Menu

Mode Gelap

News

Don Fitri Pingsan setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Rp 779 Juta

badge-check


					Kepala Dispora kota Sungai Penuh, Jambi, bernama Don Fitri pingsan di ruang pemeriksaan kejaksaan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak korupsi Rp 779 juta dalam pembangunan stadion mini. instagram@sumberkita.id Perbesar

Kepala Dispora kota Sungai Penuh, Jambi, bernama Don Fitri pingsan di ruang pemeriksaan kejaksaan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak korupsi Rp 779 juta dalam pembangunan stadion mini. instagram@sumberkita.id

KREDONEWS.COM, SUNGAI PENUH– Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sungai Penuh, Don Fitri Jaya pingsan setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Sungai Penuh, provinsi Jambi.

Don Fitri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini. Ia diperiksa pada hari Senin, 16 Desember 2024,  09.00 WIB dan pingsan di ruangan penyidik pada pukul 15.25 WIB.

Berdasarkan video yang beredar, Don Fitri pingsan saat masih memakai pakaian dinas hingga harus dibawa tim medis ke dalam ambulans.

Kejadian itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sunda. Ia menyampaikan Don Fitri pingsan usai ditetapkan sebagai tersangka. “Iya pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya Selasa, 12 Desember 2024.

Don Fitri Jaya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sungai Penuh, pingsan di ruang penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada 16 Desember 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini. Penyebab pingsannya diduga akibat syok setelah menerima penetapan tersangka tersebut, yang terjadi setelah lebih dari enam jam pemeriksaan oleh jaksa.

Kejadian ini berlangsung ketika Don Fitri menjalani pemeriksaan maraton yang dimulai sejak pukul 09:00 WIB dan berakhir dengan pingsannya pada pukul 15:25 WIB. Ia masih mengenakan pakaian dinas saat pingsan dan segera dibawa ke rumah sakit oleh tim medis

Menurut pihak kejaksaan, Don Fitri diperiksa sebagai pengguna anggaran dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 779.954.308 berdasarkan audit BPKP. Setelah insiden tersebut, Don Fitri ditetapkan sebagai tahanan rumah karena kondisi kesehatannya yang memburuk, dan status ini berlaku hingga 4 Januari 2025

Setelah itu, pihak kejaksaan langsung memanggil tim medis untuk memeriksa kondisinya. Don Fitri terpaksa dibawa menuju ambulans karena masih tidak sadarkan diri.

Andi menerangkan Don Fitri diperiksa selaku pengguna anggaran (PA) dalam pembangunan pekerjaan Stadion Mini Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, tahun anggaran 2022.

Dalam kasus ini, pihaknya juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya. Di antaranya HND (rekanan pelaksana), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas), dan SFD (PPK).**

.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Sambo Terulang di NTB, Birgadir M Nurhadi Dihabisi di Kolam Gili Trawangan

8 Juli 2025 - 22:32 WIB

Panen Raya Tebu di Sleman, Gagang Sabit Wapres Gibran Copot!

8 Juli 2025 - 21:49 WIB

Rapat Bersama REI Jombang-Mojokerto, Kabapenda Hartono Jelaskan Manfaat Pembebasan BPHTB bagi MBR

8 Juli 2025 - 21:16 WIB

Sidang Banding PTUN, Hakim Tegaskan Pemkab Jombang Pemilik Sah Ruko Simpang Tiga

8 Juli 2025 - 20:31 WIB

Garda Jatim Melawan Eksploitasi dan Pungli Aplikator Ojol

8 Juli 2025 - 20:08 WIB

Daging Kultur: Daging Tanpa Penyembelihan Hewan dan Sejumlah Keuntungan

8 Juli 2025 - 18:27 WIB

Menag Bicara Peluang Arab Saudi Tiadakan Kuota Haji, Kini Orientasi Bisnis

8 Juli 2025 - 15:45 WIB

Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya Tersangka Penggelapan

8 Juli 2025 - 15:08 WIB

Aksi Pelemparan KA di Srowot-Klaten, Wanita Penumpang Alami Luka Akibat Serpihan Kaca

8 Juli 2025 - 13:11 WIB

Trending di Headline