Menu

Mode Gelap

News

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang

badge-check


					petugas tunjukkan kedua tersangka beserta barang bukti Perbesar

petugas tunjukkan kedua tersangka beserta barang bukti

Penulis : Arief Hendro Soesatyo | Editor : Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil membekuk dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Dua pengedar yang sudah lama menjadi TO (target operasi) tersebut adalah HM (28), warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan FS (28), warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Selain menangkap kedua tersangka, petugas amankan barang bukti lebih dari 2 ons sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi.

Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani penangkapan kedua tersangka di dua lokasi yang berbeda. Berawal dari adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, petugas mengetahui salah satu tersangka tengah mengambil paket sabu-sabu untuk diedarkan kembali. “Tersangka HM kami tangkap saat mengambil sabu dengan sistem ranjau di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso, pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 18.00, seberat 99,22 gram,” ujar AKP Yani, Selasa (3/6/2025).

Berhasil membekuk HM, petugas langsung lakukan pengembangan dan berhasil meringkus FS sekitar pukul 22.00 di pinggir jalan Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Saat diperiksa lebih lanjut, FS mengakui masih menyimpan narkoba di rumahnya. “Kita lakukan penggeledahan di rumahnya, didapati 11 paket sabu dengan berat total 111,46 gram serta 45 butir ekstasi dengan berat 16,59 gram,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang kerap mengambil barang melalui sistem ranjau di sekitar Terminal Sidoarjo. “Tersangka FS sudah empat kali mengambil sabu dari seorang DPO (daftar pencarian orang) berinisial S, warga Tembelang, Jombang. Pengambilan dilakukan Desember 2024 (2 ons), Januari 2025 (2 ons), April 2025 (1 ons), dan 1,5 ons pada Mei 2025,” jelas Ahmad Yani.

Kini petugas terus kembangkan kasusnya, guna mengungkap jaringan pengedar lainnya termasuk bandarnya, “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Untuk perluas layanan MBG di Kota Mojokerto diresmikan SPPG Meri 439

16 September 2025 - 07:52 WIB

Pameran Jogja Paradise 2025, Stand UMKM Pemkab Jombang Raih Juara 2 Nasional

15 September 2025 - 14:59 WIB

Tujuh ASN Inspektorat Jombang Ikuti Pelatihan 120 Jam Analis Standar Belanja

15 September 2025 - 14:18 WIB

100 Warga Gresik Ikuti Edukasi Keamanan Umum dari PT PGN, Arief Nurrachman: Jangan Segan Melapor

15 September 2025 - 13:51 WIB

56 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima SK Kenaikan Pangkat

15 September 2025 - 13:03 WIB

Viral Aksi Demo Siswa SMK 1 Kampak Trenggalek: Urusan Uang tak Pernah Selesai!

15 September 2025 - 03:09 WIB

Delapan Tewas, Bus Wisata Angkut 52 Penumpang Alami Rem Blong di Jalur Bromo

15 September 2025 - 02:43 WIB

Investasi Rp 7,5 T, Satelit Komunikasi N5 Jamin Internet Lebih Cepat dan Lebih Luas

14 September 2025 - 20:16 WIB

Bupati Warsubi Meletakkan Batu Pertama Pembangunan SD Ar-Rahman Green School

14 September 2025 - 18:13 WIB

Trending di Nasional