Menu

Mode Gelap

News

Direktur PDAM Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Rp 770 Juta di Blitar

badge-check


					Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan direktur PDAM Pasuruan Yoyok Widoyoko sebagai tersangka korupsi pryek pengeboran air di Blita, Rabu 11 Desember 2024. tangkap layar video@seputar_pasuruan Perbesar

Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan direktur PDAM Pasuruan Yoyok Widoyoko sebagai tersangka korupsi pryek pengeboran air di Blita, Rabu 11 Desember 2024. tangkap layar video@seputar_pasuruan

KREDONEWS.COM, PASURUAN- Kejaksaan Negeri Blitar secara resmi menetapkan Yoyok Widoyoko, direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pasuruan, sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara hingga Rp770 juta.

Plh Kepala Kejari Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso menjelaskan bahwa kasus  korupsi ini terjadi pada tahun 2020 ketika Yoyok masih menjabat sebagai direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar. Kala itu, Yoyok bertanggung jawab atas dua proyek pengeboran air di wilayah Kademangan dan Kesamben, Kabupaten Blitar.

“Pengerjaan dua proyek ini dilakukan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 770 juta,” ujar Andrianto, mengutip indonesiaonline.com, Rabu 11 Desember 2024.

Yoyok menjabat direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar sejak 2018 hingga 2022. Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Yoyok langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blitar. Langkah penahanan ini, menurut Andrianto, dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti.

Andrianto menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Yoyok. Meski demikian, ia menyatakan kasus ini masih dalam pengembangan. “Kami masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk menggali keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya.

Penetapan Yoyok sebagai tersangka menambah daftar kasus korupsi yang mencoreng nama institusi pengelola air bersih di daerah. Proyek pengeboran yang seharusnya menjadi solusi kebutuhan air bagi masyarakat justru berujung pada kerugian keuangan negara.

Kejari Kabupaten Blitar menilai bahwa praktik ini tak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengecewakan masyarakat yang berharap pada perbaikan layanan air bersih.

Proyek pengeboran air di Kademangan dan Kesamben merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk memperluas jaringan distribusi air bersih. Namun, penyidik mendapati pengerjaan proyek tidak sesuai dengan rencana anggaran dan spesifikasi teknis.

Akibatnya, kedua pengeboran tersebut tidak berfungsi maksimal dan gagal memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalah Praperadilan, KPK Langsung Giring Yaqut dan Ditetapkan sebagai Tersangka

12 Maret 2026 - 23:01 WIB

Polres Jombang Siap Amankan Idul Fitri 1447 H/2026 M

12 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kapolres Jombang bersama Dandim 0814 dan Wabup Jombang tengah periksa pasukan

Target 1000 SPPG, Gus Yahya: MBG Bukan Hanya Santri Sehat, tapi Juga Sakti

12 Maret 2026 - 16:59 WIB

Vonis 20 Tahun Dipecat dari TNI, Serma Yonanda Kodim Indragiri Hulu Terlibat Kurir 40 Kg Sabu

12 Maret 2026 - 15:52 WIB

Musrenbang Mojokerto 2027: Ketahanan Ekonomi dan Sosial Jadi Tema Utama

12 Maret 2026 - 14:43 WIB

Kasus Campak Melonjak, Indonesia Urutan Kedua Tertinggi Dunia

12 Maret 2026 - 14:25 WIB

Pajak Kendaraan Rp 4,3 T, Gubernur Jateng Sudah Nembel 93.000 Jalan Sisa 1.200 Lubang

12 Maret 2026 - 14:18 WIB

Ilustrasi penambalan jalan berlubang di Jawa Tengah jumlahnya mencapai 93.000 lubang. Fito: ist

Safari Ramadhan Bersama Dirut PT Pegadaian, Kanwil Surabaya Undang 30 Anak Panti Asuhan

12 Maret 2026 - 13:21 WIB

Motif Nyuri untuk Judol, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuh Ermanto Usman

12 Maret 2026 - 12:45 WIB

Trending di News