Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MAKASSAR– Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi sorotan ketika kantor gubernur di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, digeledah oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Kamis, 20 November 2025.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar pada tahun anggaran 2024.
Selain kantor gubernur, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain, termasuk rumah di Kabupaten Gowa dan kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel.
Proses penggeledahan dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, dan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Sulsel maupun Pemprov Sulsel terkait perkembangan kasus ini.
Andi Sudirman Sulaiman memiliki latar belakang sebagai politisi dan pernah menjabat wakil gubernur serta pelaksana tugas sebelum definitif menjadi gubernur Sulsel.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di kantor gubernur di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, termasuk di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Gubernur di Kabupaten Gowa. Tim penyidik membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Sampai saat ini, pihak Kejati Sulsel menjaga ketat proses penyidikan dan belum memberikan keterangan lebih lanjut ke publik
Hingga Kamis sore, 20 November 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, juga belum merespons permintaan konfirmasi dari wartawan.
Pihak Kejati menyatakan bahwa informasi lengkap terkait hasil penggeledahan akan disampaikan setelah proses pendalaman alat bukti selesai.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan menghargai proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan menegaskan bahwa penggeledahan menyasar unit teknis pengelola keuangan terkait tahun anggaran 2024, bukan kesalahan gubernur yang baru menjabat 2025. Pihak Pemprov dan beberapa pejabat juga memilih tidak memberi komentar sementara waktu. **