Penulis: Yursan Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Wakil Ketua III DPRD Bangka Belitung, Dedy Yulianto, diduga terlibat kasus korupsi tunjangan transportasi bagi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017-2021. Kasus ini merugikan negara sekitar Rp 2,39 miliar.
Dedy Yulianto ditangkap di Kafe Kenangan yang berlokasi di Jalan Sidam Barat, Jakarta Pusat, pada malam Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 23.00-23.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung bersama Kejaksaan DKI Jakarta dan Kejaksaan Jakarta Pusat, yang sering disebut dengan Tim Tabur (tangkap Buronan).
Setelah ditangkap di kafe tersebut, Dedy langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pemeriksaan awal dan penahanan sementara sebelum kemudian diterbangkan ke Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut.
Dedy menjadi tersangka dan sempat menjadi buronan selama sekitar tiga tahun sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta pada November 2025.
Kasus ini termasuk penyidikan dugaan korupsi pembayaran tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021, dan dengan penangkapan Dedy, seluruh tersangka dalam kasus ini telah ditangani Kejati Babel.
-
Dedy telah menjadi buronan selama sekitar tiga tahun setelah sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik, hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
-
Pada Rabu malam, 12 November 2025, intelijen kejaksaan mendapat informasi posisi Dedy sedang berada di sebuah kafe di Jalan Sidam Barat, Jakarta Pusat.
-
Tim gabungan dari Kejati Babel, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat segera bergerak dan berhasil mengamankan Dedy sekitar pukul 23.00 WIB di Kafe Kenangan, Jakarta Pusat. Dedy tidak melakukan perlawanan saat penangkapan.
-
Setelah diamankan, Dedy dibawa ke Kejati DKI Jakarta untuk pemeriksaan awal.
-
Pada pagi hari Kamis, 13 November 2025, Dedy diterbangkan ke Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung, dan langsung dibawa ke Gedung Pidana Khusus Kejati Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
Sekitar pukul 10.00 WIB, Dedy dibawa ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk proses tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Seluruh proses ini dilakukan dalam rangka penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017-2021 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,39 miliar.






