Penulis: Jayadi | Penulis: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Praktisi hukum dan akademisi, Daniel Christian Tarigan, SH, MM, mengkritik keras keberadaan taksi bandara melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Sabtu, 10 Mei 2025. Ia mempertanyakan urgensi sistem eksklusif tersebut di era layanan transportasi digital yang kian maju.
“Kalian pernah mikir nggak sih, kenapa harus ada taksi bandara?” buka Daniel. Ia menyoroti alasan keamanan yang kerap dijadikan dasar. Menurutnya, layanan seperti Grab dan Gojek juga memiliki standar keamanan tersendiri yang tak kalah andal.
Daniel menilai keharusan memiliki izin khusus untuk menarik penumpang dari bandara adalah bentuk pembatasan yang tak relevan. “Kalau menurut gue, sebenarnya ini ya sama aja dengan premanisme legal,” ujarnya. “Kalau Ormas yang bikin jadinya ilegal, kalau negara yang bikin jadinya legal.”
Ia menyebut sistem taksi bandara mungkin relevan di masa lalu, ketika belum banyak orang yang akrab dengan transportasi kota atau teknologi navigasi. Namun di era digital saat ini, keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi membuat sistem eksklusif seperti taksi bandara menjadi usang.
“Semua orang juga udah pakai Google Map,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa aplikasi semacam Gojek dan Grab memiliki mekanisme internal untuk menjaga keselamatan pengguna.
Tarigan juga menyoroti ketimpangan harga yang dinilai tidak masuk akal. “Harga taksi bandara itu jauh lebih mahal daripada yang reguler,” katanya. Ia mempertanyakan logika tarif yang lebih tinggi untuk jarak yang sama hanya karena titik keberangkatan dari bandara.
Lebih jauh, ia menyayangkan kebijakan yang menurutnya memaksa masyarakat menggunakan jasa tertentu karena pemerintah menguasai lahan. “Kita diwajibkan menggunakan vendornya pemerintah hanya karena pemerintah menguasai lahannya,” ujar Daniel. “Sebenarnya itu bedanya apa sama premanisme?”
Daniel mengakhiri kritiknya dengan refleksi tajam, mempertanyakan kredibilitas pemerintah dalam memberantas pungli jika justru membuat kebijakan serupa dalam bentuk yang dilegalkan.***