecamatan Perak, pencuri mobil pick up Mitsubishi L-300 di Dusun Semanding, Desa Sumbermulyo, Jogoroto yang dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 01.30. “Mobil terparkir di depan rumah korban, kunci kontak masih menempel, dan langsung dibawa kabur,” ungkap Margono.
Kedua, MFF (36), asal Gresik, yang beraksi di dua lokasi. Yakni pada Jumat, 16 Juli 2025 pukul 10.30, masuk ke rumah warga di Dusun Kedunglopis, Desa Rejosopinggir, Tembelang, dan mencuri motor Honda PCX serta dua ponsel.
Serta beberapa hari sebelumnya, Sabtu, 12 Juli 2025 pukul 19.00 WIB, ia juga membobol rumah di Dusun Pandean, Desa Miagan, Mojoagung, menggondol motor Honda Beat, televisi, dan laptop.
“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu menggunakan obeng, bahkan kunci palsu juga disiapkan,” jelas Margono.
Ketiga, MAYP (30), warga Mojowarno, terlibat dua pencurian motor,. Beraksi pada Jumat, 25 Oktober 2024 pukul 15.00, mencuri Honda Supra X yang diparkir di tepi persawahan Dusun Jatisari, Desa Jatiwates, Tembelang.
Lalu pada Kamis, 14 November 2024 pukul 15.00, beraksi di kebun Desa Panglungan, Wonosalam, dan membawa kabur Honda Revo.
Keempat, AHW (20), warga Jogoroto, residivis kasus curas. Ia beraksi pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 21.00, membobol rumah di Dusun Ngandas, Desa Cangkringrandu, Perak.
“AHW mencongkel jendela depan menggunakan gunting, lalu mengambil motor, dokumen kendaraan, serta ponsel korban,” tutur Margono.
Berikutnya, EA (21), asal Sidoarjo, mencuri motor Honda Beat dan sebuah ponsel Oppo di rumah kontrakan Dusun Weru, Desa Mojongapit, Jombang pada Sabtu, 13 September 2025 pukul 03.00.
“Modusnya menginap di kontrakan korban, lalu saat korban tidur, motor yang diparkir di ruang tamu langsung dibawa kabur,” jelas Margono.
Terakhir, NL (61), warga Bareng, mencuri motor Honda Supra X pada Rabu, 24 Mei 2025 pukul 09.00 di area persawahan Desa Bulurejo, Diwek. “Pelaku menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur motor korban,” tambah Margono.
Sedangkan seorang penadah yang diamankan adalah RS (22), asal Sampang. “RS membantu menjual motor hasil curian dan menerima Rp 500 ribu dari penjualan,” ujar Margono.
Dijelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari penyelidikan serta penelusuran petugas melalui media sosial. “Para pelaku ini biasa menjual kendaraan hasil curian mereka secara online melalui media sosial. Dipastikan, mereka bukan satu komplotan dan beraksi terpisah,” lanjutnya.
Kini, seluruh tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku dan mendekam dalam sel tahanan Mapolres Jombang. “Kami tetap menghimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap aksi curanmor,” tandasnya. ***