Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWSA.COM, GUNUNGKIDUL- Detik-detik penangkapan sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang sebesar Rp 10 miliar terjadi di rumahnya di Giriwungu, Panggang, Gunungkidul, DIY, Senin pagi (8 September 2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Lokasi penangkapan Anggun Tyasbodhi di rumahnya di Desa Panggang, Kabupaten Gunungkidul Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia diamankan oleh polisi saat sedang tidur di sana setelah seminggu melakukan pelarian
Polisi meringkus empat orang, akan tetapi hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangkan kasus ini, yaitu Anggun Tyasbodhi, sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang tersebut. Dwi Sulistyo, rekannya yang membantu pelarian Anggun Tyasbodhi.
Anggun adalah sopir ditangkap tanpa perlawanan saat sedang tidur di rumah tersebut bersama tiga rekannya. Penangkapan dilakukan oleh petugas Polresta Surakarta setelah pelaku buron selama seminggu sejak membawa kabur uang tersebut di Solo pada 1 September 2025.
Selain A, dua orang lainnya yang diduga menerima aliran dana juga ditangkap. Pelaku kabur menggunakan mobil operasional bank yang berisi uang Rp 10 miliar, lalu berkenalan dengan sopir taksi online yang kemudian membantunya melarikan diri ke Gunungkidul.
Pelaku sempat memindahkan uang ke mobil sopir taksi online tersebut. Dari hasil pengejaran, uang itu sudah dipakai pelaku di antaranya untuk membeli rumah seharga Rp 140 juta (baru dibayar setengah) dan kendaraan.
Penangkapan berlangsung di lokasi yang sebelumnya dibeli pelaku untuk tempat persembunyian. Saat ditangkap, tidak ada perlawanan dan pelaku serta tiga rekannya langsung dibawa ke Polresta Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Video detik-detik penangkapan juga tersedia di media sosial yang menunjukkan momen saat pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Polisi bisa mengendus keberadaan tersangka sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang Rp 10 miliar melalui kombinasi pengusutan dan kerja sama Tim Resmob Polresta Surakarta dengan Resmob Polda Jawa Tengah.
Setelah pelaku kabur dengan meninggalkan mobil operasional berisi uang dan dibantu sopir taksi online, polisi melacak jejak pelarian tersangka yang berawal dari Solo, lalu ke Sleman, Yogyakarta, dan akhirnya menuju rumah persembunyiannya di Desa Giriwungu, Panggang, Gunungkidul.
Pengejaran dengan memantau jejak perpindahan uang dan gerak-gerik tersangka, termasuk penggunaan sebagian uang yang diketahui dari barang bukti yang diamankan, membuat polisi bisa memastikan lokasi tersangka hingga akhirnya melakukan penangkapan.
Polisi juga mengumpulkan bukti rekaman CCTV saat mobil operasional bank meninggalkan lokasi sehingga bisa mengawasi perpindahan dan keberadaan tersangka. Penangkapan berlangsung dini hari di lokasi persembunyian tersebut tanpa perlawanan.
Kronologi
* Pelaku bernama Anggun, sopir outsourcing Bank Jateng cabang Wonogiri yang sudah bekerja sejak 2018. Pada Senin, 1 September 2025, Anggun mengantar pegawai bank dan petugas kepolisian mengambil uang Rp 6 miliar dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo menggunakan mobil Toyota Avanza hitam berisi tiga orang.
* Setelah itu, mereka menuju Bank Jateng cabang Solo dan mengambil tambahan Rp 4 miliar, sehingga total uang di mobil senilai Rp 10 miliar.
* Saat petugas kepolisian yang mengawal pergi ke toilet, Anggun menghilang membawa kabur uang Rp 10 miliar meninggalkan pegawai bank di parkiran.
* Polisi melacak pelaku dan hanya menemukan mobil operasional milik bank di lahan kosong di Colomadu, Karanganyar. Diduga Anggun memindahkan uang ke kendaraan lain agar tidak terlacak.
* Setelah seminggu buron, Anggun berhasil ditangkap di Gunungkidul, DIY pada 8 September 2025.
* Dari hasil penyelidikan, Anggun menggunakan sebagian uang hasil curian sekitar Rp 300 juta untuk membeli mobil, handphone, rumah (dengan uang muka Rp 70 juta), dan membayar kontrakan.
* Anggun juga dibantu oleh seorang tersangka lain berinisial DS yang memfasilitasi pelariannya dan membantu mengelola uang hasil kejahatan.
* Uang Rp 10 miliar tersebut adalah dana likuiditas Bank Jateng yang sedang dibawa untuk keperluan penggajian.
Kasus ini sedang diproses dengan Anggun dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. **