Menu

Mode Gelap

News

Dua Pengedar Miras Diamankan Polisi, Ratusan Botol Miras Berbagai Merk Disita 

badge-check


					Dua Pengedar Miras Diamankan Polisi, Ratusan Botol Miras Berbagai Merk Disita  Perbesar

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM,JOMBANG-Dua orang warga Kecamatan Mojowarno, Jombang terpaksa diamankan Satresnarkoba Polres Jombang, Rabu (3/9/2025) dinihari. Pasalnya, keduanya diketahui kedapatan menjual atau mengedarkan minuman keras (miras) tanpa ijin.

Dari keduanya, petugas juga amankan barang bukti ratusan botol miras berbagai merk. “Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 916 botol miras berbagai jenis atau merk,” ungkap Iptu Bowo Tri Kuncoro, Ka satresnarkoba.

Para tersangka adalah MBF (33), dan PDR (24), keduanya warga Desa/Kecamatan Mojowarno. Dari tangan MBF, diamankan 806 botol miras. Sedangkan dari tangan PDR, diamankan barang bukti sebanyak 110 botol miras.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan petugas sekitar pukul 02.00, berawal dari adanya informasi masyarakat. Tak ayal, saat diamankan keduanya langsung tak bisa berkutik. Keduanya diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, khususnya pada Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2).

“Keduanya tetap diproses sesuai aturan yang berlaku dan diajukan ke sidang tipiring sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dari penangkapan ini, petugas menghimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengkonsumsi minuman keras secara ilegal. Selain melanggar hukum, konsumsi miras juga membawa dampak buruk lainnya.

“Minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kerusakan moral generasi muda,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Polres Jombang akan terus melakukan operasi dan pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diharapkan bisa memberikan informasi terkait peredaran miras, narkoba, maupun tindak pidana lainnya agar bisa segera dilakukan penindakan. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mafia Rusia Memutilasi Suami Istri Miliuner Crypto Roman dan Ana Novak di Gurun Hatta

12 November 2025 - 21:48 WIB

Polisi Gresik Meringkus Ayah Kandung yang Jadikan Anak Perempuannya Budak Nafsu

12 November 2025 - 20:47 WIB

Puskesmas Pulo Lor Jombang Punya 15 Santri Binaan Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat

12 November 2025 - 20:06 WIB

Sekcam Perak Jombang Bagikan Bansos kepada 94 Warga Penyandang Disabilitas Rp 200.000/Orang

12 November 2025 - 19:37 WIB

Cegah Konflik, Kesbangkpol Jombang Sosialisasikan Early Warning System dan Quick Respone

12 November 2025 - 19:17 WIB

Budi Sarwoto: Baru Seumur Jagung Tim Pembina Posyandu Jombang Masuk 8 Besar Terbaik Jawa Timur

12 November 2025 - 18:43 WIB

Penurunan Stunting, Bupati Jombang Mendapat Penghargaan Intervensi Spesifik Terbaik dari Menteri Kesehatan

12 November 2025 - 18:06 WIB

Sebagian dari 758 M Jembatan Penghubung Provinsi Sichuan China ke Tibet Runtuh

12 November 2025 - 10:27 WIB

Perempuan Crazy Rich Indah Pratiwi Masuk Dalam Daftar Tangkapan OTT KPK Ponorogo

11 November 2025 - 22:11 WIB

Trending di News