Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM,JOMBANG-Dua orang warga Kecamatan Mojowarno, Jombang terpaksa diamankan Satresnarkoba Polres Jombang, Rabu (3/9/2025) dinihari. Pasalnya, keduanya diketahui kedapatan menjual atau mengedarkan minuman keras (miras) tanpa ijin.
Dari keduanya, petugas juga amankan barang bukti ratusan botol miras berbagai merk. “Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 916 botol miras berbagai jenis atau merk,” ungkap Iptu Bowo Tri Kuncoro, Ka satresnarkoba.
Para tersangka adalah MBF (33), dan PDR (24), keduanya warga Desa/Kecamatan Mojowarno. Dari tangan MBF, diamankan 806 botol miras. Sedangkan dari tangan PDR, diamankan barang bukti sebanyak 110 botol miras.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan petugas sekitar pukul 02.00, berawal dari adanya informasi masyarakat. Tak ayal, saat diamankan keduanya langsung tak bisa berkutik. Keduanya diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, khususnya pada Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2).
“Keduanya tetap diproses sesuai aturan yang berlaku dan diajukan ke sidang tipiring sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dari penangkapan ini, petugas menghimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengkonsumsi minuman keras secara ilegal. Selain melanggar hukum, konsumsi miras juga membawa dampak buruk lainnya.
“Minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kerusakan moral generasi muda,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Polres Jombang akan terus melakukan operasi dan pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diharapkan bisa memberikan informasi terkait peredaran miras, narkoba, maupun tindak pidana lainnya agar bisa segera dilakukan penindakan. ***