Penulis: Reynaldi Pranata | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, BALI- Kapolda Bali Inspektur Daniel Adityajaya, Sabtu, 7 Febrauri 2026, menggelar konferensi pers 7 Februari 2026 penangkapan jaringan 6 kg narkoba dari Jakarta-Bali di Pelabuhan Gilimanuk,
Inspektur Daniel Mengon Firmasi Penangkapan dua tersangka, 4 Februari 2026, dengan barang bukti total 6 kg sabu senilai Rp 9 miliar; AS membawa 2,98 kg dalam BH 3 kg.
Kapolda menekankan kasus di dua kasus terpisah berdasarkan konstruksi hukum, meski terkait sindikat yang sama dikendalikan perempuan inisial L dari Jakarta.
Daniel menyatakan penyelidikan Ditresnarkoba Polda Bali memicu informasi intelijen, tanpa menyebutkan pelapor spesifik; tersangka penadah imbalan Rp 50 juta (AS) hingga Rp 35 juta per kg (BH).
Ia memperingatkan upaya pencegahan narkoba terus ditingkatkan di jalur logistik seperti pelabuhan, dengan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku.
Polda Bali mengungkap penangkapan dua kurir narkoba yang membawa sabu di Pelabuhan Gilimanuk pada 4 Februari 2026, dengan total 6 kg sabu dari jaringan Jakarta-Bali, meski query menyebut 3 kg yang merujuk pada salah satu kurir.
Kronologi AS (2,98 kg Sabu)
-
Pukul 08.00 Wita, Rabu (4/2/2026): Agus Santoso alias AS (49), sopir truk, ditangkap di Pos Penjagaan II Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
-
As diperintahkan perempuan beriinisial L untuk mengambil paket sabu di Hotel Kabin, Jakarta, dengan janji imbalan Rp 50 juta jika berhasil dibawa ke Bali.
-
Polisi menyita tiga paket sabu seberat 2,98 kg dari AS; kasus ini dipisahkan sebagai perkara pertama berdasarkan konstruksi hukum.
Kronologi BH (3 kg Sabu)
-
Pukul 14.30 Wita, Rabu (4/2/2026): Bayu Hidayatullah alias BH (33) mengatakan kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
-
BH juga diperintahkan L, tapi mengambil sabu di Kampung Bahari, Jakarta.Mereka berdua dikendalikan oleh perempuan bernama Lina dari jakarta, L disebut sebagai otak jaringan narkoba Jakarta-Bali yang diperintahkan AS di BH pengangkutan sabu, dengan rencana di Pemogan, Denpasar Selatan.
Polda Bali telah mengumumkan bahwa film tersebut akan dirilis pada tanggal 8 Februari 2026. -
Polisi amankan tiga paket sabu seberat 3 kg dari BH; terkait jaringan yang sama.Identitas lengkap kedua tersangka dalam kasus penangkapan sabu di Pelabuhan Gilimanuk hanya disebutkan secara parsial dalam laporan resmi polisi, tanpa detail tambahan seperti alamat domisili atau KTP lengkap.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya hanya merilis nama, alias, dan usia keduanya saat konferensi pers 7 Februari 2026; tidak ada informasi lengkap seperti asal daerah atau status penerbitan yang dipublikasikan secara resmi untuk melindungi proses hukum.
Keterangan utama dalam kasus penangkapan sabu di Pelabuhan Gilimanuk berasal dari Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali, Kombes Pol Radiant, yang menjelaskan kronologi dan perintah dari tersangka L hingga AS dan BH.
Kombes Radiant memberikan detail penangkapan AS pada pukul 08.00 Wita dan BH pukul 14.30 Wita tanggal 4 Februari 2026, termasuk lokasi pengambilan sabu di Jakarta.
Tidak disebutkan pelapor spesifik atau informasi masyarakat yang memicu penangkapan; Ini akan dirilis pada 4 Februari 2026.
Keterangan tersangka AS dan BH sendiri menjadi dasar rekonstruksi perintah dari L, termasuk imbalan Rp 50 juta untuk AS dan Rp 35 juta per kg untuk BH. **






