Menu

Mode Gelap

News

Diisukan Selingkuh Ustad Digerebek dan Dianiaya, Warga NSP Tuntut Polisi Pengeroyok Diproses Hukum

badge-check


					Sebagian kelompok masyarakat di Tirtajaya, Karawang,Jawa Barat,  menunut agar polisi memroses hukum terhadap pelaku penganayaan seorang ustad yang dituduh selingkuh. Foto: halokrw Perbesar

Sebagian kelompok masyarakat di Tirtajaya, Karawang,Jawa Barat, menunut agar polisi memroses hukum terhadap pelaku penganayaan seorang ustad yang dituduh selingkuh. Foto: halokrw

 

 

Penulis: Mayang K. Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, KARAWANG– Warga Tirtajaya Karawang, Jawa barat, khususnya melalui Forum Karawang Utara Bergerak (NSP) dan grup “Baraya Tirtajaya”, menuntut pengeroyok ustad diproses hukum.

Sekretaris NSP, Nana Satria Permana (NSP), secara vokal mengecam aksi main hakim sendiri dan desak Polres Karawang usut tuntas semua pelaku pengeroyokan terhadap ustad FT/AP.

Ia mewakili warga dan pemuda Tirtajaya, tekankan negara hukum bukan hukum massa.

Grup Facebook “Baraya Tirtajaya”: Posting desakan tangkap pelaku pengeroyokan ustad FT setelah isu zina tak terbukti, beredar 29 Maret 2026.

Warga umum Tirtajaya lainnya melalui medsos seperti Facebook Pamanukan Pantura dan postingan viral, minta polisi tangkap dalang dan pidanakan pelaku.

Tuntutan muncul pasca klarifikasi tuduhan selingkuh/zina tidak terbukti, dengan polisi amankan ustad tapi warga khawatir kekerasan berulang. Belum ada tangkapan pelaku pengeroyok per 30 Maret 2026.

Kasus pengeroyokan ustad di Tirtajaya ditangani Polres Karawang, dengan Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah secara resmi menyampaikan informasi melalui Kasihumas IPDA Cep Wildan.

Polsek Tirtajaya merespons pertama kali pada 26 Maret 2026, bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa, untuk meredam massa dan amankan ustad AP ke Mapolsek.

Kasus dilimpahkan ke Unit TPPO dan PPA Polres Karawang untuk investigasi perselingkuhan, olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengamanan bukti.

IPDA Cep Wildan (Kasi Humas Polres Karawang) berulang kali klarifikasi kronologi, status tuduhan, dan imbauan hindari vigilante di medsos dan media.

Insiden
Insiden terjadi di Dusun Tamiang, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, pada 26-29 Maret 2026. Ustad berinisial AP (42) atau FT/RS diduga selingkuh dengan istri orang (inisial UM/EE), sehingga digerebek suami (D, 55) dan dihajar massa hingga luka-luka. Polisi amankan AP ke Polsek Tirtajaya, lalu ke Polres Karawang untuk penanganan TPPO/PPA.

AP mengakui perbuatan tapi klaim belum berhubungan intim, sehingga tuduhan zina/perselingkuhan tidak terbukti. Polisi lakukan olah TKP, kumpul keterangan saksi, dan suami pilih musyawarah daripada laporan resmi. Isu “tidak terbukti” beredar di medsos, didukung klarifikasi polisi.

Reaksi Warga
Warga Tirtajaya kecam pengeroyokan sebagai main hakim sendiri via grup “Baraya Tirtajaya” dan Forum Karawang Utara Bergerak (NSP). Mereka desak Polres Karawang usut dalang, tangkap semua pelaku, dan pidanakan sesuai hukum. Sekretaris NSP tekankan proses adil tanpa kekerasan.

Respons Polisi
Polres Karawang (Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah) imbau warga agar tidak melakukan aksi main hakim, serahkan ke polisi. Kasus ditangani Unit TPPO/PPA, tapi update terbaru fokus pada kecaman warga per 30 Maret 2026.

Kronologi:

  • 26 Maret 2026, ~14:00 WIB: Menantu perempuan (istri D) pergoki ustad AP/FT/RS (42) bersama UM/EE (istri D, 55 suami), rekam video; info menyebar ke warga Dusun Tamiang, Desa Pisangsambo, Tirtajaya.
  • Sore hari: Suami D undang AP klarifikasi ke rumah; AP akui perselingkuhan tapi klaim belum intim; massa kumpul, situasi memanas.
  • Malam hari: Massa hajar AP hingga babak belur, ikat di pos ronda; polisi Polsek Tirtajaya, aparat desa, Babinsa/Bhabinkamtibmas redam dan amankan AP ke Polsek.
  • 27 Maret 2026: AP, D, & istri dievakuasi ke Polres Karawang (Unit TPPO/PPA); polisi olah TKP, kumpul saksi/bukti; D pilih musyawarah, bukan lapor resmi.
  • 28-29 Maret 2026: Video viral medsos; NSP (Nana Satria Permana) & warga Baraya Tirtajaya kecam aksi pengeroyokan ini dan mendesak polisi agar pelaku diproses secara hukum; tuduhan zina “tak terbukti” beredar.
  • Update Terkini: Per 30 Maret 2026, belum ada tangkapan pengeroyok; polisi imbau hindari main hakim sendiri. Kasus tetap diproses TPPO/PPA. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Korban Mutilasi Disimpan Dalam Freezer Warung Ayam Geprek, Polisi Bekasi Meringkus Dua Tersangka Pelaku

30 Maret 2026 - 17:12 WIB

Pria ODGJ Bawa Parang Mengamuk, Satu Korban Jiwa Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit Grobogan

30 Maret 2026 - 16:29 WIB

Indikator Pembangunan Moncer, Mojokerto Catat Prestasi 2025

30 Maret 2026 - 14:37 WIB

Pasca Idul Fitri 1447 H, Polres Jombang Perkuat Soliditas

30 Maret 2026 - 14:23 WIB

Wali Kota Mojokerto Tekankan ASN Gaspol Usai Lebaran

30 Maret 2026 - 10:46 WIB

Diduga Urusan Utang, Fendik dan Sulton Habisi Kancil dengan Tiga Tikaman Lahan Parkir Eks Tomoro Coffee

29 Maret 2026 - 20:08 WIB

Diduga Kena Rudal, Nakhoda Miswar Patutusi Tugboat Musaffa 2 dan 3 ABK Hilang di Selat Hormuz

29 Maret 2026 - 19:21 WIB

Darlan Bruno dan Kalil Hyorran Jadi Buron Polda Bali, Tersangka Pembunuh Warga Belanda di Kuta

29 Maret 2026 - 18:14 WIB

Tim BPBD Turun Evakuasi dan Pertolongan di Lima Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem di Jombang

29 Maret 2026 - 17:12 WIB

Trending di News