Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- “Saya menunggu realisasi janji penyidik Polres Jombang yang akan menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Katanya paling lama dua minggu lagi,” kata Soehartono, ketua DPC Lembaga Perlindunan Lonsumen RI, Badan Advokasi Indonesia (LPK RI- BAI), menjawab pertanyaan wartawan, setelah menghadap penyidik Polres Jombang, Senin 1 Juni 2025.

Dia menambahkan surat ini berfungsi sebagai sarana komunikasi antara penyidik dan pelapor agar pelapor mendapatkan informasi terkait status dan kemajuan penyidikan perkara yang sedang ditangani.
Dia menyebutkan bahwa laporan ini cukup lama, dan sekarang ia meminta agar Polres Jombang memberikan penanganan makin serius serius, “Saya yakin Pak Kapolres (AKBP Ardi Kurniawan) akan memberikan perhatian itu,” tambah Soehartono lagi.
SP2HP yang dia maksud terkait dengan laporang dugaan pelanggaran pemanfaat lahan yang sangat kuat diduga melanggar ketentuan karena dibangun di atas lahan pertanian pengan berkelanjutan (LP2B). Hal itu terkait laporan sebuah pabrik daur ulang karet, UD Amanah Berkah Karet, berlokasi di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Lokasi pabrik pengolahan karet dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, tampak masuk ke dalam area lahan LP2B. Foto: istimewa
Ia menjelaskan kepada penyidik bahwa pabrik tersebut berdiri di atas lahan yang termasuk dalam Kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (KLSD), sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024.
“Selain itu, lahan tersebut juga masuk dalam Kawasan Lahan Baku Sawah dan Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana diatur dalam Perda RTRW Kabupaten Jombang Tahun 2021–2041. Dengan dasar aturan itu, lahan tidak bisa dialihfungsikan dengan alasan apapun,” begitu Soehartono menguraikan.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana murni. Ia mendesak agar pihak kepolisian tidak hanya menindak tegas, tetapi juga membongkar bangunan pabrik dan mengembalikan fungsi lahan seperti semula.
“Kalau sampai polisi tidak berani menindak, patut dipertanyakan ada apa di baliknya? Tapi saya yakin Bapak Kapolres Jombang tegas dan tidak main-main dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Bangunan pabrik pengolahan karet di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Bangunan ini diduga kuat masuk ke wilayahn lahan produksi pertanian dan opangan LP2B yang dilarang. Foto: istimewa
Soehartono menambahkan, LP2B adalah kawasan yang ditetapkan untuk produksi pangan jangka panjang dan tidak boleh dialihfungsikan. Pelanggaran terhadap hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dia menyatakan untuk kasus-kasu semacam ini seharusnya bukan delik aduan (dumas), melainkan kasus hukuum yang langsung mendapat penangan dari pihak kepolisian.
“Dalam Pasal 72 UU tersebut disebutkan bahwa pelaku alih fungsi LP2B dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Sementara jika tidak menembalikan lahan ke fungsi semula, ancaman pidananya mencapai 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar,” kata dia menjelaskan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa pemilik pabrik.
“Pemilik sudah kami mintai keterangan. Saat ini kami masih menunggu klarifikasi dari dinas terkait. Jika memang ada pelanggaran, baik soal izin maupun lainnya, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya, demikian mengutip dari kabarjombang.com, 1 Juli 2025.

Tangkap layar Google Earth di atas lokasi pabrik pengolahan karet , berlokasi di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Foto: istimewa
Ancaman Pangan
Kasus penggunaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jombang terkait dengan alih fungsi lahan kembali dibuka atau menjadi perhatian karena ada penyusutan luas lahan pertanian produktif di daerah tersebut.
Data Dinas Pertanian Jombang menunjukkan bahwa luas LP2B pada 2023 adalah sekitar 36.160 hektare, menurun dari sekitar 38.000 hektare pada 2021, yang sebagian besar disebabkan oleh konversi lahan menjadi perumahan dan industri.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sawah yang sudah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan karena merupakan tulang punggung produksi pangan nasional.
“Jika ada alih fungsi, harus ada penggantian lahan dengan kualitas dan produktivitas setara agar tidak mengganggu produksi pangan, ” tutur Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, juga mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dalam menerbitkan izin alih fungsi lahan LP2B, karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi izin yang tidak tepat.
Di Jombang sendiri, upaya perlindungan lahan pertanian melalui Peraturan Daerah (Perda) LP2B masih menghadapi kendala, termasuk belum disahkannya perda tersebut secara penuh, sehingga perlindungan lahan masih belum optimal.
Dengan demikian, pembukaan kembali penanganan kasus penggunaan LP2B di Jombang kemungkinan berkaitan dengan upaya pengawasan dan penegakan aturan agar alih fungsi lahan LP2B tidak merugikan ketahanan pangan, serta percepatan pengesahan Perda LP2B untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian di daerah tersebut.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan lebih tegas dalam mengawasi dan mengatur penggunaan lahan agar target swasembada pangan nasional dapat tercapai. **