Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Direktur PDAM Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Rp 770 Juta di Blitar

badge-check


					Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan direktur PDAM Pasuruan Yoyok Widoyoko sebagai tersangka korupsi pryek pengeboran air di Blita, Rabu 11 Desember 2024. tangkap layar video@seputar_pasuruan Perbesar

Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan direktur PDAM Pasuruan Yoyok Widoyoko sebagai tersangka korupsi pryek pengeboran air di Blita, Rabu 11 Desember 2024. tangkap layar video@seputar_pasuruan

KREDONEWS.COM, PASURUAN- Kejaksaan Negeri Blitar secara resmi menetapkan Yoyok Widoyoko, direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pasuruan, sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara hingga Rp770 juta.

Plh Kepala Kejari Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso menjelaskan bahwa kasus  korupsi ini terjadi pada tahun 2020 ketika Yoyok masih menjabat sebagai direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar. Kala itu, Yoyok bertanggung jawab atas dua proyek pengeboran air di wilayah Kademangan dan Kesamben, Kabupaten Blitar.

“Pengerjaan dua proyek ini dilakukan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 770 juta,” ujar Andrianto, mengutip indonesiaonline.com, Rabu 11 Desember 2024.

Yoyok menjabat direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar sejak 2018 hingga 2022. Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Yoyok langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blitar. Langkah penahanan ini, menurut Andrianto, dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti.

Andrianto menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Yoyok. Meski demikian, ia menyatakan kasus ini masih dalam pengembangan. “Kami masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk menggali keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya.

Penetapan Yoyok sebagai tersangka menambah daftar kasus korupsi yang mencoreng nama institusi pengelola air bersih di daerah. Proyek pengeboran yang seharusnya menjadi solusi kebutuhan air bagi masyarakat justru berujung pada kerugian keuangan negara.

Kejari Kabupaten Blitar menilai bahwa praktik ini tak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengecewakan masyarakat yang berharap pada perbaikan layanan air bersih.

Proyek pengeboran air di Kademangan dan Kesamben merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk memperluas jaringan distribusi air bersih. Namun, penyidik mendapati pengerjaan proyek tidak sesuai dengan rencana anggaran dan spesifikasi teknis.

Akibatnya, kedua pengeboran tersebut tidak berfungsi maksimal dan gagal memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Selesai Membacok Pacar Hingga Tewas, Perempuan 21 Tahun Ini Telepon 110 ke Polres Gresik

3 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Video Call PM Modi dengan Pilot Smit: Pikiran Saya Hanya Satu Buka Pintu Kokpit!

3 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Presiden Prabowo Lantik Watimpres Jumbo dari 9 Orang Bengkak Jadi 26 Orang Anggaran Rp20 M/Bulan

3 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Pembajakan Pesawat Copilot Tikam Pilot FlyDubai ke Tel Aviv, Mendarat Darurat di Tabruk Arab Saudi

3 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Harga Pertamax Oktober Tetap Rp 15.950, Wamen ESDM Bilang Begini

2 Oktober 2026 - 20:07 WIB

TPK Hotel di Kota Malang Turun Jadi 42,68% pada Agustus

2 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Menelisik Akar Terorisme (64): Sejarah Gelap Phil Sang Kanibal

2 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Ponpes Al Hikmah Diwek Terbakar, Setengah Bangunan Ludes Kerugian Rp200 Juta

2 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Akun Mr Bert: Data Pribadi Menkomdigi Meutya Hafid Dijual Rp2000, RI No.2 di Dunia Penipuan Daring

2 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Trending di News