Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 7 Januari 2026.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Aksi ini melanjutkan penyidikan yang dimulai sejak Agustus-September 2025 setelah KPK menghentikan kasusnya dengan SP3.
Kasus ini melibatkan pemberian IUP oleh mantan kepala daerah Konawe Utara kepada 17 perusahaan pertambangan nikel yang memasuki kawasan hutan lindung, melanggar ketentuan perundang-undangan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun akibat alih fungsi kawasan hutan menjadi area tambang ilegal. Penyidik membawa dokumen dan bukti dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan untuk pencocokan data.
Kronologi dan Respons Resmi
Penyidikan mencakup penggeledahan di Konawe Utara dan Jakarta, termasuk pemeriksaan saksi. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membantah istilah “geledah” penuh, menyebutnya pencocokan data terkait perubahan fungsi hutan. Proses berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat TNI, dengan penyidik mengenakan rompi merah.
Kejagung tidak merinci nama-nama spesifik saksi yang diperiksa selama kegiatan pencocokan data di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada 7 Januari 2026. Kegiatan ini difokuskan pada pengumpulan dokumen terkait perubahan fungsi kawasan hutan untuk kasus tambang nikel Konawe Utara, bukan pemeriksaan saksi secara langsung. Pihak Kementerian Kehutanan kooperatif dalam menyerahkan data yang dibutuhkan penyidik Jampidsus.
Saksi Keseluruhan Penyidikan
Secara keseluruhan dalam penyidikan sejak Agustus 2025, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi tanpa menyebut identitas detail, termasuk hingga 34 saksi dalam kasus serupa di Sultra.
Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman menjadi sorotan utama sebagai pihak yang diduga menerbitkan IUP untuk 17 perusahaan tambang nikel, meski statusnya belum dikonfirmasi sebagai tersangka baru-baru ini.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi di Konawe Utara dan Jakarta terkait pelanggaran kawasan hutan lindung.
Tambang Nikel Konawe Utara
Kasus yang disidik Kejagung melibatkan dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk 17 perusahaan tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang memasuki kawasan hutan lindung.
Penyidikan dimulai Agustus 2025 setelah KPK terbitkan SP3 karena BPK gagal hitung kerugian negara, dengan indikasi kerugian Rp2,7 triliun dari penjualan produksi nikel ilegal. Lokasi tambang berada di kawasan hutan lindung, melibatkan perubahan fungsi lahan tanpa prosedur sah.
Modus utama adalah penerbitan IUP oleh mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman periode 2007-2014 kepada perusahaan-perusahaan yang diduga rekayasa dokumen, termasuk praktik mafia izin.
Perusahaan seperti PT Lawu Agung Mining (kasus terkait Antam Blok Mandiodo) menjual ore nikel di luar kesepakatan KSO dengan Antam, menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun di kasus serupa. Kejagung cocokkan data dengan Kemenhut untuk verifikasi alih fungsi hutan.
Kronologi Penyidikan
KPK awalnya sidik Aswad Sulaiman tapi SP3-kan Januari 2026 karena kurang bukti kerugian pasti; Kejagung ambil alih dan geledah Kemenhut 7 Januari 2026. Sudah periksa 34 saksi dan hitung kerugian. Kasus terpisah Kejati Sultra tetapkan tersangka seperti Windu Aji Santoso terkait tambang ilegal di IUP Antam.
KPK hanya menerbitkan satu SP3 spesifik untuk kasus dugaan korupsi pemberian IUP tambang nikel di Konawe Utara. SP3 ini di tanggal 17 Desember 2024, diumumkan publik akhir Desember 2025, menargetkan penyidikan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman atas dugaan penyalahgunaan wewenang periode 2007-2014 dan suap Rp13 miliar.
Detail Satu SP3
Alasan penghentian mencakup ketidakmampuan BPK menghitung kerugian negara Rp2,7 triliun karena tambang swasta tak masuk keuangan negara, serta daluwarsa sangkaan suap. SP3 ditandatangani era Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, memicu gugatan praperadilan dari MAKI yang menyoroti jeda pengumuman dan prosedur.
Tidak ada SP3 tambahan terkait Konawe (non-Utara) atau kasus lain di Konawe Utara dari KPK dalam konteks ini; kasus serupa seperti tambang Antam Blok Mandiodo ditangani Kejati Sultra tanpa SP3 KPK. Kejagung lanjutkan penyidikan pasca-SP3 pada Agustus 2025.
Tanggal dan Target: SP3 diterbitkan 17 Desember 2024, menargetkan penyidikan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman atas penyalahgunaan wewenang penerbitan IUP periode 2007-2014 dan dugaan suap Rp13 miliar. Pengumuman publik dilakukan akhir Desember 2025 setelah proses ekpose panjang.
Alasan Penghentian: BPK tidak dapat hitung kerugian negara Rp2,7 triliun karena tambang swasta tak masuk keuangan negara/daerah, sehingga Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tak terpenuhi; sangkaan suap daluwarsa. SP3 ditandatangani era Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango.
MAKI gugat praperadilan atas SP3 tersebut pada Januari 2026, soroti jeda pengumuman dan prosedur. Kejagung ambil alih penyidikan Agustus 2025, laporkan SPDP ke KPK sebelum pengumuman SP3, dan lanjut geledah Kemenhut Januari 2026.
Kejagung menyatakan 17 perusahaan tambang nikel di Konawe Utara mendapat IUP ilegal dari mantan Bupati Aswad Sulaiman periode 2007-2014, memasuki kawasan hutan lindung.
Daftar
Tidak ada sumber publik yang merinci nama lengkap 17 perusahaan secara spesifik dalam konteks kasus ini. Daftar perusahaan tambang nikel aktif di Konawe Utara (berdasarkan BPS Sultra) mencakup lebih dari 17 entitas, seperti berikut contoh utama yang relevan dengan wilayah Langgikima, Lasolo, dan Wiwirano:
| No | Nama Perusahaan | Kecamatan | Jenis Tambang |
|---|---|---|---|
| 1 | PT Adhi Kartiko Pratama | Langgikima | Nikel |
| 2 | PT Adhikara Cipta Mulia | Langgikima | Nikel |
| 3 | PT Alam Raya Indah | Lasolo | Nikel |
| 4 | PT Apollo Nickel Indonesia | Lasolo | Nikel |
| 5 | PT Bhumi Karya Utama | Lasolo & Langgikima | Nikel |
| 6 | PT Bhumi Swadaya Mineral | Lameruru & Langgikima | Nikel |
| 7 | PT Binanga Hartama Raya | Lasolo | Nikel |
| 8 | PT Bososi Pratama | Langgikima | Nikel |
| 9 | PT Bosowa Mining | Wiwirano | Nikel |
| 10 | PT Bumi Konawe Abadi | Sawa | Nikel |
| 11 | PT Bumi Nikel Nusantara | Molawe | Nikel |
| 12 | PT Bumi Sentosa Jaya | Langgikima | Nikel |
| 13 | PT Cipta Djaya Selaras Mining | Wiwirano | Nikel |
| 14 | PT Cipta Djaya Surya | Langgikima | Nikel |
| 15 | PT Daka Group | Lasolo | Nikel |
| 16 | PT Duta Tambang Gunung Perkasa | Lasolo | Nikel |
| 17 | PT Dwimitra Multiguna Sejahtera | Lasolo | Nikel |
Perusahaan-perusahaan ini diduga terlibat rekayasa IUP dan penambangan ilegal di hutan lindung, rugikan negara Rp2,7 triliun. Kejagung cocokkan data IUP dengan Kemenhut untuk identifikasi pasti. **






