Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MOJOKERTO- Polisi Resmob Polres Mojokerto menangkap tiga pelaku pencurian 2.400 butir telur bebek di Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada 6 Desember 2025, sementara satu pelaku masih buron.
Demikian penjelasan Ipda Sukron Makmun, Kanit Resmob Polres Mojokerto, memberikan keterangan resmi pada Senin, 8 Desember 2025, saat dikonfirmasi wartawan terkait penangkapan pelaku pencurian telur bebek
Aksi pencurian terjadi pada 28 November 2025 sekitar pukul 03.20 WIB, saat pelaku menggunakan mobil mendatangi rumah korban Sugeng Sumiharji.
Mereka beraksi dua kali: pertama gagal karena suara dari rumah, lalu kembali dan membawa 8 tumpuk telur bebek infertil (gagal menetas) yang ditata di teras, dengan kerugian sekitar Rp 3 juta.
Tim Resmob melakukan penyelidikan cepat berdasarkan rekaman CCTV warga yang menangkap jelas aksi pelaku. Tiga tersangka—SP, DZ, dan NG—diamankan, sedangkan FAP ditetapkan DPO. Kasus dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Telur bebek tersebut merupakan stok usaha penetasan yang mudah busuk karena infertil dan masa simpan pendek, sehingga rawan kontaminasi seperti Salmonella. Korban awalnya memilih tidak lapor polisi, tapi kasus tetap dikembangkan polisi.
Sugeng Sumiharji, korban berusia 60 tahun, memberikan keterangan utama terkait kronologi pencurian 2.400 butir telur bebek di rumahnya di Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Ipda Sukron Makmun, Kanit Resmob Polres Mojokerto, membenarkan penangkapan tiga pelaku (SP, DZ, NG) dan status DPO satu pelaku lagi (FAP), serta proses penyelidikan berdasarkan CCTV.
Sugeng menjelaskan bahwa telur tersebut milik usaha anaknya, ditemukan hilang setelah melihat pecahan telur pasca subuh, dan memilih tidak melapor awalnya untuk mengingatkan warga agar waspada. **






