Penulis: Jacobus E. Lato | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, FILIPINA– Mantan Wali Kota Bamban di Filipina, Alice Guo, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Manila pada Kamis, 20 November 2025.
Alice Guo ditangkap di wilayah Tangerang, Indonesia, pada 3 September 2024 malam. Penangkapan dilakukan oleh polisi Indonesia setelah Alice Guo menjadi buronan pemerintah Filipina terkait kasus perdagangan manusia, pencucian uang, dan perjudian ilegal.
Setelah penangkapan di Tangerang, dia dideportasi ke Filipina untuk menjalani proses hukum dan persidangan. Penangkapan ini terjadi dalam koordinasi dengan aparat penegak hukum Filipina sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan terorganisir lintas negara.
Alice Guo dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan terkait dengan kegiatan perjudian daring di sebuah kompleks yang terdiri dari gedung perkantoran, vila mewah, dan kolam renang besar.
Penggerebekan kompleks ini dilakukan pada Maret 2024 setelah seorang pekerja Vietnam melarikan diri dan melapor ke polisi.
Sejak awal karier politiknya muncul dugaan keterlibatan dalam sindikat kriminal, khususnya judi daring ilegal (POGO) dan perdagangan manusia.
Pada Februari 2024, kasusnya mengemuka setelah seorang pekerja Vietnam melarikan diri dari kompleks bisnis yang terkait dengan Guo dan melapor kepada polisi.
Kompleks seluas hampir 20 hektare yang menjadi basis operasi perjudian dan penipuan itu kemudian digerebek pada Maret 2024, ditemukan ratusan korban dari berbagai negara yang dipaksa menjadi korban perdagangan manusia dan penipuan.
Guo, yang merupakan warga negara China yang menyamar sebagai warga Filipina dan menjabat sebagai wali kota Bamban, juga adalah presiden perusahaan pemilik kompleks perjudian tersebut.
Dalam operasi penggerebekan, ditemukan lebih dari 700 korban dari berbagai negara termasuk Filipina, China, Vietnam, Malaysia, Taiwan, Indonesia, dan Rwanda yang diduga menjadi korban perdagangan manusia dan dipaksa melakukan penipuan serta penyiksaan.
Selain Alice Guo, tujuh terdakwa lain, sebagian warga negara asing, juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena keterlibatan mereka dalam perdagangan manusia dan organisasi kejahatan tersebut. Alice Guo sendiri ditangkap di Indonesia pada September 2024 setelah melarikan diri dari Filipina.
Kasus ini menjadi sorotan karena pengaruh jaringan perjudian daring yang kuat di Filipina dan kontroversi terkait izin operasi perjudian di bawah pemerintahan sebelumnya, hingga akhirnya Presiden Ferdinand Marcos melarang operasi perjudian lepas pantai menyusul skandal tersebut.
Penangkapan ini dilakukan dengan cermat mengingat statusnya sebagai buronan internasional dan adanya jaringan yang mencoba menyembunyikan keberadaannya. Proses tersebut melibatkan pengecekan dokumen perjalanan dan pelacakan aktivitasnya selama berada di Indonesia, sehingga pihak berwenang bisa memastikan posisi dan identitas Alice Guo dengan akurat.






