Menu

Mode Gelap

News

Direktur PDAM Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Rp 770 Juta di Blitar

badge-check


					Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan direktur PDAM Pasuruan Yoyok Widoyoko sebagai tersangka korupsi pryek pengeboran air di Blita, Rabu 11 Desember 2024. tangkap layar video@seputar_pasuruan Perbesar

Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan direktur PDAM Pasuruan Yoyok Widoyoko sebagai tersangka korupsi pryek pengeboran air di Blita, Rabu 11 Desember 2024. tangkap layar video@seputar_pasuruan

KREDONEWS.COM, PASURUAN- Kejaksaan Negeri Blitar secara resmi menetapkan Yoyok Widoyoko, direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pasuruan, sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara hingga Rp770 juta.

Plh Kepala Kejari Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso menjelaskan bahwa kasus  korupsi ini terjadi pada tahun 2020 ketika Yoyok masih menjabat sebagai direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar. Kala itu, Yoyok bertanggung jawab atas dua proyek pengeboran air di wilayah Kademangan dan Kesamben, Kabupaten Blitar.

“Pengerjaan dua proyek ini dilakukan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 770 juta,” ujar Andrianto, mengutip indonesiaonline.com, Rabu 11 Desember 2024.

Yoyok menjabat direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar sejak 2018 hingga 2022. Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Yoyok langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blitar. Langkah penahanan ini, menurut Andrianto, dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti.

Andrianto menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Yoyok. Meski demikian, ia menyatakan kasus ini masih dalam pengembangan. “Kami masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk menggali keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya.

Penetapan Yoyok sebagai tersangka menambah daftar kasus korupsi yang mencoreng nama institusi pengelola air bersih di daerah. Proyek pengeboran yang seharusnya menjadi solusi kebutuhan air bagi masyarakat justru berujung pada kerugian keuangan negara.

Kejari Kabupaten Blitar menilai bahwa praktik ini tak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengecewakan masyarakat yang berharap pada perbaikan layanan air bersih.

Proyek pengeboran air di Kademangan dan Kesamben merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk memperluas jaringan distribusi air bersih. Namun, penyidik mendapati pengerjaan proyek tidak sesuai dengan rencana anggaran dan spesifikasi teknis.

Akibatnya, kedua pengeboran tersebut tidak berfungsi maksimal dan gagal memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hari Purnomo: 163 Bangunan Gerai KDMP Jombang Selesai 100 Persen

28 April 2026 - 12:51 WIB

Tring! Golden Run 2026: Pegadaian Salurkan Donasi Rp1,25 M untuk Atlet Indonesia

28 April 2026 - 11:31 WIB

Laka Segi Tiga Argo Bromo, KRL dan Taksi Listrik di Emplasemen Bekasi, 7 Meninggal 29 Luka-luka

28 April 2026 - 10:12 WIB

Hari Otonomi Daerah: Lima Tantangan Harus segera Diatasi Pusat dan Daerah

28 April 2026 - 08:17 WIB

Harga Migor Naik di 224 di Kabupaten dan Kota, Termahal di Puncak Intan Rp 60.000/ Litet

27 April 2026 - 18:57 WIB

RI Ujicoba B50 Selama 2.400 Jam pada Lokomotif Diesel KA Jurusan Lempuyangan – Jogyakarta

27 April 2026 - 18:24 WIB

Gapero Surabaya: Larangan Bahan Tambahan Bisa Matikan Industri Rokok Legal

27 April 2026 - 16:05 WIB

Pemerintah Kaji CNG dan DME untuk Kurangi Impor LPG

27 April 2026 - 15:47 WIB

Harga Biodiesel Lebih Kompetitif, B50 Kurangi Beban Subsidi

27 April 2026 - 15:35 WIB

Trending di Nasional