Menu

Mode Gelap

News

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang

badge-check


					petugas tunjukkan kedua tersangka beserta barang bukti Perbesar

petugas tunjukkan kedua tersangka beserta barang bukti

Penulis : Arief Hendro Soesatyo | Editor : Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil membekuk dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Dua pengedar yang sudah lama menjadi TO (target operasi) tersebut adalah HM (28), warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan FS (28), warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Selain menangkap kedua tersangka, petugas amankan barang bukti lebih dari 2 ons sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi.

Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani penangkapan kedua tersangka di dua lokasi yang berbeda. Berawal dari adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, petugas mengetahui salah satu tersangka tengah mengambil paket sabu-sabu untuk diedarkan kembali. “Tersangka HM kami tangkap saat mengambil sabu dengan sistem ranjau di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso, pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 18.00, seberat 99,22 gram,” ujar AKP Yani, Selasa (3/6/2025).

Berhasil membekuk HM, petugas langsung lakukan pengembangan dan berhasil meringkus FS sekitar pukul 22.00 di pinggir jalan Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Saat diperiksa lebih lanjut, FS mengakui masih menyimpan narkoba di rumahnya. “Kita lakukan penggeledahan di rumahnya, didapati 11 paket sabu dengan berat total 111,46 gram serta 45 butir ekstasi dengan berat 16,59 gram,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang kerap mengambil barang melalui sistem ranjau di sekitar Terminal Sidoarjo. “Tersangka FS sudah empat kali mengambil sabu dari seorang DPO (daftar pencarian orang) berinisial S, warga Tembelang, Jombang. Pengambilan dilakukan Desember 2024 (2 ons), Januari 2025 (2 ons), April 2025 (1 ons), dan 1,5 ons pada Mei 2025,” jelas Ahmad Yani.

Kini petugas terus kembangkan kasusnya, guna mengungkap jaringan pengedar lainnya termasuk bandarnya, “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution Gugat Rp 24,5 Miliar kepada Vidi Aldiano

5 Juni 2025 - 06:57 WIB

PLN Bangun Green Super Grid 47.758 Km dengan Investasi Rp 565,3 Triliun, Energi Hijau Masa Depan

4 Juni 2025 - 20:13 WIB

Inilah Daftar Kereta yang Dapat Diskon 30% Selama Juni-Juli

4 Juni 2025 - 20:05 WIB

Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Rp65 Miliar, Dana Hibah SMK di Jatim

4 Juni 2025 - 19:45 WIB

Gibran Follow Akun Judol @bang_jabrik.game, Inilah Reaksi Sekretariat Wapres

4 Juni 2025 - 19:23 WIB

Pembunuh Petry Sihombing di Puri Anggrek Ternyata Suaminya Sendiri, karena Ketahuan Selingkuh

4 Juni 2025 - 18:23 WIB

Keluarga Mendiang Mukhamad Alfan Minta Pembongkaran Kubur untuk Otopsi Ulang

4 Juni 2025 - 18:02 WIB

Ayah Ibu Kerja di Pasar, Balita 3 Tahun Tewas Ditabrak KA Lepas Subuh di Rejotangan Tulungagung

4 Juni 2025 - 17:22 WIB

Cerita Hari Ini: Pertempuran Tempel Upaya Ratu Kedaton Memperoleh Hak Atas Tahta Jogja

4 Juni 2025 - 15:45 WIB

Trending di News